Suami Dosen Berzina dengan SPG Cantik di Kayu Putih, Ini Ancaman Hukuman Pasangan Berselingkuh
Suami Dosen Berzina dengan SPG Cantik di Kayu Putih, Ini Ancaman Hukuman Pasangan Berselingkuh
Penulis: Gecio Viana | Editor: Alfred Dama
Dikutip dari TribunWow, dalam buku kedua sistem Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengatur tentang hukuman bagi tindak kejahatan.
Termasuk di dalamnya adalah tindak pidana kesusilaan seperti tindak perzinahan.
Tindak pidana perzinahan tersebut diatur dalam KUHP pasal 284.
Dalam prakteknya, KUHP Pasal 284 saling berkaitan dengan Pasal 27 BW (Burgerlijk Wetboek) :
"Pada waktu yang sama, seorang laki-laki hanya boleh terikat perkawinan dengan satu orang perempuan saja dan seorang perempuan hanya dengan satu laki-laki saja"
Berikut adalah rumusan dari pasal 284 KUHP :
Pelaku tindak pidana perzinahan diancam pidana penjara paling lama sembilan bulan.
Ancaman penjara tersebut ditujukan bagi :
Seorang laki-laki yang telah menikah melakukan tindakan perzinahan dan berlaku pasal 27 BW.
Seorang perempuan yang telah menikah melakukan tindakan perzinahan dan berlaku pasal 27 BW.
Seorang laki laki yang ikut serta melakukan perbuatan perzinahan, padahal diketahuinya bahwa yang bersalah telah menikah.
Seorang wanita tidak menikah yang ikut serta melakukan perbuatanperzinahan padahal diketahui olehnya, bahwa yang turut bersalah telah menikah dan pasal 27 BW berlaku baginya.
Dalam pasal 284 KUHP tersebut unsur-unsur yang harus dipenuhi antara lain :
Merusak kesopanan atau kesusilaan (bersetubuh)
Salah satu/kedua duanya telah beristri/bersuami.
Salah satu berlaku pasal 27 KUHP Perdata.