Viral Video Panas Guru SMK di Purwakarta, Ini 6 Fakta Insiden 'Mobil Goyang' Pasangan Selingkuh
Viral Video Panas Guru SMK di Purwakarta, Ini 6 Fakta Insiden 'Mobil Goyang' Pasangan Selingkuh
4. Terancam minimal 6 tahun penjara

Ilustrasi
Hari mengatakan, atas perbuatan telah menyebarkan video tersebut, RIA terancam hukuman di atas 6 tahun penjara.
"Di sini ancaman hukumannya di atas 6 tahun penjara, yang mana kita sudah tahu salah satu pelaku adalah pelaku yang menyebarkan video dan melakukan kegiatan asusila," katanya.
Hari menjelaskan, sebelumnya RIA dan RJ ini sudah melakukan hubungan gelap.
Sebab, RIA maupun RJ, masing-masing telah membina keluarga.
5. Pemeran wanita dapat keringanan, polisi: RJ korban

RJ, wanita pemeran.
Polisi menyatakan bahwa RJ merupakan korban.
Hal tersebut terjadi lantaran RJ tidak mengetahui bahwa adegan "panas" tersebut direkam tersangka RIA (31), yang merupakan pemeran laki-laki dalam video tersebut.
Wadirkrimsus Polda Jabar AKBP Hari Brata mengatakan bahwa tersangka RIA merekam adegan panas itu secara sembunyi-sembunyi.
"Statusnya korban, karena pemeran laki-laki (RIA) buat videonya sembunyi-sembunyi. Jadi tanpa sepengetahuan yang bersangkutan (RJ)," kata Hari dalam pesan singkatnya ke Kompas.com, Kamis (23/9/2019).
RJ saat ini telah dipulangkan, lantaran statusnya masih sebagai saksi.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/viral-video-panas-dan-foto-syur-gadis-di-dalam-mobil-diduga-pns-berdurasi-219-menit.jpg)