KPK Terkejut Hakim yang Bebaskan Syafruddin Temenggung Dinyatakan Langgar Etik

Pihak KPK terkejut hakim yang bebaskan Syafruddin Temenggung dinyatakan langgar etik

Editor: Kanis Jehola
KOMPAS.com/ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
Mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung (kanan) meninggalkan Rutan Kelas 1 Jakarta Timur Cabang Rutan KPK, Jakarta, Selasa (9/7/2019). Syafruddin adalah terdakwa perkara dugaan korupsi penghapusan piutang Bantuan Langsung Bank Indonesia (BLBI) terhadap Bank Dagang Negara Indonesia yang divonis bebas oleh Mahkamah Agung dari segala tuntutan hukum. Ia sebelumnya dihukum 15 tahun penjara pada tingkat banding. 

Pihak KPK terkejut hakim yang bebaskan Syafruddin Temenggung dinyatakan langgar etik

POS-KUPANG.COM | JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) mengaku terkejut ketika mengetahui Hakim ad hoc Tindak Pidana Korupsi Syamsul Rakan Chaniago diputus telah melanggar kode etik dan perilaku hakim oleh Mahkamah Agung (MA).

Syamsul merupakan salah satu majelis hakim kasasi yang putusannya membebaskan terdakwa kasus dugaan korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Syafruddin Arsyad Temenggung (mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).

Kelor Tingkatkan Berat Badan dan Tinggi Balita Stunting

Menurut MA, Syamsul telah terbukti melakukan pelanggaran dengan berkomunikasi dan bertemu dengan salah satu pengacara Syafruddin bernama Ahmad Yani.

"Memang cukup mengejutkan juga ketika terbukti Hakim Agung bertemu dan berhubungan dengan pengacara terdakwa, apalagi untuk kasus sebesar ini," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Minggu (29/9/2019), dikutip dari Tribunnews.com.

Menurut Febri, informasi dari MA ini akan menjadi lembaran baru perkara BLBI. Atau setidaknya, kata dia, memperjelas beberapa kontroversi dan keraguan sebelumnya.

Pilkada 2020 - PDIP Jajaki Koalisi Sesuai Kebutuhan Daerah

"Semoga sanksi tersebut semakin memperjelas persoalan sebelum putusan lepas tersebut diambil di MA," katanya.

Hingga saat ini, disampaikan Febri, KPK belum juga menerima putusan kasasi milik Syafruddin.

Padahal, pihaknya telah terus-menerus berkirim surat ke MA untuk meminta putusan kasasi kasus BLBI itu.

"KPK akan pelajari lebih lanjut. Padahal putusan itu penting untuk menentukan langkah KPK berikutnya," ujar Febri.

"KPK akan segera membicarakan perkembangan terbaru kasus BLBI ini. Kami pastikan KPK serius dan berkomitmen mengusut kasus dengan kerugian negara Rp 4,58 triliun ini, khususnya penyidikan yang berjalan saat ini dan juga tindak lanjut pasca putusan kasasi 9 Juli 2019 lalu," imbuhnya.

Sebelumnya, Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro menyatakan Syamsul telah terbukti melakukan pelanggaran dengan berkomunikasi dan bertemu dengan salah satu pengacara Syafruddin bernama Ahmad Yani.

"Sudah diputuskan oleh tim pemeriksa MA dengan putusan bahwa saudara Syamsul Rakan Chaniago dipersalahkan," ujar Andi kepada wartawan, Minggu (29/9/2019).

Pertemuan dilakukan pada Jumat, 28 Juni 2019, sekira pukul 17.38 WIB sampai dengan pukul 18.30 WIB di Plaza Indonesia, Jakarta Pusat.

"Yang bersangkutan juga mengadakan kontak hubungan dan pertemuan dengan saudara Ahmad Yani, salah seorang penasihat hukum terdakwa SAT. Padahal saat itu yang bersangkutan duduk sebagai hakim anggota, pada majelis hakim terdakwa SAT," kata Andi.

Selain itu, Syamsul juga melakukan pelanggaran dengan masih membuka kantor hukum yang didalamnya tercantum nama Syamsul.

"Di kantor law firm masih tercantum atas namanya, walau yang bersangkutan sudah menjabat sebagai hakim ad hoc Tipikor pada MA," ujar Andi.

Atas perbuatannya itu Syamsul dihukum selama 6 bulan tidak menangani perkara.

Syamsul dianggap telah melanggar Peraturan Bersama Ketua Mahkamah Agung dan Ketua Komisi Yudisial, Pasal 21 huruf b. Pasal itu tentang sanksi sedang berupa non palu paling lama 6 bulan "Sebagai terlapor dikenakan sanksi sedang berupa, hakim non-palu selama 6 bulan, sebagaimana diatur dalam Pasal 21 huruf b Peraturan Bersama Ketua MA dan Ketua KY No. 02/PB/MA/IX/2012 - 02 /BP/P-KY/09/2012," kata Andi.

Syamsul sebelumnya dilaporkan Koalisi Masyarakat Antikorupsi. Tak hanya Syamsul Rakan Chaniago, koalisi juga melaporkan hakim Mohamad Askin yang juga merupakan majelis hakim kasus Temenggung. Mereka dilaporkan atas dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).

Mereka menganggap keduanya diduga melanggar KEPPH poin 2 tentang kejujuran, poin 8 tentang disiplin tinggi, dan poin 10 tentang profesionalitas.

Perjalanan bebas Arsyad Pada 9 Juli 2019 lalu, majelis kasasi yang terdiri atas hakim Salman Luthan selaku ketua dengan anggota hakim Syamsul Rakan Chaniago dan Mohamad Asikin memutuskan Syafruddin tidak melakukan tindak pidana sehingga harus dikeluarkan dari tahanan.

Sebelumya putusan majelis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada 24 September 2018 yang menjatuhkan vonis 13 tahun penjara ditambah denda Rp 700 juta subsider 3 bulan kurungan kepada Syafruddin Arsyad Temenggung.

Sedangkan pada 2 Januari 2019 Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat vonis Syafruddin menjadi pidana penjara selama 15 tahun dan pidana denda sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan bila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

Syafruddin adalah terdakwa perkara dugaan korupsi penghapusan piutang Bantuan Langsung Bank Indonesia (BLBI) terhadap Bank Dagang Negara Indonesia yang divonis bebas oleh Mahkamah Agung dari segala tuntutan hukum.

Ia sebelumnya dihukum 15 tahun penjara pada tingkat banding.

* Mahfud MD Beberkan Pihak Yang 'Merayu' Jokowi Terima Usul Perppu KPK, Termasuk Dirinya?

Mahfud MD beberkan pihak yang 'Merayu' Jokowi terima usul Perppu UU KPK

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD membeberkan sejumlah pihak yang merayu Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar mempertimbangkan menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) untuk membatalkan UU KPK.

Jokowi seusai bertemu dengan sejumlah tokoh di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (26/9/2019), mengaku akan mempertimbangkan usul tersebut.

Sedangkan pada Rabu (25/9/2019), melalui Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Jokowi menuturkan penolakan untuk mencabut UU KPK hasil revisi.

Mahfud MD lantas menuturkan aspek sosiologi yang disebutnya untuk merayu Jokowi menimbang Perppu UU KPK hasil revisi.

Disebutnya, karena adanya reaksi masyarakat yang masif, yang menolak UU KPK bahkan sebelum disahkan.

"Didorong oleh reaksi masyarakat yang sejak sebelum revisi undnag-undang itu kan sudah ramai orang menolak, kemudian sudah disahkan, penolakan semakin keras," ujar Mahfud MD.

Ia mengatakan adanya Pergubi (Persatuan Guru Besar Profesor Indonesia) yang mengisi petisi penolakan.

"Ada ribuan dosen membuat petisi dari seluruh kampus Indonesia, ada Pergubi namanya, Persatuan Guru Besar Indonesia yang dipimpin oleh profesor Gimbal (Prof Gimbal Doloksaribu) di Semarang juga mengirim petisi menolak," sebutnya.

"Kemudian guru besar di Indonesia timur itu juga membuat petisi yang semuanya menolak."

Ia juga menyebutkan adanya demo masif oleh puluhan ribu mahasiswa di berbagai daerah pada Selasa (23/9/2019) dan Rabu (24/9/2019).

"Lalu diikuti demo-demo yang masif di berbagai kota, ya menurut saya itu harus menjadi pertimbangan."

"Jangan orang mengatakan 'Itu kan jumlahnya ratusan ribu (yang demo) sedangkan rakyat itu 250 juta diam'," ujarnya.

"Enggak bisa begitu, kalau begitu kita bisa bertanya balik, DPR itu kan hanya 560 orang juga, oleh sebab itu tidak boleh menang-menangan dengan angka begitu, baik pihak mahasiswa maupun DPR," jelas anggota Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila ini.

"Kita bicara yang rasional saja, menurut hukum dan kontitusi kita itu adalah mengeluarkan perppu, begitu," pungkasnya.

Sebelumnya, Mahfud MD menuturkan isi diskusi yang terjadi hingga Jokowi kembali memutuskan untuk mempertimbangkan perppu tersebut.

Ia menuturkan jika Jokowi saat menolak usul perppu belum membaca naskah resminya.

"Ya saya tanya ketika presiden menolak mengeluarkan perppu itu, naskah resminya dari DPR belum dikirim ke presiden sehingga belum baca kan naskahnya diputuskan sidang paripurna itu," ujar Mahfud MD.

Kemudian Mahfud Md mengatakan presiden membahas kembali bersama tokoh lainnya.

"Setelah beliau mendalami lagi dan berdiskusi dengan kita, lalu dibukalah," paparnya.

Saat itu Mahfud MD menuturkan bahwa UU KPK hasil revisi memang telah sah secara hukum.

"Saya bilang begini, undang-undang revisi KPK itu sudah sah secara politik maupun hukum, karena sudah dibahas oleh DPR, di rapat paripurna, lalu diketok, itu sudah sah."

Ia kemudian menjelaskan bahwa secara aspek sosiologi belum tentu benar.

Lantaran hukum seharusnya dibuat bersama rakyat.

"Tetapi undang-undang yang sah itu belum tentu benar secara sosiologi. padahal hukum itu kesepakatan antara negara dengan rakyatnya untuk bersama. Ternyata rakyat itu menolak, sehingga harus disikapi suasana masif yang menolak UU KPK itu," sebutnya.

Ia menjelaskan saat itu ada tiga jalan yang didiskusikan.

"Dan penetapan itu hanya ada 3. Satu kalau mau direspons melalui legislative review jadi itu disahkan saja diundangkan, kemudian diagendakan lagi di DPR berikutnya untuk diubah lagi. Itu biasa terjadi," kata Mahfud MD.

"Ada undang-undang yang berubah 3 kali empat kali dalam satu tahun, undang-undang APBN juga berubah 2 kali. Itu enggak apa-apa."

Namun usul ini berisiko tertolak oleh DPR RI yang sejak awal yakin dengan adanya UU KPK.

"Tapi itu berisiko karena kira-kira DPR tidak setuju, jadi enggak ada gunanya kan."

Kemudian langkah kedua melalui judicial review.

Namun langkah ini juga berujung akan kembali ke langkah pertama.

"Lalu cara kedua judicial review, itu berisiko juga, MK bisa menolak karena SK itu bukan menilai UU itu bagus atau tidak, SK itu hanya menilai UU itu salah atau tidak."

"UU KPK ini salah secara konstitusi tapi bagus bagi kehidupan masyarakyat, oleh kerena itu nanti MK akan mengatakan, ya sudah diganti di legislatif saja. Seperti yang sudah-sudah," jelas Mahfud MD.

Sehingga ia menwarkan untuk melakukan political review yang dimiliki oleh Jokowi.

"Maka alternatif ketiga yang dianggap paling bagus adalah melakukan political review. Yaitu presiden mengambil keputusan secara sepihak dulu untuk kemudian diuji di legislatif pada masa sidang yang akan datang," katanya.

"Yaitu dengan mengeluarkan Peppu, pergantian uu dengan menyatakan bahwa UU ini tidak berlaku dulu, sampai waktu tertentu untuk dibicarakan dulu," sebut Mahfud MD. (TribunWow.com/ Roifah Dzatu Azmah/Kompas.com/Diamanty Meiliana)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Hakim yang Bebaskan Syafruddin Temenggung Dinyatakan Langgar Etik, Ini Respons KPK", 

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved