Bupati Sunur Copot Kadis PMPTSP-Ketenagakerjaan Lembata, Ini Alasannya

A-Bupati Lembata Eliaser Yentji Sunur mencopot jabatan atau menonjobkan Markus Lela Udak sebagai Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu P

Penulis: Ricardus Wawo | Editor: Ferry Ndoen
Keterangan Foto/Ricko Wawo/
Markus Lela Udak saat diwawancarai wartawan beberapa waktu lalu di Kantor DPRD Lembata. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ricko Wawo

POS-KUPANG.COM-LEWOLEBA-Bupati Lembata Eliaser Yentji Sunur mencopot jabatan atau menonjobkan Markus Lela Udak sebagai Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) dan Ketenagakerjaan Kabupaten Lembata melalui SK Bupati tertanggal 24 September 2019. Markus diberhentikan atas rekomendasi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK, LHP Inspektorat Kabupaten Lembata dan Hasil Rapat

Majelis Pertimbangan Tuntutan Perbendaharaan-Tuntutan Ganti Rugi (TP-TGR).
Ditemui di Gedung DPRD Kabupaten Lembata, Penjabat Sekda Lembata, Anthanasius Aur Amuntoda membenarkan kalau Markus sudah dinonjobkan oleh Bupati Lembata.

Menurutnya, alasan lain dia diberhentikan juga berdasarkan hasil pantauan pelaksana kegiatan rutinitas, Markus dinilai banyak meresahkan masyarakat yang mau meminta pelayanan perizinan dan pelayanan terhadap masyarakat.

Kata Amuntoda, posisi yang kini lowong diisi oleh Asisten III Setda Lembata, Wens Ose Pukan sebagai Pelaksana Harian (Plh).

"Saya yang lakukan serah terimanya," kata Amuntoda, Jumat (27/9/2019).
Usai diberhentikan, Markus menjadi staf biasa di bagian Setda Pemda Kabupaten Lembata dan baru akan pensiun pada April 2020 mendatang.

Wartawan Jakarta Gelar Aksi Depan Istana Merdeka, Protes Arogansi Oknum Polisi, Kronologi

6 Petinju NTT Mendulang Emas di Pra PON XXX tahun 2019 di Ternate Maluku Utara, Ini Nama Petinju

Ditemui terpisah, Ketua DPRD Lembata, Petrus Gero, mengatakan setiap pegawai negeri ada di dalam peraturan perundangan birokrasi.

"Pelaksanaan terhadap peraturan perundangan itu sangat penting supaya pemerintahan ini bersih," ungkapnya.
Menurut Gero, ada pakta integritas yang ditandatangani ketika seseorang menduduki jabatan dalam birokrasi pemerintahan. Upaya ini, lanjutnya, juga bagian dari pemerintahan yang bersih dan berwibawa.
"Itu hak prerogratif bupati juga," pungkasnya. *)

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved