Bunuh Kekasihnya, Oknum TNI Prada DP Divonis Pecat, Penjara Seumur Hidup, Hakim Bilang Begini
Bunuh Kekasihnya, Oknum TNI Prada DP Divonis Pecat, Penjara Seumur Hidup, Hakim Bilang Begini
Bunuh Kekasihnya, Oknum TNI Prada DP Divonis Pecat, Penjara Seumur Hidup, Hakim Bilang Begini
POS-KUPANG.COM - Bunuh Kekasihnya, Oknum TNI Prada DP Divonis Pecat, Penjara Seumur Hidup, Hakim Bilang Begini
Oknum TNI Prada Deri Pramana alias DP telah menjalani sidang di Pengadilan Militer I-04 Jakabaring Palembang, Kamis (6/9/2019).
Dalam vonisnya, majelis hakim memvonis Prada Deri Pramana dengan hukuman penjara seumur hidup.
Tak cukup sampai disitu, majelis hakim juga memutuskan Prada DP dipecat dari instansi TNI Angkatan Darat (AD).
"Menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana. Untuk itu, terdakwa dijatuhi hukuman seumur hidup penjara serta dipecat dari dinas militer angkatan darat," tegas ketua majelis hakim Majelis hakim Letkol Chk Khazim SH yang langsung mengetok palu tanda sahnya putusan.
• Kisah Playboy Prada DP, Empat Kali Berzina dengan Siswi SMA Seusai Potong dan Bakar Kekasihnya Vera
Sidang dimulai sejak pukul 09.40 dan berakhir hingga pukul 13.00 WIB.
Secara bergantian, majelis hakim membacakan amar putusan sebanyak 175 lembar.
Dimana dalam persidangan, majelis hakim menyatakan bahwa ada motif kecewa dan sakit hati Prada DP terhadap Vera Oktaria yang tak lain adalah kekasihnya sendiri.
Hal itu berujung dendam sehingga terdakwa tidak dapat berpikir jernih dan sampai tega melakukan tindak pidana tanpa peduli dengan aturan hukum yang berlaku.
"Hakikat perbuatan terdakwa adalah upaya melampiaskan rasa kecewa. Hal itu menunjukan sikap arogansi dan mengikuti hawa nafsu,"terang majelis hakim.
Adapun yang meringankan terdakwa adalah dirinya bersedia untuk menyerahkan diri, meskipun sempat kabur pasca membunuh. Serta menyesal dan bersedia meminta maaf atas perbuatannya walaupun permintaan itu belum diterima oleh keluarga korban.

Sedangkan hal yang memberatkan terdakwa adalah tindak kejahatannya sangat bertentangan dengan jalan militer dan sikap manusia.
Dimana terdakwa telah membunuh secara keji dan berusaha menghilangkan korban serta jejak-jejaknya.
Perbuatan itu diumpamakan membunuh binatang, sehingga sangat tidak manusiawi.
• Ingat Prada DP, Ternyata ini Penyebab Ia Nekat Membunuh dan Memutilasi Kekasihnya Fera Oktaria
"Serta terdakwa dinilai kerap kali memberikan keterangan yang berbelit-belit selama persidangan,"ujarnya.
Majelis hakim menilai perbuatan Prada DP terbukti melanggar ketentuan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Usai persidangan, Prada DP terlihat menangis mendengar putusan hakim yang dijatuhkan padanya.
Sementara itu,
Suhartini (50) ibu kandung Vera Oktaria, mengaku menerima hukuman seumur hidup penjara yang diterima Prada DP.
Meskipun keganjalan dihatinya masih tetap terasa.
Sebab, di benaknya ia sangat ingin agar pembunuh anaknya dijatuhi hukuman mati.
"Saya menerima putusan hakim. Meskipun sebenarnya saya sangat ingin dia dihukum mati.
• Oknum TNI Tega Menyiksa, Membunuh, Memutilasi & Nyaris Bakar Vera Oktaria, Ini Faktanya
Tapi kalau memang seperti itu keputusan hakim, kami hormati,"ujarnya saat ditemui usai sidang.
Prada DP menjalani sidang dengan agenda putusan majelis hakim atas perkara pembunuhan terhadap Vera Oktaria yang tak lain adalah kekasihnya sendiri.
Sidang digelar di pengadilan militer I-04 Jakabaring Palembang, Kamis (26/9/2019).
Selama persidangan, Suhartini terlihat tenang saat mendengarkan amar putusan yang dibacakan majelis hakim.
Namun sesekali terlihat Suhartini juga menyeka air mata yang jatuh membasahi pipinya.
Suhartini (50) ibu kandung Vera Oktaria saat ditemui di kediamannya, Rabu (25/9/2019) (SHINTA ANGRAINI/TRIBUNSUMSEL.COM)
Hal berbeda terlihat dari Rini, kakak kandung Vera yang justru terlihat gelisah menahan tangis selama persidangan.
"Yang saya tahu, hukuman seumur hidup artinya dia dihukum sampai mati di penjara. Saya terima dengan keputusan itu. Biarlah sampai mati orang itu di penjara terus,"tegasnya.

Sementara itu, Kepala Oditur 1-05 Palembang Kolonel Mukholid, vonis hukuman seumur yang dijatuhkan majelis hakim, sama dengan tuntutan Oditur.
Dengan tegas Mukholid mengatakan, Prada DP akan menetap di penjara hingga akhir hayatnya.
"Hal itu sesuai dengan pasal 12 KUHP. Bahwa yang bersangkutan akan menjalani sisa hidupnya di penjara,"katanya.
Prada DP resmi divonis seumur hidup oleh Majelis Hakim Pengadilan Militer I -04 Palembang.
• Prada DP Akui Hamili Vera, Gugurkan Kandungan Sebelum Jadi Anggota TNI, Suhartini: Hukum Mati Saja
Vonis itu sama dengan tuntutan oditur yang menuntut seumur hidup dalam arti lain Prada DP akan di penjara sampai seumur hidupnya di penjara atau mati di penjara.
Hakim majelis pengadilan militer memvonis Prada Deri Pramana (Prada DP) hukuman sumur hidup karena telah membunuh Vera Oktaria.
Artinya Prada DP akan menghabiskan sisa hidupnya dalam penjara.
"Menyatakan terdakwa Prada Deri Pramana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dan dijatuhi hukuman pokok penjara seumur hidup dan tambahan dipecat dari anggota Militer,” kata Ketua Majelis hakim Letkol Chk Khazim SH
Lanjutnya, vonis yang diberikan tersebut berdasarkan penyidikan, barang bukti dan keterangan selama dipersidangan.

"Seluruhnya menjadi dasar kuat kami untuk menimbang dan memutuskan perkara ini,"
tegasnya dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Militer I - 04 Palembang, Jalan Gubernur H Bastari, Sungai Kedukan, Rambutan, Kabupaten Banyu Asin, Sumatera Selatan, Kamis (26/9/2019) pagi
Sebelumnya, selama persidangan, terlihat raut tegang dari pengunjung sidang yang mayoritas merupakan keluarga Prada DP dan keluarga Vera Oktaria.
• Prada DP Akui Sering Keluar Malam, Lakukan Hubungan Badan, Hingga Vera Oktaria Hamil
Orang tua Prada DP, terus terduduk selama persidangan.
Menarik nafas panjang, orang tua Prada DP terlihat terus memanjatkan doa selama persidangan.
Artikel ini telah tayang di Tribunsumsel.com dengan judul Prada DP Divonis Hukuman Seumur Hidup dan Dipecat, Hakim Bilang Ia Keji Seperti Membunuh Binatang,
* Prada DP Blak-blakan Dua Kali Berhubungan Badan Sebelum Bunuh Vera, Siapa Serli?
Fakta-fakta baru terungkap dalam sidang perdana kasus Prada Deri Permana atau Prada DP di Pengadilan Militer I-04 Jakabaring Palembang, Kamis (1/8/2019).
Dalam dakwaan yang dibacakan Mayor D. Butar Butar yang bertindak sebagai salah satu Oditur, diketahui bahwa terdakwa telah berencana untuk membunuh Vera Oktaria (21) yang tak lain merupakan kekasihnya sendiri.
Hal itulah yang menjadi dasar nekatnya terdakwa kabur saat menjalani pendidikan kejuruan infantri di Baturaja.
"Terdakwa curiga karena Vera diduga punya hubungan dengan orang lain. Terdakwa sudah berencana akan membunuh korban apabila korban ketahuan memiliki hubungan dengan orang lain karena merasa perjuangannya selama 5 tahun sia-sia,"ujar Mayor D. Butar Butar dalam persidangan.
Setelah berhasil kabur dari pendidikannya, terdakwa mengajak korban untuk pergi ke sungai lilin Musi Banyuasin Sumatera Selatan.
Mereka hendak menuju ke rumah salah seorang kerabat terdakwa.
Namun karena hari sudah larut malam, akhirnya mereka memutuskan untuk menginap di salah satu kamar penginapan Sahabat Mulia di Kecamatan Sungai Lilin Musi Banyuasin.
"Kemudian sekira pukul 02.30 pagi, terdakwa dan korban sempat melakukan hubungan suami istri. Kemudian kembali melakukan hubungan suami istri sekitar pukul 05.00 pagi,"ujar Mayor D. Butar Butar yang membacakan dakwaan terhadap Prada Deri Pramana.
"Sempat pula terjadi sedikit pertengkaran karena korban melihat terdakwa merokok. Terdakwa meminta maaf dan kemudian saling memaafkan,"sambungnya.
Tak lama kemudian, terjadi lagi keributan antara korban dan terdakwa.
• Kisah Playboy Prada DP, Empat Kali Berzina dengan Siswi SMA Seusai Potong dan Bakar Kekasihnya Vera
Dimana keduanya saling memperebutkan handphone milik korban.
Hal itu dilantari dari keinginan terdakwa yang ingin memeriksa pesan di handphone tersebut.
Selanjutnya terdakwa bisa mengambil handphone milik korban.
"Tapi setelah tiga kali mencoba, nomor kode handphone milik korban tidak bisa dibuka."
"Padahal sesuai kesepakatan, kode handphone mereka harus sesuai dengan tanggal jadian keduanya,"ungkap Mayor D Butar Butar.
Kemarahan terdakwa semakin memuncak saat korban membentak terdakwa dan mengatakan bahwa dirinya sudah hamil dua bulan.
Kemudian terdakwa menjambak rambut dan membenturkan kepala korban ke dinding sebanyak 3 kali sampai korban lemas.
"Setelah itu terdakwa naik ke tubuh korban dan menutup wajahnya dengan dua bantal serta tangan kirinya mencekik leher korban sekitar 5 menit hingga akhirnya meninggal dunia," ujarnya.
Dalam persidangan beberapa saksi dihadirkan, baik dari kerabat maupun keluarga dari masing-masing terdakwa dan korban.
Terlihat orangtua terdakwa Prada Deri Pramana, mengikuti jalannya persidangan.
Ayah terdakwa Prada Deri Pramana yang memakai baju kemeja warna putih terus tertunduk saat mendengarkan keterangan saksi-saksi.
Suasana persidangan berlangsung kondusif dan dijaga ketat oleh aparat TNI.
Hakim ketua yang memimpin jalannya persidangan bertindak tegas setiap terdengar suara Handphone yang berbunyi di dalam ruang persidangan langsung diusir keluar, Kamis (01/7/2019) pagi.
Prada DP Menangis
Prada Deri Pramana akhirnya menjalani sidang perdana di Pengadilan Militer Palembang.
Sejumlah saksi memberikan kesaksian dan ada sejumlah barang bukti ditunjukkan.
Selama keterangan saksi, Prada DP tampak beberapa kali menangis.
Hakim Ketua, Letkol CHK Khazim dua kali memperingatkan Prada agar berhenti menangis.
"Terdakwa, apakah bisa melanjutkan persidangan? Kalau tidak bisa, istirahat dulu," kata Hakim Ketua.
"Siap! Bisa Yang Mulia," ucap Prada DP sambil berlinang air mata.
"Prajurit harus tetap tenang," timpal Hakim Ketua.
Usai mendengarkan keterangan saksi, Prada DP diberikan kesempatan untuk menyanggah keterangan saksi.
"Saat (Vera) di Bengkulu, saya tidak ada masalah dengan pacar saya," kata Prada, masih terus menangis.
Pada sidang perdana ini, mendengarkan keterangan 7 saksi.
Melihat Prada DP menangis ibu Vera Oktaria tak luluh. Ia belum memaafkan terdakwa pembunuh anaknya itu.
Suhartini (50) ibu kandung Vera Oktaria belum bisa memaafkan perbuatan Prada Deri Pramana yang telah membunuh anak kandungnya.
Bahkan Suhartini berujar bahwa air mata Prada Deri yang terus jatuh saat persidangan merupakan air mata buaya.
"Aaahhh, Air mata buaya itu," ujar Suhartini dengan saat ditemui setelah menjadi salah seorang saksi pada sidang perdana Prada Deri Pramana di pengadilan pengadilan Militer I-04 Jakabaring
Palembang, Kamis (1/8/2019).
Suhartini mengaku hatinya belum lega. Dia ingin melihat Prada Deri mendapat hukuman setimpal atas perbuatannya.
"Kalau bisa dihukum mati, baru saya merasa lega," tegas Suhartini.
Dalam persidangan, orang tua Prada Deri Pramana yakni Leni juga sempat menyampaikan permintaan maaf yang ditujukan pada Suhartini.
Namun permintaan itu langsung ditolak oleh ibu empat orang anak tersebut.
"Belum bisa pak," timpal Suhartini dengan suara tegas di hadapan majelis hakim.
Leni juga memutuskan untuk mengundurkan diri menjadi saksi dalam sidang anaknya.
Dia mengaku tidak sanggup untuk memberikan keterangan dalam kesempatan itu.
"Saya tidak sanggup pak," ujar Leni terisak menangis dihadapan majelis hakim.
Setelah itu Leni mendapat izin dari majelis hakim untuk meninggalkan ruang sidang.
Keterangan Ibunda Vera Oktaria
Suhartini sendiri tak kuasa menahan tangis saat memberikan keterangan sebagai salah seorang saksi pada sidang perdana dengan terdakwa Prada Deri Pramana atau Prada DP, Kamis (1/8/2019).
Dia menangis tersedu-sedu saat menjawab pertanyaan ketua majelis hakim yang bertanya mengenai perasaannya saat mengetahui putri bungsunya itu meninggal dengan cara mengenaskan.
"Hancur pak (hati saya), sakit," kata Suhartini sembari menangis tersedu dihadapan majelis hakim.
Sidang digelar di pengadilan Militer I-04 Jakabaring Palembang dengan Letkol Chk Khazim SH yang bertindak sebagai ketua majelis hakim.
Lalu Letkol Sus Much Arif Zaki Ibrahim SH dan Mayor Chk Syawaluddin SH selaku hakim anggota.
• Usai Gerebek Suaminya Zina dengan SPG, Ibu Dosen Dilarikan ke Rumah Sakit Karena Hal Ini
Tak hanya Suhartini yang menangis tersedu, hal serupa juga terlihat dari Prada Deri.
Deri juga sama sekali tidak memberikan bantahan terhadap semua keterangan yang disampaikan Suhartini dalam persidangan.
"Siap pak, benar," kata Prada Deri dengan suara terbata-bata menangis saat menjawab pertanyaan majelis hakim mengenai sikapnya atas kesaksian yang telah diberikan Suhartini.
Bahkan saat kuasa hukum yang duduk di sebelahnya bertanya pada Suhartini, Prada Deri terus saja menangis tersedu-sedu dan terus menundukkan kepalanya.
Dia sama sekali tidak menatap Suhartini yang duduk tepat di depannya.
