Pencabulan Anak
BEJAT! Enam Pria di Garut Cekokin Siswi SMP dengan Miras Lalu Dirudapaksa, Korban Dijebak Teman
Polres Garut menangkap enam pria yang diduga sebagai pelaku pencabulan terhadap anak perempuan di bawah umur.Mirisnya,3 pelaku juga masih dibawah umur
Mendengar buah hatinya sudah ditiduri, kedua orang tua korban langsung melapor ke unit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya.
Polisi pun langsung mengamankan MA pada Senin 23 September 2019.
"Tersangka kami amankan dirumahnya di Benowo, tanpa perlawanan," ucap AKP Ruth Yeni kepada TribunJatim.com.
6. Pengakuan MA
Saat rilis kasus di Polrestabes Surabaya, MA terlihat terus menutupi wajahnya dengan kedua tangan.
MA mengaku sudah empat kali meniduri kekasihnya yang masih belia itu.
"Saya iming-imingi dibelikan boneka dan makan bakso," katanya.
AKP Ruth Yeni menandaskan, MA harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Dia terancam dijerat dengan UU 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak pasal 81 tentang persetubuhan terhadap anak.
"Ancaman hukuman maksimal penjara 15 tahun," tutup AKP Ruth Yeni. (*)