Ketahuan Intip, Adi Paksa Masuk Kamar Mandi, Pukul & Tusuk Korban Pakai Palu & Gunting, Akhirnya
Ketahuan Intip, Adi Paksa Masuk Kamar, Pukul & Tusuk Korban dengan Palu & Gunting, Korban Lakukan Hal Ini
Ketahuan Intip, Adi Paksa Masuk Kamar, Pukul & Tusuk Korban dengan Palu & Gunting, Korban Lakukan Hal Ini
POS-KUPANG.COM, DENPASAR - Ketahuan Intip, Adi Paksa Masuk Kamar, Pukul & Tusuk Korban dengan Palu & Gunting, Korban Lakukan Hal Ini
Kini kasus itu telah disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
Terdakwa adalah Adi Aprianto, asal Kelurahan Tanjung Karang, Kota Bandar Lampung, Lampung.
Terdakwa Adi Aprianto dituntut hukuman 7 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (26/9).
Ia dijerat atas tindakan percobaan perkosaan dan penganiayaan terhadap korban berinisial KCM (21) yang saat kejadian sedang mandi.
JPU Putu Oka Surya Atmaja SH di hadapan majelis hakim yang diketuai Dewa Budi Watsara SH MH menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana kejahatan sebagaimana tertuang dalam Pasal 285 Juncto Pasal 53 KUHP dan pasal Tindak Penganiayaan dengan kekerasan Pasal 351 ayat (1) KUHP.
"Perbuatan terdakwa melakukan percobaan pencabulan dan penganiayaan berat terhadap korban yang dilakukan pada Selasa, 11 Juni 2019 pukul 13.10 Wita.
Memohon kepada majelis hakim agar terdakwa dihukum pidana penjara selama tujuh tahun," sebut Jaksa Oka di Ruang Sidang Candra PN Denpasar.
Seperti dakwaan yang diterima Tribun Bali, tertulis bahwa percobaan pemerkosaan dan pembunuhan itu berawal dari terdakwa yang melihat korban masuk kamar mandi.
Terdakwa mengaku memang kerap mengintip korban saat sedang mandi. Namun saat terakhir menjalankan aksinya, ia ketahuan.
Terdakwa langsung loncat masuk ke kamar mandi tempat korban.
Korban KCM sempat berteriak meminta tolong, namun terdakwa terus mendekap korban hingga akhirnya keduanya jatuh di lantai kamar mandi.
"Karena korban terus berteriak, terdakwa langsung mencekik leher korban dan memukul bagian kepala serta muka korban dengan palu sebanyak empat kali," terang Jaksa.
Tidak hanya itu, terdakwa yang saat itu membawa gunting juga menusuk korban ke arah perut, lengan kiri, kepala korban serta bagian bahu.