Minggu, 7 Juni 2026

Bukan hanya Dump Truk, ini Jenis Kendaraan yang Tidak Boleh Pakai Solar Subsidi

Ini Jenis jenis kendaraan yang tidak boleh pakai solar bersubsidi bersubsidi

Tayang:
Penulis: Hermina Pello | Editor: Hermina Pello
POS-KUPANG.COM/HERMINA PELLO
NANUK DWIYULIAWAN 

POS-KUPANG. COM l KUPANG - Pihak Stasius Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) hanya mengikuti aturan dari BPH Migas yang dikeluarkan tanggal 12 September 2019.

Supervisor SPBU Oesapa, Nanuk Dwiyuliawan yang dikonfirmasi, Kamis (26/9/2019) terkait dengan puluhan dump truk yang Datangi Kantor Pertamina NTT mengatakan, kedatangan sopir dump truk tersebut karena mereka ingin mendapatkan solar subsidi.

Puluhan Sopir dump Truk Datangi Kantor Pertamina NTT

Jangan Kaget, di Kupang Harga Pasir Naik 400 Ribu

"Memang dump truk tidak boleh lagi isi solar bersubsidi sejak tgl 12 september 2019, sesuai dengan acuan surat BPH Migas," katanya.

Nanuk menegaskan, SPBU hanya
hanya melaksanakan tugas dari BPH Migas lewat Pertamina, dengan surat edaran yang sudah kami dapat," katanya.

Puluhan dump truk yang parkir di depan kantor Pertamina NTT
Puluhan dump truk yang parkir di depan kantor Pertamina NTT (POS-KUPANG. COM /HERMINA PELLO)

Bukan hanya dump truk tapi ada juga jenis kendaraan lainnya yang tidak boleh membeli solar subsidi yakni kontainer dan truk yang angkut bahan pertambangan

" Larangan ini untuk mobil pengangkut hasii perkebunan dan pertambangan dengan roda lebih dari enam, kendaraan dinas seperti mobil plat merah, mobil TNI/POLRI, kendaraan air milik pemerintah kecuali ambulans, mobil jenazah, mobil pemadam kebakaran, angkut sampah. Juga mobil tangki BBM, truk trailer, truk gandeng, mobil molen serta dump truk.

Menurutnya, solar subsidi untuk angkutan barang roda empat dengan maksimal volume 30 liter per hari, angkutan barang roda enam dengan maksimal 60 liter per hari dan kendaraan pribadi maksimal 20 liter per hari.

Menurut Nanuk, sopir dump truk awalnya keberatan tapi setelah dijelaskan bahwa itu adalah aturan maka mereka bisa menerima (Laporan Reporter POS-KUPANG. COM, Hermina Pello) 

Sumber: Pos Kupang
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved