Peneliti Formappi: Ada Komisi DPR RI Jalankan Fungsi Legislasi Buruk atau Nol, Komisi Apa Ya?

Kata Peneliti Formappi: ada Komisi DPR RI jalankan fungsi legislasi buruk atau nol, komisi apa ya?

Editor: Kanis Jehola
Kompas.com/Fitria Chusna Farisa
Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen (Formappi) Lucius Karus di Kantor Formappi, Jakarta Timur, Kamis (26/9/2019). 

Kata Peneliti Formappi: ada Komisi DPR RI jalankan fungsi legislasi buruk atau nol, komisi apa ya?

POS-KUPANG.COM | JAKARTA - Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia ( Formappi) Lucius Karus menyebut, beberapa komisi di DPR RI periode 2014-2019 menjalankan fungsi legislasi yang buruk.

Beberapa komisi hanya mengesahkan rancangan undang-undang (RUU) kumulatif terbuka tanpa menghasilkan RUU prioritas. Bahkan, ada satu komisi yang selama lima tahun tak menghasilkan undang-undang sama sekali, baik prioritas maupun kumulatif terbuka.

Peneliti Formappi Sebut DPR Periode 2014-2019 Terburuk Sejak Reformasi, Ini Faktanya

"Ada komisi yang bukan hanya enggak hasilkan RUU prioritas, tapi juga RUU kumulatif terbuka. Jadi fungsi legislasinya nol. Ini di Komisi VI," kata Lucius di kantor Formappi, Jakarta Timur, Kamis (26/9/2019).

Tidak adanya RUU yang dihasilkan Komisi VI selama lima tahun masa kerja, kata Lucius, bisa jadi disebabkan adanya kendala dengan pemerintah.

Besar kemungkinan, komisi yang membidangi industri, investasi, dan persaingan usaha ini memboikot pemerintah sebagai mitra kerja mereka.

Alami Kekerasan, Siswa SD Sampaikan Suara Hati, Disimak Yuk

Adapun, dalam hal ini mitranya adalah Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

"Bisa jadi, sebab (Menteri BUMN) Rini Soemarno selama ini sudah diboikot sama Komisi VI. Sehingga proses pembahasan bersama pemerintah jadi terganggu," ujar Lucius.

Selain Komisi VI, Lucius menilai, kinerja Komisi III dan Komisi VII dalam fungsi legislasi juga tidak baik.

Sebab, mereka hanya mampu menghasilkan RUU kumulatif terbuka tanpa bisa mengesahkan satu pun RUU prioritas.

Kedua komisi tersebut hanya bersemangat untuk membahas Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) yang pada akhirnya pengesahannya pun ditunda.

"Mereka ambisi untuk selesaikan RUU KUHP, menjadi catatan bahwa di antara potret kemalasan dari RUU prioritas, ada RUU yang dibahas juga akhirnya yakni RKUHP," kata Lucius. (Kompas.com/Fitria Chusna Farisa)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Formappi Duga Komisi VI Tak Hasilkan Legislasi karena Boikot Menteri Rini",

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved