Perppu KPK
3 Tokoh Negara Terang-terangan Menentang Jokowi Soal Perppu KPK, Ada Jusuf Kalla dan Yasonna Laoly
Kali ini tiga tokoh yang dinilai dekat dengan Jokowi justeru secara terang-terangan menentang sang presiden soal rencana penerbitan Perppu KPK
Ia menambahkan, sudah semestinya Presiden mempertimbangkan masukan yang diberikan oleh partai-partai politik yang mendukungnya, karena bagaimanapun perolehan suara yang didapatkan Jokowi di pemilihan presiden kemarin banyak berasal dari hasil kerja partai politik.
“Harus ingat juga parpol merepresentasikan, mungkin suara parpol yang ada di Pak Jokowi 60 persen dari seluruh jumlah pemilih. Berarti 100 jutaan. Itu signifikan. Tidak mungkin rakyat mempercayakan parpol yang ada di parlemen kalau semua dianggap mengkhianati amanah rakyat,” jelas dia.
Jika sudah seperti ini, masyarakat tinggal menanti keputusan apa yang akan diambil oleh sang Kepala Negara.
Apakah dia akan menuruti bisikan partai politik yang berada di sekitar istana, atau teriakan rakyat di jalanan terbuka yang memintanya membatalkan UU KPK melalui Perppu.
Presiden Jokowi umumkan ibu kota baru Indonesia hari ini. (KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG)
Presiden Jokowi dan Parpol Pendukung Sepakat Tak Terbitkan Perppu KPK
Presiden Joko Widodo dan partai politik pendukung disebut sepakat untuk tidak mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ( Perppu ) KPK.
Demikian diungkapkan Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh saat dijumpai di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (2/10/2019).
"Jadi yang jelas, Presiden bersama seluruh partai pengusungnya mempunyai satu bahasa yang sama.
Untuk sementara enggak ada. Belum terpikirkan mengeluarkan Perppu," kata Surya.
Keputusan itu, lanjut Surya, disepakati ketika Presiden Jokowi dan pimpinan parpol pendukung bertemu di Istana Kepresidenan, Bogor, Jawa Barat, Senin (30/9/2019) lalu.
Salah satu alasan tidak dikeluarkannya Perppu, yaitu UU KPK hasil revisi saat ini masih diuji materi di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Saya kira masalahnya sudah di MK, kenapa kita harus keluarkan Perppu?
Ini kan sudah masuk ke ranah hukum, ranah yudisial namanya," ucap dia.
Presiden akan salah apabila menerbitkan Perppu di saat UU KPK hasil revisi tersebut sedang diuji materi di MK.
