Perppu KPK Batal? Jokowi dan Partai Pendukung Sepakat Tak Penuhi Tuntunan Mahasiswa, Ini Alasannya

Perppu KPK Batal? Jokowi dan Partai Pendukung Sepakat Tak Penuhi Tuntunan Mahasiswa, Ini Alasannya

Editor: Alfred Dama
KOMPAS.com/ANTARA FOTO/PUSPA PERWITASARI
Presiden Joko Widodo menyampaikan sikap tentang rencana pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) di Istana Bogor, Jawa Barat, Jumat (20/9/2019). Presiden meminta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menunda pengesahan RKUHP dan mengkaji ulang sejumlah 14 pasal dalam RKUHP yang rencananya akan disahkan pada 24 September 2019. 

Perppu KPK Batal? Jokowi dan Partai Pendukung Sepakat Tak Penuhi Tuntunan Mahasiswa, Ini Alasannya

POS KUPANG.COM, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo dan partai politik pendukung disebut sepakat untuk tidak mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) KPK.

Demikian diungkapkan Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh saat dijumpai di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (2/10/2019).

"Jadi yang jelas, Presiden bersama seluruh partai pengusungnya mempunyai satu bahasa yang sama. Untuk sementara enggak ada. Belum terpikirkan mengeluarkan Perppu," kata Surya.

Keputusan itu, lanjut Surya, disepakati ketika Presiden Jokowi dan pimpinan parpol pendukung bertemu di Istana Kepresidenan, Bogor, Jawa Barat, Senin (30/9/2019) lalu.

Salah satu alasan tidak dikeluarkannya Perppu, yaitu UU KPK hasil revisi saat ini masih diuji materi di Mahkamah Konstitusi ( MK).

"Saya kira masalahnya sudah di MK, kenapa kita harus keluarkan Perppu ? Ini kan sudah masuk ke ranah hukum, ranah yudisial namanya," ucap dia.

Ribuan Mahasiswa melakukan aksi demo di Depan Gedung DPR/MPR, Jalan Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (23/9/2019). Mereka menolak pengesahan RKUHP.
Ribuan Mahasiswa melakukan aksi demo di Depan Gedung DPR/MPR, Jalan Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (23/9/2019). Mereka menolak pengesahan RKUHP. ((KOMPAS.com/M ZAENUDDIN))

Presiden akan salah apabila menerbitkan Perppu di saat UU KPK hasil revisi tersebut sedang diuji materi di MK.

"Masyarakat dan mahasiswa tidak tahu kalau sudah masuk ke ranah sana (MK), Presiden kita paksa keluarkan Perppu, ini justru dipolitisir. Salah-salah, Presiden bisa di-impeach karena itu," ujar Surya.

Remaja Putri Dipaksa Berhubungan Badan Ayah Tiri, Diusir Ibu Kandung Karena Dianggap Pelakor

Satu Lagi TKI asal TTS NTT Meninggal di Malaysia, Kali ini Penyebabnya yang Mestinya Bisa Dihindari

Daftar Kekayaan Pimpinan DPR RI Periode 2019-2024, Puan Maharani Punya Utang Rp 49 Miliar

Veronica Tan & Puput Nastiti Devi Kini Kompak Jelang Lahiran Anak Ahok BTP, Ini yang Dilakukan

Polemik Perppu Diberitakan, Presiden Jokowi didesak menerbitkan Perppu untuk membatalkan UU KPK hasil revisi. Desakan muncul dari aktivis antikorupsi, koalisi masyarakat sipil hingga mahasiswa.

Mereka menganggap, UU KPK hasil revisi melemahkan lembaga antirasuah tersebut secara kelembagaan.

Presiden sendiri berjanji mempertimbangkan menerbitkan Perppu . Hal itu disampaikan Jokowi seusai bertemu puluhan tokoh di Istana Merdeka , Jakarta, Kamis (26/9/2019).

"Berkaitan dengan UU KPK yang sudah disahkan oleh DPR, banyak sekali masukan yang diberikan kepada kita, utamanya masukan itu berupa perppu.

Tentu saja ini kita hitung, kalkulasi dan nanti setelah itu akan kita putuskan dan sampaikan kepada senior-senior yang hadir pada sore hari ini," kata Jokowi.

Belakangan, sejumlah orang di lingkaran Jokowi mendorong Presiden tidak menerbitkan Perppu.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved