Penampilan Ulfa Gadis Cantik 12 Tahun yang Sempat Heboh karena Dinikahi Syekh Puji Bikin Pangling

Penampilan Ulfa Gadis Cantik 12 Tahun yang Sempat Heboh karena Dinikahi Syekh Puji Bikin Pangling

Editor: Eflin Rote
Tribun Jabar
Sempat Heboh Karena Nikahi Anak 12 Tahun, Ini Kabar Syekh Puji dan Ulfah Istrinya yang Makin Cantik 

Sidang lanjutan dijadwalkan pada 17 Februari kemudian.

Para pengacara Syekh Puji menyetujui jadwal sidang lanjutan tersebut setelah menyerahkan materi gugatan.

Salah satu pengacara Syekh Puji, Ramdlon Naning, seusai sidang menjelaskan bahwa kliennya menggugat Legiyanto Toha karena melaporkan kliennya ke polisi.

"Di dalam kasus pidana seharusnya ada korban.

Akan tetapi dalam kasus Syeh Puji korbannya tidak ada. Lalu, yang dilaporkan apa?" katanya.

Ramdlon menerangkan, Syekh Puji berkenalan dengan Ulfa pada 20 Juli 2008, kemudian menikah pada 8 Agustus 2008.

Kemudian, pada 20 Oktober 2008 LSM Kompak melaporkan Puji ke Polwiltabes Semarang dengan alasan melanggar Pasal 82 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan atau Pasal 290 ke 2 KUHP tentang Pencabulan.

" Syeh Puji menilai LSM Kompak telah melawan hukum dan merugikan harkat dan martabatnya. Kehidupan pribadi Syeh Puji beserta keluarga besarnya terganggu, dan menjadikan tertundanya pengurusan persyaratan administrasi pernikahan penggugat dengan Lutfiana Ulfa di Pengadilan Agama," katanya.

Rekan Ramdlon, Agus Jaya Astra, menambahkan, kliennya tidak dapat dilaporkan melanggar UU tentang Perlindungan Anak maupun KUHP.

Alasannya, Syekh Puji telah melakukan pernikahan sah menurut tata cara ketentuan syariat Islam dengan ucapan ijab qobul, yang dihadiri oleh sejumlah tokoh agama dan tokoh masyarakat.

Menurut Ramdlon Naning, akibat perbuatan melawan hukum Legiyanto, kliennya mengalami kerugian imateriil dan materiil.

Jumlah kerugian penggugat seluruhnya --jika dinilai secara materiil-- sebesar Rp15 miliar, yang harus dibayar oleh tergugat secara tunai sejak putusan mempunyai kekuatan hukum tetap.

“Akibat kerugian tersebut, penggugat meminta agar tergugat membuat dan memasang iklan permohonan maaf kepada media massa. Sedangkan materiil adalah bentuk yang mengikuti gugatan," katanya.

 

 HEBOH! 10 Pose Berani Pramugari Ini Benar-Benar Menguji Adrenalin, Nomor 3 Bikin Dag Dig Dug

 Resmi Jadi Anggota DPR, Begini Cara Mulan Jameela Agar Doa Terkabul, Segera Bebaskan Ahmad Dhani?

 LOWONGAN KERJA BUMN, Kereta Api Mencari Lulusan SMA Hingga Sarjana, Cek Yuk di Sini!

 Jadwal & Link live streaming MotoGP 2019 Sirkuit Aragon, Marquez Star No 1 Rossi Urutan Berapa?

 Sosok Ini Dituding di Balik Pernikahan Siri Ayu Ting-ting & Raffi Ahmad Suami Nagita Slavina, Siapa?

* MA Tolak Kasasi

 Mahkamah Agung menolak pengajuan kasasi putusan sela Pujiono Cahyo Widianto alias Syekh Puji karena materi dakwaan jaksa penuntut umum dianggap sudah cukup jelas.

Halaman
1234
Sumber: Grid.ID
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved