Blak-blakkan Mahfud MD Beberkan Fakta Terbaru Soal UU KPK Jokowi Akan Lakukan Ini Segera DPR Bungkam
Blak-blakkan Mahfud MD Beberkan Fakta Terbaru Soal UU KPK Jokowi Akan Lakukan Ini Segera DPR Bungkam
Blak-blakkan Mahfud MD Beberkan Fakta Terbaru Soal UU KPK Jokowi Akan Lakukan Ini Segera DPR Bungkam
POS-KUPANG.COM - Blak-blakkan Mahfud MD Beberkan Fakta Terbaru Soal UU KPK Jokowi Akan Lakukan Ini Segera DPR Bungkam
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD mengatakan Uundang-Undang KPK hasil revisi bakal tetap berlaku, 30 hari setelah ditetapkan DPR.
Meskipun Presiden Joko Widodo tidak menandatanganinya, UU KPK hasil revisi tetap akan berlaku.
• Warga Kota Kupang Krisis Air Andre Koreh Sebut ada Dua Persoalan Besar
• Ahok & Puput Nastiti Devi Tunggu Lahiran Anak, Veronica Tan Sibuk Jualan, Sudah Ada Gandengan?
• Tak Berkutik, Akhirnya Maia Estianty Bongkar Sifat Asli Mulan Jameela Istri Ahmad Dhani, Egois?
Menurut Mahfud MD, UU KPK hasil revisi saat ini sudah selesai dalam konteks yuridis.
"Dalam pengertian sudah disahkan, tinggal membuat tanda tangan. Kalau presiden misalnya tidak mau tanda tangan 30 hari sesudah disahkan itu berlaku sendiri," ungkap Mahfud MD di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (26/9/2019).
Kata Mahfud, Jokowi pun tidak bisa mencabut sebuah RUU yang sudah disahkan.
Hal itu sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam Pasal 20 ayat 5 UUD 1945.
"Jadi misalkan Presiden 'saya mau cabut', nggak bisa, sudah disahkan, sudah diketok palu. Sehingga bagaimanapun Presiden harus menandatangani atau tetap masuk lembaran negara," jelas dia.
Seperti diketahui, pemerintah dan DPR menyepakati poin-poin revisi RUU KPK pada tanggal 16 September 2019.
Kemudian dibawa ke rapat paripurna untuk pengesahan pada 17 September 2019.
Maka, Mahfud menyebut RUU KPK akan berlaku setidaknya pada Rabu, 17 Oktober 2019.
"Sudah berlaku meskipun presiden menolak tanda tangan," katanya.
Dari sisa waktu yang ada sebelum resmi berlaku, Mahfud mengusulkan beberapa solusi sebagai jalan tengahnya.