Korlantas Polri Resmi Luncurkan Smart SIM, Polda NTT Menunggu Distribusi
Biayanya tidak berbeda dengan pembuatan SIM biasa. Pokoknya tidak ada penambahan mekanismenya dan prosedurnya
Penulis: Ryan Nong | Editor: Rosalina Woso
Korlantas Polri Resmi Luncurkan Smart SIM, Polda NTT Menunggu Distribusi
POS-KUPANG.COM|KUPANG -- Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri resmi meluncurkan Smart Surat Izin Mengemudi (Smart SIM) atau SIM Pintar bagi pengguna kendaraan bermotor di Indonesia.
Smart SIM yang diluncurkan bersamaan dengan layanan SIM online pada peringatan Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-64 ini dilaksanakan di Gedung Basket Gelora Bung Karno, Jakarta, Minggu (22/9/2019).
Namun demikian, untuk masyarakat dan pengguna kendaraan bermotor di Provinsi NTT belum dapat menerbitkan dan menggunakan Smart SIM tersebut dalam waktu dekat.
Hal ini disampaikan oleh Direktur Lalu Lintas Polda NTT Kombes Pol Pringadhi Suparjan ketika dikonfirmasi POS-KUPANG.COM pada Minggu sore.
Pringadhi mengatakan, Smart SIM yang diluncurkan di Jakarta oleh Korlantas Mabes Polri tersebut akan menjadi melengkapi SIM konvensional. Namun demikian, untuk wilayah hukum Polda NTT belum dapat diterbitkan saat ini.
Hal tersebut dijelaskannya karena masih menunggu distribusi material Smart SIM dari Mabes Polri.
"Untuk kita di NTT masih nunggu distribusinya dulu, Distribusinya dari Jakarta," ujarnya kepada POS-KUPANG.COM.
Perwira dengan pangkat tiga melati ini mengatakan untuk perayaannya sama dengan pengurusan atau penerbitan SIM konvensional. Namun demikian Smart SIM ini bisa diisi ulang.
Smart SIM merupakan bagian dari inovasi pelayanan publik di bidang lalu lintas yang berbasis IT untuk kebutuhan pengendara lalu lintas.
Smart SIM yang diluncurkan telah dilengkapi dengan ragam fitur canggih seperti memuat data pelanggaran hingga data kecelakaan si pengguna serta memiliki fungsi uang elektronik yang bisa digunakan untuk membayar tol, parkir ataupun sebagai alat transaksi saat berbelanja.
Untuk pengisian saldo maksimal di Smart SIM dipatok dengan standar sebesar Rp 2 juta.
Pringadhi mengatakan, proses perubahan SIM lama menjadi Smart SIM sama sekali tidak berbeda dengan proses pembuatan SIM maupun perpanjangan SIM sebelumnya. Biaya pembuatannya pun, jelasnya, sama dengan pembuatan SIM konvensional.
"Biayanya tidak berbeda dengan pembuatan SIM biasa. Pokoknya tidak ada penambahan mekanismenya dan prosedurnya," katanya.
Ia menjelaskan, biaya Pembuatan Sim 2019 sudah diatur melalui ketentuan PP Nomor 60 Tahun 2016.
• Ustadz Abdul Somad Berlindung dari Nafsu dan Doa Yang Tak Dikabulkan, Kenapa?
• Curi Kunci Sela, 7 Orang Tahanan Kabur, 1 Orang Sudah Serahkan Diri
Pada Peraturan Pemerintah tersebut biaya dalam membuat SIM A dan SIM B ditetapkan sebesar Rp. 120 ribu sedangkan pembuatan SIM C ditetapkan sebesar Rp 100 ribu. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM/RYAN NONG)