Usai Bertemu Puluhan Tokoh di Istana, Presiden Jokowi Melunak dan Pertimbangkan Terbitkan Perppu KPK
Presiden Joko Widodo akhirnya melunak soal tuntutan mahasiswa dan masyarakat untuk mencabut Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi hasil revisi.
Yenny menilai, pembatalan Undang-Undang KPK melalui Perppu bisa meredam emosi masyarakat yang berdemonstrasi di depan Gedung DPR.
"Nah, kita berharap Presiden bisa memanggil ahli-ahli hukum untuk bisa memberikan kajian secara komprehensif, secara menyeluruh. Apakah ini dimungkinkan, dan kalau dimungkinkan, kita memberikan dorongan besar serta support kepada Presiden untuk bisa melakukan itu," ujar dia.
Ketua Umum Suluh Kebangsaan Mahfud MD mengusulkan polemik revisi Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi diselesaikan lewat legislative review di DPR.
Mahfud menjelaskan, mekanisme legislative review membuat UU KPK hasil revisi tetap berlaku, namun pemerintah dan DPR akan membahas perubahan UU KPK itu kembali lewat program legislasi nasional di masa sidang berikutnya.
"Kalau saya sih menyarankan legislative review saja. Nunggu DPR ini, ya sudah disahkan sudah sesuai prosedur, disahkan. Nanti begitu pemerintah membuat prolegnas baru bersama DPR, masukkan (legislative review), tolong kita bahas lagi," kata Mahfud MD dalam jumpa pers di kawasan Kuningan, Jakarta, Kamis (26/9/2019).
Mahfud menambahkan, bila mekanisme legislative review yang diambil, maka UU KPK hasil revisi yang sudah disahkan akan tetap berlaku sambil menunggu rampungnya legislative review tersebut.
"Memang risikonya bisa lama, bisa muncul banyak hal dibahas lagi dari awal, semuanya bisa. Tapi itu prosedur yang tersedia, namanya kita bernegara," kata Mahfud.
Menurut Mahfud, legislative review merupakan jalan yang paling lembut dan prosedural untuk menyelesaikan polemik revisi UU KPK.
Mahfud menambahkan, legislative review itu merupakan proses legislasi biasa yang tidak menimbulkan keributan dan bisa diprioritaskan di awal pemerintahan nanti.
Ketua Gerakan Suluh Kebangsaan itu melanjutkan, bila tak yakin DPR akan memperbaiki UU KPK hasil revisi lewat legislative review, publik bisa mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi.
"Pilih jalan kedua yaitu judicial review. Artinya, Mahkamah Konstitusi diminta membatalkan, itu jalan konstitusional yang bagus," kata mantan ketua MK ini.
Namun, Mahfud mengingatkan bahwa MK tidak akan membatalkan UU hanya karena diprotes banyak orang. Selama UU tersebut sudah sesuai dengan konstitusi dan disusun melalui prosedur yang benar, maka judicial review dapat ditolak MK.
"MK itu bisa menyatakan itu urusan DPR dan pemerintah sehingga kembali ke legislative review lagi," kata pakar hukum tata negara itu.
Saat ditanya soal peluang UU KPK hasil revisi dibatalkan lewat peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu), Mahfud MD menyebut bahwa perppu pun nantinya juga bisa ditolak oleh DPR.
"(Pasal 22) Ayat 3 (UUD 1945), DPR bisa menentukan apakah perppu itu ditolak atau diterima, jadi bisa ditolak juga," ujar Mahfud MD.