DPRD TTS Desak Bupati TTS Beri Sanksi Kepada Kabag Umum & Walpri, Buntut Kecelakaan Mobil Plat Merah

tidak boleh ambil uang dari APBD untuk perbaikan mobil itu. Pihak yang pakai mobil itu sampai rusak yang harus perbaiki pakai uang pribadi

Penulis: Dion Kota | Editor: Rosalina Woso
POS KUPANG/ISTIMEWA
Nampak mobil plat merah dengan nomor polisi DH 11 WU mengalami rusak berat usai mengalami kecelakaan tunggal di Desa Skinu, Kecamatan Toianas 

DPRD TTS Desak Bupati Tahun Berikan Sanksi Kepada Kabag Umum dan Walpri, Buntut Kecelakaan Mobil Plat Merah

POS-KUPANG.COM|SOE -- Ketua DPRD TTS, Marcu Mbau menyayangkan penggunaan mobil dinas berplat nomor polisi DH 11 WU oleh Walpri Bupati Tahun, Bripka Donal Serang untuk keperluan pribadi dan dikendarai dalam keadaan mabuk sehingga mengalami kecelakaan tunggal di Desa Skinu pada Jumat (27/9/2019) pagi.

Menurutnya, mobil plat merah seharusnya digunakam untuk pelaksanaan tugas pelayanan publik bukan untuk keperluan pribadi. Apa lagi digunakan dalam keadaan mabuk sehingga menyebabkan kecelakaan.

Dirinya juga mempertanyakan pihak yang memberikan mobil dinas tersebut sehingga bisa digunakan oknum Walpri untuk keperluan pribadi.

"Bupati harus ambil tindakan tegas untuk pihak yang memberikan mobil negara kepada bukan ASN untuk keperluan pribadi lagu. Selain itu, Walpri yang menyalahgunakan mobil negara juga harus diberikan sanksi. Jangan sampai ada pembiaran," ungkap Marcu kepada pos Kupang. com, Jumat (27/9/2019) malam melalui sambungan telepon.

Dirinya meminta agar biaya perbaikan mobil tersebut harus dibeban kepada pihak yang menggunakan mobil negara untuk keperluan pribadi tersebut.

Dirinya dengan tegas melarang uang dari APBD digunakan untuk memperbaiki mobil mantan asisten II Setda TTS tersebut.

"Saya tegaskan tidak boleh ambil uang dari APBD untuk perbaikan mobil itu. Pihak yang pakai mobil itu sampai rusak yang harus perbaiki pakai uang pribadi," tegasnya.

Hal senada diungkapkan ketua fraksi Demokrat DPRD TTS, Maksi Lian. Dirinya menyayangkan penggunaan mobil dinas untuk keperluan pribadi Walpri Bupati Tahun.

Apa lagi, diduga kuat mobil negara tersebut mengalami kecelakaan akibat dikendarai dalam keadaan mabuk.

Ia meminta agar biaya perbaikan mobil tersebut harus ditanggung pihak yang menyalahgunakan mobil negara tersebut dengan uang pribadi dan tidak boleh dibebankan kepada APBD.

Bupati Tahun juga diminta untuk lebih meningkatkan pengawasan terhadap penggunaan mobil plat merah agar tidak kecolongan lagi.

"Ini sudah jelas-jelas melanggar aturan, mana mobil dinas dipakai untuk keperluan keluarga di Malaka. Oleh sebab itu, yang pakai mobil itu yang harus memperbaikinya dengan uang pribadi, tidak boleh dibebankan kepada APBD. Insiden ini harus jadi pembelajaran untuk Pemda TTS agar lebih meningkatkan pengawasan dalam penggunaan mobil dinas," pinta Maksi.

Informasi yang dihimpun pos Kupang dari salah seorang tenaga medis di puskesmas weoe yang melakukan penanganan medis kepada 7 orang korban kecelakaan tunggal di Desa Skinu, diketahui jika para korban dalam pengaruh alkohol (mabuk) saat dibawa ke Puskesmas Weoe.

Untuk diketahui, Walpri Bupati Tahun, Bripka Donald Serang, yang merupakan anggota Polres TTS meminjam mobil plat merah milik Pemda TTS dengan plat nomor polisi DH 11 WU pada hari Kamis untuk menghadiri acara keluarga di Malaka.

Mirisnya, aksi Walpri Bupati TTS ini dilakukan tanpa sepengetahuan atau ijin Bupati TTS, Egusem Piether Tahun yang saat itu sedang berada di luar daerah.

Bupati Tahun baru mengetahui jika mobil negara tersebut digunakan untuk keperluan pribadi dan mengalami kecelakaan tunggal di batas kabupaten TTS dan Malaka tepatnya desa Skinu, Kecamatan Toianas pada Jumat (27/9/2019) siang. (Laporan Reporter Pos Kupang.Com, Dion Kota)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved