10 Pasal Kontroversial Pada RKUHP, Hotman Paris Bilang Aneh, Kisah Romantis Saat Aksi Demo
Sudah Tahu Belum 10 Pasal Kontroversial RKUHP, Ini Bunyi Pasalnya Guys, Hotman Paris Bilang Aneh
Sudah Tahu Belum 10 Pasal Kontroversial RKUHP, Ini Bunyi Pasalnya Guys, Hotman Paris Bilang Aneh
POS-KUPANG.COM - Sudah Tahu Belum 10 Pasal Kontroversial RKUHP, Ini Bunyi Pasalnya Guys, Hotman Paris Bilang Aneh
Akhir-akhir ini seluruh warga Indonesia pada ngomongin soal pasal-pasal kontraversial dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum PIdana alias RKUHP.
Setidaknya ada 10 pasal kontraversial pada RKUHP yang menjadi bahasan dan kritikan warga Indonesia termasuk pengacara kondang Hotman Paris.
Pengacara Hotman Paris menilai, membuat suatu produk hukum tak cukup hanya lewat teori semata.
Pengacara Hotman Paris lalu mempertanyakan soal hukuman mati dengan masa percobaan 10 tahun dalam pasal 100.
Menurutnya, pasal ini justru bisa menjadi ajang kolusi.
"Orang surat keterangan sakit aja agar bisa keluar daripenjara 2-3 hari sudah jadi ajang kolusi apalagi hukuman mati," katanya.
Tak masuk akal bagi Hotman Paris apabila sebuah hukuman mati dapat berubah dalam waktu 10 tahun.
"RUU KUH Pidana draft undang-undang teraneh di dunia," kata Hotman.
Ia lalu membacakan Pasal 100 ayat 1 dalam RKHUP.
Pasal 100 Ayat 1 RKUHP berisi: "Hakim dapat menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan selama 10 (sepuluh) tahun jika:
a. terdakwa menunjukkan rasa menyesal dan ada harapan untuk diperbaiki;
b. peran terdakwa dalam Tindak Pidana tidak terlalu penting; atau
c. ada alasan yang meringankan"