Dituding Fahri Hamzah Soal Penetapan Menpora Jadi Tersangka, Begini Penjelasan KPK
Dituding Fahri Hamzah soal penetapan Menpora Jadi Tersangka, begini penjelasan KPK
Dituding Fahri Hamzah soal penetapan Menpora Jadi Tersangka, begini penjelasan KPK
POS-KUPANG.COM | JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) memastikan lima orang Pimpinan KPK tetap menjalankan tugas sesuai UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Kebijakan yang diputuskan pun tetap sah.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, keberadaan para pimpinan KPK masih sah sebagaimana diatur dalam Keputusan Presiden No 133/P Tahun 2015 tentang Pengangkatan Pimpinan KPK masa jabatan Tahun 2015-2019 tertanggal 21 Desember 2015.
• Yohanes dan Koleta Pimpin Primma Raya Ngada Periode 2019-2020
Febri juga menyebut Pasal 34 UU KPK yang mengatur masa jabatan pimpinan KPK selama empat tahun.
"Dengan demikian, terhitung sejak dilantik Presiden Republik Indonesia sejak 21 Desember 2015, maka sesuai dengan aturan yang berlaku, masa jabatan Pimpinan KPK saat ini akan berakhir pada 21 Desember 2019 nanti," kata Febri dalam siaran pers, Jumat (20/9/2019).
Febri menambahakan, Agus Rahardjo dan kawan-kawan juga masih berstatus sebagai pimpinan merujuk pada Pasal ayat (3) UU No 30 Tahun 2002 yang menyatakan pemberhentian pimpinan KPK diputuskan oleh presiden.
• Jokowi Minta DPR Tunda Pengesahan RKUHP
Berdasar pada ketentuan-ketentuan tersebut, Febri menegaskan, KPK dan pimpinannya tetap sah melakukan pemeriksaan saksi-saksi, pelarangan ke luar negeri, penggeledahan, penyitaan hingga penetapan tersangka baru sampai proses persidangan dan eksekusi.
Pernyataan Febri di atas sekaligus menjawab tudingan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah yang heran dengan penetapan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi sebagai tersangka setelah para pimpinan KPK menyatakan pemberian mandat kepada Presiden.
"Dengan demikian, pada pihak-pihak yang masih menghubungkan antara penanganan perkara yang dilakukan KPK, termasuk penyidikan yang melibatkan Menpora, dengan pernyataan Pimpinan KPK pada hari Jumat lalu, mereka kami sarankan untuk membaca kembali UU No. 30 Tahun 2002 tentang KPK," kata Febri.
"Agar pendapat yang disampaikan tidak hanya bersifat politis dan asumsi, tetapi memiliki dasar hukum," kata dia lagi.
Sebelumnya, Fahri mempertanyakan status pimpinan KPK yanh masih aktif bekerja, bahkan bisa menetapkan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi sebagai tersangka.
Menurut Fahri, tiga pimpinan KPK yaitu Agus Rahardjo, Laode M Syarif, dan Saut Situmorang sudah mundur dari jabatan seiring pernyataan menyerahkan mandat pengelolaan KPK kepada Presiden Joko Widodo pada pekan lalu.
"Bagi saya, ini ada semacam konflik moral luar biasa yang harusnya tak boleh terjadi di lembaga seperti KPK," ujar Fahri saat dihubungi, Kamis (19/9/2019).
Dua Pimpinan KPK yakni Agus Rahardjo dan Laode M Syarif pada Jumat (13/9/2019) menyatakan, menyerahkan mandat pengelolaan KPK kepada Presiden Jokowi.
Alasannya, sebagai pimpinan KPK, mereka mencemaskan revisi UU KPK yang sedang berlangsung di lembaga wakil rakyat, Senayan.
Bahkan, mereka merasa tidak dilibatkan di dalamnya. Agus cs pun khawatir pembahasan revisi UU KPK itu akan melemahkan KPK secara kelembagaan.
"Terus terang penilaian yang masih sementara, tapi kami mengkhawatirkan itu (melemahkan KPK)," ujar Agus.
Setelah menyerahkan mandat pengelolaan KPK secara kelembagaan kepada Presiden, mereka akan menunggu respons Presiden Jokowi.
Apakah Presiden masih mempercayakan kelembagaan KPK kepadanya hingga akhir Desember 2019 atau tidak.
"Kami menunggu perintah apakah kemudian kami masih akan dipercaya sampai Desember (2019), atau kami menunggu perintah itu dan kemudian akan tetap beroperasional seperti biasa? Terus terang kami menunggu perintah itu," kata Agus.
"Mudah-mudahan kami diajak bicara oleh Bapak Presiden untuk menjelaskan kegelisahan seluruh pegawai kami dan juga isu-isu yang sampai hari ini kami enggak bisa jawab," lanjut dia.
* Imam Nahrawi Ditetapkan Jadi Tersangka oleh KPK, Ternyata Segini Total Penghasilan Eks Menpora Itu
Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi ditetapkan menjadi tersangka kasus suap dana hibah KONI, Rabu (18/9/2019).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi dan Asisten Pribadi Menpora Miftahul Ulum sebagai tersangka.
Keduanya dijerat dalam kasus dugaan suap terkait Penyaluran Pembiayaan dengan Skema Bantuan Pemerintah Melalui Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) pada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) tahun anggaran 2018.
"Setelah mencermati fakta-fakta yang berkembang mulai dari proses penyidikan hingga persidangan dan setelah mendalami dalam proses penyelidikan, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (18/9/2019).
Alexander Marwata menjelaskan, dalam rentang 2014-2018 Imam Nahrawi selaku Menpora melalui Miftahul Ulum diduga telah menerima uang sejumlah Rp14.700.000.000.
Selain penerimaan uang tersebut, dalam rentang waktu 2016-2018, Imam Nahrawi diduga juga meminta uang sejumlah total Rp11.800.000.000.
Sehingga total dugaan penerimaan Rp26.500.000.000 tersebut diduga merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan oleh pihak KONI kepada Kemenpora tahun anggaran 2018.
"Penerimaan terkait Ketua Dewan Pengarah Satlak Prima dan penerimaan lain yang berhubungan dengan jabatan IMR (Imam Nahrawi) selaku Menpora," kata Alexander Marwata.
Ditetapkan menjadi tersangka kasus suap dana hibah KONI, Imam Nahrawi pun angkat bicara.
Menpora mengaku kaget dengan pernyataan KPK, ia pun siap mengikuti proses peradilan.
“Saya tidak bisa menduga-duga karena saya baru mendengar baru membaca apa yang disampaikan oleh pimpinan KPK tentang tuduhan itu,” ucap Imam Nahrawi di kediamannya, Kompleks Menteri, Widya Candra, Jakarta Selatan, Rabu (18/9/2019) malam.
“Tentu saya sebagai warga negara punya hak juga untuk memberikan jawaban sebenar-benarnya agar proses hukum ini bisa berjalan dengan baik dengan lancar, dan tentu pada saatnya tentu harus kita buktikan bersama-sama karena saya tidak seperti yang dituduhkan, kita akan mengikuti seperti apa di pengadilan.”
“Yang dituduhkan kita akan mengikuti nanti seperti apa proses yang ada di pengadilan,” jelasnya.
Imam Nahrawi mengenakan kemeja hitam dan peci putih.
Menpora Imam Nahrawi saat ditemui seusai melantik 132 pegawai Kemenpora di Kantor Kemenpora, Jakarta, Selasa (3/4/2018). (TRIBUNNEWS.COM/ABDUL MAJID)
Imam Nahrawi yang membuka pintu rumah sendiri.
Ia mengenakan kacamata, kemudian melepasnya saat membuka gerbang sekaligus menjawab pertanyaan awak media.
Imam berbicara dengan nada datar.
Imam Nahrawi mengaku telah siap dengan segala sesuatu yang terjadi menimpa dirinya.
"Tetapi saya yakin keluarga saya tahu, bahwa ini resiko jabatan saya sebagai menteri. Resiko sebagai menteri tentu harus siap dengan segala sesuatu," tutur Imam Nahrawi.
Lalu berapakah sebenarnya harta kekayaan Imam Nahrawi dan besaran penghasilan menjadi menteri?
Berikut selengkapnya daftar harta kekayaan Imam Nahrawi yang telah ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK dirangkum TribunJakarta.com pada Kamis (19/9/2019).
Harta Kekayaan Imam Nahrawi
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di situs resmi KPK, https://elhkpn.kpk.go.id, Imam Nahrawi tercatat punya harta kekayaan mencapai Rp 22,6 miliar.
