Satlantas Polres Kupang Kota akan Terapkan Smart SIM
Pihak Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kupang Kota akan menerapkan Smart SIM, Minggu (22/9/2019).
Penulis: Gecio Viana | Editor: Rosalina Woso
Dijelaskannya, tarif kepengurusan SIM tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kepolisian Republik Indonesia.
"Sudah diatur dalam PNPB, tidak ada perubahan dan yang berubah hanya materialnya saja," katanya.
Pihaknya juga selama ini telah melakukan sosialisasi terkait penerapan Smart SIM karena memberikan nilai tambah bagi masyarakat.
Namun demikian, setelah penerapan sistem baru ini, pihaknya akan lebih gencar melakukan sosialisasi kepada masyarakat secara langsung dan melalui media sosial.
• Unwira Expo 2019, Stan Prodi Teknik Arsitektur Jadi Stan Terbaik
• Kemarahan Hotman Paris Diserang Hoax Prabowo Sandiaga Uno hingga Dilaporkan ke KPK, Farhat Abas?
"Untuk sosialisasi kami sudah lakukan, tinggal kami akan sosialisasi lagi," katanya.(Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Gecio Viana)