Komplotan Pencuri Gasak Uang Rp 1.6 M Dihabiskan Beli Tanah, Mobil hingga Diberikan ke Mertua

Para Komplotan Pencuri Gasak Uang Rp 1.6 M dihabiskan beli tanah, Mobil hingga diberikan ke Mertua

Editor: Kanis Jehola
KOMPAS.COM/DEWANTORO
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dadang Hartanto menjelaskan penangkapan 4 dari 6 pelaku pencurian uang milik Pemprov Sumut lebih dari Rp1,6 miliar. Pihaknya menemukan kesamaan pencurian di parkiran USU yang menyebabkan kerugian korban sebesar Rp150 juta. 

Para Komplotan Pencuri Gasak Uang Rp 1.6 M dihabiskan beli tanah, Mobil hingga diberikan ke Mertua

POS-KUPANG.COM | MEDAN - Para Komplotan Pencuri Gasak Uang Rp 1.6 M dihabiskan beli tanah, Mobil hingga diberikan ke Mertua.

Para tersangka pencurian uang milik Pemprov Sumut sebesar Rp 1,6 miliar, menghabiskan uang tersebut untuk membeli kendaraan hingga tanah.

Survei Integritas KPK: Pemprov Jateng Tertinggi, Mahkamah Agung Terendah, NTT Posisi Berapa?

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dadang Hartanto mengatakan, uang itu dibagi ke enam tersangka.

"Dari semua uangnya, beberapa bagian sudah dibelanjakan untuk beli mobil, beli tanah, beli kendaraan roda dua, dan ponsel, tapi ada juga yang masih uangnya. Dari Musa, sebesar Rp 105 juta," kata Dadang di Mapolrestabes Medan, Selasa (1/10/2019).

Dalam pembagian uang, tersangka Niksar, Indra, dan Niko mendapatkan uang masing-masing Rp 200 juta, Musa Rp 210 juta, Tukul dan Pandiangan Rp 350 juta.

Ditunjuk Presiden Jokowi Menjabat Plt Menkumham Gantikan Yasonna Laoly, Ini Kata Tjahjo Kumolo

Polisi juga mengamankan beberapa bukti dari masing-masing pelaku. Dari Niksar Sitorus ada dua unit ponsel, sebuah dompet, uang Rp 3,42 juta, satu set pakaian.

Dari Niko polisi amankan satu unit mobil Toyota Avanza BK 1417 IC beserta STNK dan BPKB, satu unit sepeda motor Honda Sonic BK 5771 PBC beserta STNK, satu buah kartu ATM BRI berisikan uang Rp 15 juta.

Uang hasil kejahatan sisanya telah digunakan pelaku untuk foya-foya. Dari tangan Musa didapatkan uang tunai Rp 105 juta, sebuah dompet hitam, tiga unit ponsel, sebuah jam Alexandre Christie.

Hasil kejahatan Musa untuk membayar utang dan foya-foya. Sedangkan dari pelaku Indra Haposan Nababan diamankan satu buah kuitansi DP pembelian tanah Rp 50 juta, sebuah dompet warna hitam, dua unit ponsel.

Sisa uang yang didapat Indra diberikan kepada mertuanya di Jakarta sebesar Rp 70 juta, sisanya digunakan untuk foya-foya.

Dadang menyampaikan, hingga saat ini pihaknya belum menemukan keterlibatan pegawai Pemprov Sumut.

"Sampai saat ini belum ada keterlibatan dengan pegawai tersebut. Hasil penyelidikan kita belum mengarah ke sana," ujar Dadang.

Dari hasil pemeriksaan juga, enam pencuri ini juga pernah beraksi dengan modus yang sama di parkiran USU pada Jumat (6/9/2019).

Dalam kejadian itu, korban mengalami kerugian sebesar Rp 150 juta.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved