News
Apes untuk ASN di Manggarai Timur Ini, Diborgol Polisi Saat Sedang Asyik Judi Kartu Remi
ASN dan THL itu ditangkap di Desa Gurung Liwut, Kecamatan Borong, Kabupaten Manggarai Timur di rumah milik Ferdinandus Sensi.
Penulis: Aris Ninu | Editor: Benny Dasman
Laporan Wartawan Pos Kupang, Com, Aris Ninu
POS KUPANG, COM, BORONG - Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Tenaga Harian Lepas (THL) yang bekerja di Manggarai Timur ditangkap aparat Polsek Borong karena bermain judi kartu, Selasa (1/10/2019) sore.
ASN dan THL itu ditangkap di Desa Gurung Liwut, Kecamatan Borong, Kabupaten Manggarai Timur di rumah milik Ferdinandus Sensi.
Penangkapan terhadap pelaku perjudian oleh anggota Polsek Borong sesuai dengan laporan dari warga Lehong, Ferdinandus Sensi (31. Demikian data yang diterima Pos Kupang dari Polsek Borong, Selasa (1/10/2019) malam.
Para pelaku yang berhasil ditangkap adalah ASN dan THL yang bekerja di kantor pemerintahan di Manggarai Timur.
Rinciannya, tiga orang ASN, yakni: MMPB (32), YVM (30) FRN (41). Sedangkan dua orang THL berinisial, PSB (33) dan EM (32). Penangkapan terjadi hari Selasa (1/10/2019) pukul 16.00 wita.
Saat itu para pelaku datang ke TKP dengan membahwa dua pasang kartu warna merah dan biru kemudian para pelaku bermain judi dengan taruhan uang. Tidak lama berselang, sekitar pukul 17.30 wita anggota Polsek Borong datang dan menangkap pelaku dan menyita barang bukti berupa uang taruhan dan kartu.
Barang bukti yang diamankan Anggota Polsek Borong di TKP, yakni Uang Rp. 1.250.000.
Rincian: a.Pecahan uang kertas Rp.100.000 (1 lembar); b. Pecahan uang kertas Rp.50.000 (20 lembar); c. Pecahan uang kertas Rp.20.000 (4 lembar) d. Pecahan uang kertas Rp.10.000 (7 lembar). Kemudian, satu pasang kartu permainan/ kartu remi warna merah sebanyak 32 lembar dan warna Biru sebanyak 32 lembar.
Selanjutnya, pukul 17.45 wita, 5 orang Pelaku digelandang Anggota Polsek Borong ke Mapolsek Borong menggunakan kendaraan roda 4 (empat) Polsek Borong guna diamankan dan dimintai keterangan.
Setelah melakukan pemeriksaan dan gelar perkara Penyidik Reskrim Polsek Borong telah menetapkapkan ASN dan THL itu sebagai tersangka. Kelima pelaku perjudian dikenakan tahanan kota dan wajib lapor ke penyidik usai ditetapkan sebagai tersangka.
"Jadi setelah pemeriksaan dan hasil gelar perkara kelima pelaku yang adalah ASN dan THL di Manggarai Timur telah kita tetapkan sebagai tersangka. Mereka menjadi tahanan kota dan wajib lapor ke penyidik usai ditetapkan sebagai tersangka. Prosesnya tetap berjalan. Kami akan proses sesuai ketentuan dan melimpahkan berkas perkara ke Jaksa Kejari Manggarai," kata Kapolsek Borong, AKP Ongkowijonl Tri Atmodjo saat dihubungi Pos KUpang di Borong, Rabu (2/10/2019) siang.
Ia menegaskan, agar semua pihak menghargai proses hukum yang sedang berjalan di Polsek Borong atas para pelaku perjudian.
ASN Kena Sanksi
Sekda Manggarai Timur, Ir.Boni Hasudungan telah memerintahkan Kabag Hukum Setda Matim mengecek informasi penangkapan ASN dan THL yang bermain judi kartu dan ditangkap aparat Polsek Borong.
"Tadi saya sudah minta Kabag Hukum untuk konfirmasi berita tersebut ke Polsek Borong. Jika benar ASN dan THL tersebut terbukti melakukan dugaan tindak pidana perjudian dan ditetapkan sebagai tersangka. Maka akan dikenakan sanksi hukuman disiplin sesuai ketentuan yang berlaku. Kami akan melaksanakan rapat dulu sebelum menetapkan keputusan," kata Sekda Boni saat dikonfirmasi Pos Kupang melalui WA, Rabu (2/10/2019) siang.
Ia menegaskan, langkah Pemkab Matim atas kejadian tersebut tentunya ada dan sesuai ketentuan yang berlaku. *