Ketua Pemuda GMIT Efata SoE Sebut Langkah Polres TTS Terlambat Dalam Tangani Judi

Ketua Pemuda GMIT Efata SoE sebut langkah Polres TTS terlambat dalam menangani judi

Penulis: Dion Kota | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/Dion Kota
Ketua Pemuda GMIT Efata Soe, Rens Benu 

Ketua Pemuda GMIT Efata SoE sebut langkah Polres TTS terlambat dalam menangani judi

POS-KUPANG.COM | SOE - Ketua Pemuda GMIT Efata SoE, Rens Benu menilai langkah Polres TTS dalam menangani masalah judi terlambat. Pasalnya, masalah praktek judi baru mendapatkan perhatian Polres TTS setelah mendapat sorotan tajam dari media, masyarakat dan Pemda TTS.

Akibatnya, praktek judi pun menjalar hingga ke pelosok desa. Hal ini tak lepas dari praktek judi sambung ayam dan bola guling yang dibiarkan "bebas" selama ini di seputaran Kota Soe. Sebut saja daerah Meokono dan Nonohonis yang begitu lekat dengan praktek judi.

Penyidik Polres Kupang Kota Limpahkan Berkas Perkara Kasus Penganiayaan Tukang Jahit Asal Rote

Belum lagi praktek serupa yang terjadi di rumah-rumah duka selama ini. Pertanyaannya, kenapa selama ini tak pernah ditindak aparat penegak hukum.

" Kalau sekarang baru mau tindak saya kira itu langkah yang terlambat. Praktek judi sudah terlanjur menyebar sampai ke desa-desa," ungkap Rens kepada pos kupang.com, Rabu (2/10/2019) di seputaran Kota Soe.

Jika memang pihak kepolisian serius memberantas judi lanjut Rens, dirinya meminta agar dalam penindakan jangan tebang pilih. Ia meminta pihak kepolisian tidak hanya melihat praktek judi yang berlangsung di pelosok desa tetapi juga yang terjadi di seputaran kota Soe. Khususnya bandar judi sabung ayam dan bola guling.

BREAKING NEWS: Warga Fatululi Kupang Ditemukan Tewas Gantung Diri Dalam Kamar Kos

" Kalau betul serius tindak, kita nantikan bandar sambung ayam dan bola guli yang selama ini praktek di seputaran Kota Soe ditangkap. Jangan hanya tangkap yang di desa, itu bandar kecil," pintanya.

Diberikan sebelumnya, Anggota DPRD Kabupaten TTS, Marthen Tualaka memberikan apresiasi kepada Polres TTS yang sudah menangkap bandar Kuru-Kuru berinisial GR di DesaBes' ana, Kecamatan Mollo Barat, Selasa (1/10/2019) dini hari.

Namun, dirinya meminta Polres TTS tidak hanya menangkap bandar judi kelas teri. Ia menanti kinerja Polres TTS dalam menangkap bandar judi besar yang sering menggelar judi sambung ayam dan bola guling disekitar Kota Soe.

Padahal menurut Marthen, praktek judi besar sering dilakukan di sekitar Kota Soe namun tidak pernah ditangkap oleh Polres TTS. Tetapi praktek judi yang jauh di pelosok desa yang nilainya kecil justru lebih dahulu ditangkap.

" Kalau mau tangkap bandar, jangan hanya kecil, yang besar juga harus ditangkap. Itu baru mantap. Selama ini judi di kota Soe sudah marak dan perpindahan, tetapi tidak pernah ditangkap. Contohnya seperti yang terjadi Meokono dan Nonohonis," ungkap Marthen. (Laporan Reporter Pos-Kupang.Com, Dion Kota)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved