Begini Aspirasi Mahasiswa Saat Demo : Batalkan RKUHP dan UU KPK, Enggak Ada Lengserkan Jokowi !

Kapolda Jabar Irjen Polisi Rudy Sufahriadi menyampaikan, sebagai pelayan masyarakat, polisi bertanggung jawab atas situasi kamtibmas.

Editor: Rosalina Woso
(Dok BEM KEMA UNPAD)
Sebanyak 800 mahassiwa Unpad tengah bersiap untuk bergerak ke Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (24/9/2019). Mereka akan berkumpul dengan mahassiwa se-Indonesia di Jakarta mengecam sejumlah kebijakan pemerintah. 

Begini Aspirasi Mahasiswa Saat Demo : Batalkan RKUHP dan UU KPK, Enggak Ada Lengserkan Jokowi !

POS-KUPANG.COM--Begini Aspirasi Mahasiswa Saat Demo : Batalkan RKUHP dan UU KPK, Enggak Ada Lengserkan Jokowi !

Ribuan mahasiswa dari berbagai kampus akan kembali menggelar unjuk rasa di depan gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (24/9/2019).

Ketua Senat Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Atma Jaya Jakarta Gregorius Anco membantah anggapan bahwa aksi mahasiswa ditunggangi oleh kepentingan politik tertentu.

Ia menegaskan bahwa selama ini mahasiswa sudah secara tegas menyuarakan tuntutannya, yakni pembatalan Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi hasil revisi dan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana ( RKUHP).

Anco menilai kedua rancangan undang-undang tersebut tak sesuai dengan amanat reformasi.

"Tuntutan kami jelas, RUU KPK dan RKUHP dibatalkan karena RUU itu bermasalah dan tidak sesuai dengan reformasi. Kan enggak ada tuntutan turunkan Jokowi," ujar Anco kepada Kompas.com, Senin (23/9/2019).

Secara terpisah, Perwakilan dari Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Trisakti Edmund Seko mengatakan, pihaknya kembali menggelar aksi dengan jumlah massa yang lebih banyak.

Edmund memperkirakan ada 1.000 mahasiswa Trisakti yang akan turun ke jalan.

"Kurang lebih ada 1.000 mahasiwa dari Trisaksi," ujar Edmund melalui pesan singkat kepada Kompas.com, Senin (23/9/2019).

Setidaknya ada empat poin tuntutan mahasiswa dalam aksinya, yakni:

1. Merestorasi upaya pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme.

2. Merestorasi demokrasi, hak rakyat untuk berpendapat, penghormatan perlindungan dan pemenuhan hak asasi manusia, dan keterlibatan rakyat dalam proses pengambilan kebijakan.

3. Merestorasi perlindungan sumber daya alam, pelaksanaan reforma agraria dan tenaga kerja dari ekonomi yang eksploitatif.

4. Merestorasi kesatuan bangsa dan negara dengan penghapusan diskriminasi antaretnis, pemerataan ekonomi, dan perlindungan bagi perempuan.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved