Gibran Masuk PDIP dan Serahkan KTA ke DPC PDIP Kota Surakarta
Putra Presiden Joko Widodo Gibran Rakabuming masuk PDIP dan serahkan KTA ke DPC PDIP Kota Surakarta
Sementara itu, Faldo terang-terangan menyatakan bahwa gugatan itu merupakan salah satu upayanya supaya bisa mengikuti Pilkada Sumatera Barat tahun depan.
Faldo mengatakan, ia terancam tak bisa ikut berlaga lantaran usianya pada batas pendaftaran calon gubernur dan wakil gubernur Sumbar mendatang baru menginjak 29 tahun.
Sementara itu, UU Pilkada mengatur batas minimal calon gubernur dan wakil gubernur adalah 30 tahun.
"Penetapan calon itu 8 Juli, umur saya tuh (29 tahun), ulangtahun 9 Juli, kurang sehari. Gimana mau daftar? Kalau timeline tidak diundur, ya saya tidak bisa daftar," kata dia.
Dara juga mengatakan, mereka tak meminta batasan usia itu diturunkan ke usia tertentu. Mereka menyerahkan hal itu kepada Mahkamah Konstitusi.
"Kita hanya ingin menunjukkan bahwa ada ketidak konsistenan antara satu undang-undang dengan undang-undang yang lainnya soal keterlibatan anak muda di dalam pilkada dan legislatif," ujar Dara. (Kompas.com/Ardito Ramadhan)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Gibran Masuk PDI-P dan Upaya Politikus Muda Ikut Pilkada...",