Dian Sastrowardoyo Disebut Bodoh Kritik RKUHP oleh Menteri Yasonna, Ini Balasan Menohok Bintang AADC
Dian Sastrowardoyo Disebut Bodoh Kritik RKUHP oleh Menteri Yasonna,Ini Balasan Menohok Bintang AADC
Dian Sastrowardoyo Disebut Bodoh Saat Kritik RKUHP oleh Menteri Yasonna Laoly ,Ini Balasan Bintang AADC
POS KUPANG.COM -- Rancangan Kitab Undang Undang Hukum Pidana (RKUHP) menuai banyak pro dan kontra di masyaralat.
Tidak terkecuali para artis di negara ini. Mereka ikut mengkritik sikap pemerintah dan DPR RI sudah menyiapkan RKUHP tersebut tak terkeduali bintang film ada apa dengan cinta AADC Dian Sastrowardoyo
Perang argumen sedang terjadi antara Dian Sastrowardoyo dan Menteri Yasonna Laoly atas RKUHP
Tak hanya mahasiswa, Dian Satrowardoyo pun dibuat geram dengan isi dari Rancangan Kitab Undang Undang Hukum Pidana (RKUHP).
Rekan artis Nicholas Saputra ini diketahui ikut mengkritik isi dari RKUHP yang menuai polemik di masyarakat.
Sayangnya kritik yang diberikan oleh Dian Sastro ini justru mendapat respon pedas dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna Laoly
Bahkan secara tegas Menteri Yasonna Laoly ini menyebut lawan main Nicholas Saputra ini bodoh.
Seperti diketahui RKUHP memang menuai kontroversi di lapisan masyarakat.
• Pasangan Selingkuhan Baru Selesai Berhubungan Badan Saat Sang Dosen Gerebek Kos-Kosan di Kayu Putih
• Nita Thalia Hidup 19 Tahun Jadi Istri Kedua, Larang Suami Nikah Lagi: Kurang Apalagi Saya Ini?
• Unwira dan ITC Gelar Seminar Internasional Terkait Literasi Digital, Ini Yang Dilakukan!
Tak tanggung-tanggung seluruh mahasiswa dari berbagai Universitas di Indonesia pun ikut turun ke jalan untuk menolak RKUHP tersebut disahkan.

Sejumlah mahasiswa melakukan unjuk rasa di depan Gedung DPR , Jakarta Pusat, sejak Senin (23/9/2019) hingga Selasa (24/9/2019).
Semangat menolak RKUHP untuk disahkan ini ternyata terjadi pada Dian Sastro.
Pemain film Ada Apa Dengan Cinta ini pun mengutarakan pendapatnya dengan mengunggah tulisan pada Insta Story di akun Instagramnya-nya, Jumat (20/9/2019).
Mengutip dari Kompas.com, Dian Sastro kala itu menuliskan sejumlah kritik tentang pasal-pasal yang dinilainya kontroversial.
Beberapa poin dalam RKUHP tersebut dijabarkan antara lain, korban perkosaan akan dipenjara selama 4 tahun jika mengugurkan janin hasil perkosaan.