Muncul Nama Serli
Dalam sidang itu muncul seorang perempuan bernama Serli beberapa kali disebut dalam persidangan Prada DP.
Nama Serli disebut oleh saksi kedua bernama Putra Baladewa saat bersaksi pagi tadi.
Serli menurut keterangan Putra adalah perempuan yang beberapa kali menemani Prada DP saat berada di kos-kosan.
"Saya pernah menemani terdakwa mencari kos, kemudian dia bilang kalau Serli mau menginap sambil membawa selimut, padahal terdakwa sudah punya pacar, tapi saya pulang saat itu," cerita saksi dalam persidangan.
Serli rencananya ikut dihadirkan dalam persidangan hari ini.
Tetapi kemudian yang bersangkutan tak hadir.
"Nanti selasa kita hadirkan, kalau tetap tidak datang bakal dijemput paksa," tegas Mayor Chk Andi Putu SH Oditur persidangan yang diwawancarai Tribun saat jeda sidang.
Usai mendengarkan cerita dari saksi, terdakwa Prada Deri Pramana tampak menundukkan kepala dan hendak menangis.
Putra Baladewa adalah teman dari Prada DP dan juga kenal dengan Vera Oktaria.
Dalam persidangan Putra beberapa kali menyebut nama seorang perempuan bernama Serli.
Prada DP mengaku Serli adalah pacarnya
Menurut Putra, ia mengetahui Serli sempat menginap di kos-kosan tersebut.
Menurut Putra, Serli merupakan kakak kelas dari Vera Oktaria. "Vera kelas 1, Serli kelas 3," kata Putra.
Pertemuan Putra, Serli dan Prada DP ini diketahui sebelum peristiwa pembunuhan.
Mereka bertemu tanggal 5 Mei malam sementara pembunuhan terhadap Vera terjadi pada 7 atau 8 Mei 2019 malam.
Artikel ini telah tayang di Tribunsumsel.com dengan judul Fakta Baru Mutilasi Vera Oktaria yang Dilakukan Prada DP, Marah Soal Kode Handphone
* Noke Tega Bunuh Kekasihnya dengan Handphone Gara-Gara Hal Ini
Noke alias HM (23), pria Alor yang melakukan penganiayaan terhadap Surni Puling Tuati (22) di kost mereka terancam mendekam tujuh tahun di penjara.
Lelaki yang mengaku bekerja swasta itu disangkakan melakukan penganiayaan yang menyebabkan kematian terhadap pacar yang tinggal serumah dengannya pada Minggu (13/1/2019), di kost mereka di Batutenata, RT.05/RW.03, Kelurahan Kenari Kota Kalabahi.
Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Jules Abraham Abast di ruang kerjanya, Rabu (16/1/2019) mengatakan, Noke disangkakan melanggar pasal 335 ayat (3) KUHP tentang perbuatan penganiayaan yang mengakibatkan kematian.
“Tersangka Nope disangkakan melanggar pasal 335 ayat (3) tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian dengan ancaman 7 tahun penjara,” ujar Kombes Pol Jules.
Terkait kemungkinan adanya unsur perencanaan dalam kasus ini, mantan Kapolres Manggarai Barat itu mengungkapkan bahwa masih didalami oleh penyidik.
“Kemungkinan unsur itu (perencanaan) saat ini masih dalam pendalaman,” lanjutnya.
Diberitakan, Surni Puling Tuati (22), wanita muda asal Batutenata, Kelurahan Nusa Kenari, Kecamatan Teluk Mutiara, Kabupaten Alor ini harus meregang nyawa di tangan pasangannya.
Usai dilempar menggunakan handphone tepat di mata kanannya dan dipukul di bagian pundak oleh Noke alias HM (23), perempuan muda itu pingsan dan tak sadarkan diri hingga meninggal saat tiba di RSUD Kalabahi Kabupaten Alor pada Minggu (13/1/2019).
Kejadian naas itu terjadi di rumah kost mereka di Batutenata, RT.05/RW.03, Kelurahan Kenari Kota Kalabahi.
Penganiayaan yang terjadi pada Minggu siang sekira pukul 13.30 Wita di rumah kost mereka yang beralamat di Kelurahan Kenari Kota Kalabahi, Alor itu bermula dari pertengkaran antara keduanya pada hari Sabtu (12/1/2019).
Saat itu, pelaku menyuruh korban untuk memasak nasi namun permintaan tersebut ditolak oleh korban. Karena merasa tidak puas atas penolakan itu, pelaku pun secara spontan memukul korban menggunakan kain selimut sebanyak dua kali yang mengenai wajah korban.
Korban yang tidak terima kemudian mengambil gelas dan piring kemudian memecahkannya di depan pelaku.
Pada Minggu (13/1/19) sekitar pukul 14.00 Wita, saat pelaku hendak membangunkan korban untuk mengajak makan siang bersama, tak disangka korban menolak ajakan tersebut.
Musik Handphone ()
Pelaku yang merasa tersinggung kemudian melempar korban menggunakan handphone yang saat itu sedang dipegangnya.
Handphone itu mengenai mata korban bagian kanan. Tak hanya itu, pelaku lalu memukul korban menggunakan tangan kanan satu kali tepat di pundak korban yang membuat korban pingsan tak sadarkan diri.
Ketika mengetahui korban tak sadarkan diri, pelaku lalu meminta bantuan salah satu saksi untuk bersama-sama membawa korban ke RSUD Kalabahi untuk mendapatkan tindakan medis.
Setibanya di RSUD Kalabahi, korban langsung di terima oleh dokter pihak rumah sakit untuk dilakukan pemeriksaan awal terhadap kondisi korban. Namun setelah dilakukan pemeriksaan, dokter menyatakan bahwa korban sudah meninggal dunia pada saat tiba di RSUD Kalabahi.
Mengetahui kondisi korban telah meninggal dunia, pelaku nekat melarikan diri melalui pintu belakang RSUD Kalabahi.
Tak berselang lama, pelaku pun berhasil ditangkap di depan Kantor KPUD Kabupaten Alor oleh anggota Polres Alor yang sementara melakukan pengamanan di kantor KPUD Kabupaten Alor.
Ilustrasi kekerasan terhadap perempuan (KOMPAS.com)
Bunuh Pacar Karena Cemburu
Kasus bunuh pacar sendiri sebelumnya terjadi Labuan Bajo.
ATT alias RH (26), pemuda asal Bulukumba, Sulawesi Selatan, yang membunuh Nuryanti (29) asal Batam, Kepulauan Riau.
Seperti diberitakan POS-KUPANG sebelumnya, kekasihnya itu dihabisi di hotel di Labuan Bajo.
"Dia dijerat pasal pembunuhan 338 KUHP dengan ancaman hukumannya 15 tahun penjara.
Kalau kami temukan indikasi bahwa kasus pembunuhan ini telah terencana sejak sebelumnya, kami akan tambahkan pasalnya nanti," kata Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat (Mabar) saat itu, Iptu Dewa Ditya, SIK kepada wartawan di Polres Manggarai Barat, Kamis (22/3/2018).
Dewa mengatakan, Nuryanti dibunuh bulan Agustus 2017 oleh pacarnya ATT alias RH (26), asal Bulukumba-Sulawesi Selatan dengan cara dicekik di salah satu kamar hotel di Labuan Bajo karena cemburu.
• VIDEO: Ingin berhenti jadi pelakor, perempuan ini dibunuh kekasihnya secara sadis.
Jenazah korban dibiarkan oleh pelaku di kawasan Bukit Cinta Labuan Bajo.
Kerangka korban ditemukan oleh salah seorang warga pada November 2017, lalu melaporkan ke Polres Mabar.
Sejak saat itu polisi bekerja keras dan berhasil membekuk pelaku di Bulukumba, Senin (19/3/2018).
Setelah dibekuk, polisi membawa pelaku ke Labuan Bajo dan tiba hari Rabu (21/3/2018) serta langsung dijebloskan ke dalam sel tahanan. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ryan Nong)