BREAKING NEWS : Mobil Terbalik Tewaskan Warga Tomberabu Ende

Saat itu tiba-tiba sopir hilang kendali dan menyebabkan mobil keluar dari jalur jalan hingga terbalik.

Penulis: Romualdus Pius | Editor: Rosalina Woso
zoom-inlihat foto BREAKING NEWS : Mobil Terbalik Tewaskan Warga Tomberabu Ende
POS KUPANG/ISTIMEWA
Mobil Pick Up Yang Terbalik Hingga Menewaskan Satu Penumpang

BREAKING NEWS : Mobil Terbalik Tewaskan Warga Tomberabu, Ende

POS-KUPANG.COM|ENDE--Sebuah mobil jenis pick up yang dikemudikan Heribertus Don terbalik di KM 10 arah Kota Ende, Kelurahan Rewarangga Selatan,Kecamatan Ende Timur, Kabupaten Ende, menewaskan Paulina Enga warga asal Desa Tomberabu, Kecamatan Ende, Kabupaten Ende, Sabtu (28/9/2019).

Kanit Laka Satlantas Polres Ende,Aiptu Adam Salman mengatakan hal itu kepada Pos Kupang.Com, Selasa (1/10/2019) di Ende.

Aiptu Adam mengatakan kronologis kejadian yang menewaskan Paulina Enga berawal ketika mobil jenis pick up yang dikemudikan oleh Heribertus Don melintas di jalur jalan negara tepatnya di KM 10 arah Kota Ende, Kelurahan Rewaranggga, Kecamatan Ende Timur dari arah Desa Tomberabu, Kecamatan Ende.

Saat itu tiba-tiba sopir hilang kendali dan menyebabkan mobil keluar dari jalur jalan hingga terbalik.

Keadaan ini menyebabkan para penumpang yang ada didalam mobil tersebut mengalami luka-luka hingga satu orang diantaranya meninggal dunia.

Menurut Aiptu Adam para penumpang yang ada didalam mobil tersebut sedianya dari Desa Tomberabu hendak menuju Kelurahan Lokoboko, Kecamatan Ndona untuk urusan keluarga namun demikian sebelum tiba di tempat tujuan mobil yang ditumpanginya terbalik.

“Dari olah TKP yang dilakukan oleh polisi kondisi di TKP sebenarnya tidak berbahaya karena tidak ada jurang dan juga kondisi jalan juga lurus. Mobil terbalik besar kemungkinan karena sopir hilang konsentrasi dan juga karena remnya blong,” kata Aiptu Adam.

Saat ini mobil jenis pick up dengan Nopol B 9927 WAC telah diamankan di Polres Ende begitupun dengan sopir guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Sopir memang tidak sengaja menghilangkan nyawa orang lain namun karena kelalainnya maka yang bersangkutan harus bertanggungjawab dan saat ini telah diamankan di Mapolres Ende,” kata Aiptu Adam.

Sopir ujar Aiptu Adam disangka melanggar UU lalu lintas yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain.

Pada saat kecelakaan lalu lintas tersebut mobil pick up memuat 8 orang penumpang dan dari 8 orang yang ada didalam kendaraan satu orang meninggal dunia sedangkan yang lainnya menderita luka-luka.

Menurut Aiptu Adam, mobil yang dipergunakan itu sebenarnya bukan kendaraan yang pada umumnya dipergunakan untuk mengangkut penumpang namun jenis pick up yang dipergunakan untuk memuat penumpang.

DPRD Sumba Barat Tetapkan Pimpinan Definitif

TERKINI, Rumah Tangga Nia Ramadhani & Ardie Bakrie di Ujung Tanduk? Mbah Mijan Sarankan Hal Ini

Peringatan Dini BMKG : Tiga Daerah di NTT Diprediksi Berpotensi Terjadi Angin Kencang Hari Ini

“Yang namanya pick up bukan untuk memuat penumpang namun barang namun terkadang ada warga yang mempergunaknya untuk memuat penumpang,” kata Aiptu Adam. (Laporan Reporter Pos Kupang.Com, Romualdus Pius)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved