Hanya 97 ASN Di Ende Yang Memiliki Sertifikasi PBJ
Keadaan ini tentu saja berpengaruh pada ketepatan dan kecepatan dalam pemilihan penyedia dan berimplikasi pada ketepatan waktu penyelesaian
Penulis: Romualdus Pius | Editor: Rosalina Woso
Hanya 97 ASN Di Ende Yang Memiliki Sertifikasi PBJ
POS-KUPANG.COM|ENDE--Sesuai data yang ada jumlah ASN di Kabupaten Ende yang masih aktif dan memiliki Sertifikasi Keahlian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Tingkat Dasar berjumlah 97 orang.
Bupati Ende, Drs Djafar Achmad mengatakan hal itu pada saat membuka kegiatan Diklat dan Sertifikasi Dasar Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah di Lingkup Pemerintah Kabupaten Ende, Angkatan I Tahun 2019, Rabu (2/10/2019) di Aula Kantor Bupati Ende.
Dari jumlah tersebut yang betul-betul aktif dalam kegiatan Pengadaan Barang dan Jasa, baik sebagai Pejabat Penandatangan Kontrak (PPK), Kelompok Kerja (POKJA) Pemilihan Penyedia Barang/Jasa, maupun sebagai Pejabat Pengadaan (PP) hanya sekitar 35 orang,ujar Bupati Djafar.
Sedangkan pada sisi lain, jumlah paket pekerjaan pengadaan barang/jasa yang harus ditangani berjumlah di atas 2.000-an Paket (Paket Pengadaan Barang, Paket Pekerjaan Konstruksi, Paket Jasa Konsultansi dan Paket jasa Lainnya).
“Keadaan ini tentu saja berpengaruh pada ketepatan dan kecepatan dalam pemilihan penyedia dan berimplikasi pada ketepatan waktu penyelesaian pekerjaan,”kata Bupati Djafar.
Dikatakan keberhasilan proses pengadaan barang dan jasa sangat tergantung pada ketersediaan SDM yang kompeten dan berpengalaman di bidang pengadaan barang dan jasa.
Untuk itu Diklat dan Ujian Sertifikasi Dasar Pengadaan Barang dan Jasa diharapkan dapat meningkatkan kompetensi PNS di bidang pengadaan barang dan jasa.
Dikatakan pengadaan barang dan jasa pemerintah mempunyai peran penting dan strategis dalam pelaksanaan pembangunan bangsa, khususnya peningkatan pelayanan publik serta pengembangan perekonomian nasional dan daerah.
Untuk menjamin terlaksananya pengadaan barang/jasa yang transparan, efektif dan efisien tersebut, maka diperlukan penyelenggaraan Diklat dan Sertifikasi Dasar Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, merupakan pelatihan yang memberikan pengetahuan dan pemahaman terhadap Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Pelatihan dan Ujian Sertifikasi ini bertujuan untuk memastikan SDM yang melaksanakan pengadaan barang/jasa telah mengetahui dan memahami Perundang-undangan tentang pengadaan barang/jasa.
Selain itu untuk meningkatkan mutu profesionalitas, integritas, dan akuntabilitas, dan meningkatkan jumlah ASN yang memiliki sertifikat keahlian pengadaan barang dan jasa pemerintah," ujar Bupati Djafar.
• Inilah 14 Artis yang Dilantik Jadi Anggota DPR RI 2019-2024, Paling Akhir Penuh Kontorversi
• 30 Ribu Buruh Seluruh Indonesia Unjuk Rasa di Depan Gedung DPR, Simak Info Lengkap
Pelaksanaan diklat dimulai dari 1 hingga 16 Oktober 2019.(Laporan Reporter Pos Kupang.Com, Romualdus Pius)