DPRD TTS Desak Bupati TTS Beri Sanksi Kepada Kabag Umum & Walpri, Buntut Kecelakaan Mobil Plat Merah
tidak boleh ambil uang dari APBD untuk perbaikan mobil itu. Pihak yang pakai mobil itu sampai rusak yang harus perbaiki pakai uang pribadi
Penulis: Dion Kota | Editor: Rosalina Woso
POS KUPANG/ISTIMEWA
Nampak mobil plat merah dengan nomor polisi DH 11 WU mengalami rusak berat usai mengalami kecelakaan tunggal di Desa Skinu, Kecamatan Toianas
Mirisnya, aksi Walpri Bupati TTS ini dilakukan tanpa sepengetahuan atau ijin Bupati TTS, Egusem Piether Tahun yang saat itu sedang berada di luar daerah.
Bupati Tahun baru mengetahui jika mobil negara tersebut digunakan untuk keperluan pribadi dan mengalami kecelakaan tunggal di batas kabupaten TTS dan Malaka tepatnya desa Skinu, Kecamatan Toianas pada Jumat (27/9/2019) siang. (Laporan Reporter Pos Kupang.Com, Dion Kota)
Berita Terkait