Lewat situs yang bisa diakses masyakat ini, Imam Nahrawi terakhir kali melaporkan kekayaannya pada 31 Maret 2018 atas statusnya sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga.
Harta kekayaan senilai Rp 22,6 miliar ini terdiri dari 12 bidang tanah, empat mobil, harta bergerak lainnya, surat berharga, hingga kas dan setara kas.
Presiden Jokowi, Menpora Imam Nahrawi dan Ketua PBSI, Wiranto hadir di final Piala Presiden 2018 (Laily Rachev - Biro Pers Setpres/BolaSport.com)
Imam Nahrawi juga tercatat tidak memiliki utang.
Berikut daftar harta kekayaan Imam Nahrawi yang dikutip Tribunnews.com dari situs LHKPN:
A. TANAH DAN BANGUNAN Rp 14.099.635.000
1. Tanah Seluas 74 m2 di SIDOARJO, HASIL SENDIRI Rp 150 juta
2. Tanah dan Bangunan Seluas 249 m2/300 m2 di SIDOARJO, HASIL SENDIRI Rp 500 juta
3. Tanah dan Bangunan Seluas 177 m2/140 m2 di KOTA JAKARTA SELATAN , HASIL SENDIRI Rp 1.576.155.000
4. Tanah dan Bangunan Seluas 800 m2/300 m2 di BANGKALAN, HASIL SENDIRI Rp 300 juta
5. Tanah dan Bangunan Seluas 275 m2/275 m2 di KOTA SURABAYA, HASIL SENDIRI Rp 955,9 juta
6. Tanah Seluas 105 m2 di KOTA JAKARTA SELATAN , HASIL SENDIRI Rp 325,5 juta
7. Tanah Seluas 270 m2 di KOTA JAKARTA SELATAN , HASIL SENDIRI Rp 587.520.000
8. Tanah dan Bangunan Seluas 2275 m2/300 m2 di KOTA JAKARTA SELATAN, HASIL SENDIRI Rp 5.405.200.000
9. Tanah dan Bangunan Seluas 90 m2/90 m2 di MALANG, HASIL SENDIRI Rp 274.680.000
10. Tanah dan Bangunan Seluas 90 m2/90 m2 di MALANG, HASIL SENDIRI Rp. 274.680.000
11. Tanah Seluas 38600 m2 di SIDOARJO, HASIL SENDIRI Rp 2.250.000.000
12. Tanah Seluas 21400 m2 di SIDOARJO, HASIL SENDIRI Rp 1,5 miliar
B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp 1,7 miliar
1. MOBIL, HYUNDAI MINIBUS Tahun 2010, HASIL SENDIRI Rp 300 juta
2. MOBIL, MITSUBISHI PAJERO MINIBUS Tahun 2011, HASIL SENDIRI Rp 750 juta
3. MOBIL, TOYOTA KIJANG INNOVA MINIBUS Tahun 2005, HASIL SENDIRI Rp 100 juta
4. MOBIL, TOYOTA ALPHARD MINIBUS Tahun 2009, HASIL SENDIRI Rp 550 juta
C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp 4.634.500.000
D. SURAT BERHARGA Rp 463.765.853
E. KAS DAN SETARA KAS Rp 1.742.655.240
F. HARTA LAINNYA Rp. ----
Sub Total Rp. 22.640.556.093
UTANG Rp. ----
TOTAL HARTA KEKAYAAN: Rp 22.640.556.093
Besaran Penghasilan Menteri
Berdasarkan dasar hukum Undang-undang Nomor 7 Tahun 1978; PP Nomor 75 Tahun 2000, Keppres Nomor 68 Tahun 2001; PMK Nomor 48/PMK.05/2008, maka setingkat menteri mendapatkan gaji pokok Rp 5.040.000.
Selain itu, menteri juga mendapatkan tunjangan jabatan sebesar Rp 13.608.000, dana operasional Rp 100 juta, dengan total gaji Rp 118.648.000.
Dana itu ditunjang dengan fasilitas lain, seperti operasional kantor, sarana dan prasarana, biaya tol ke bandara, biaya angkut perjalanan, hingga biaya kunjungan kerja.
Secara keseluruhan, seorang menteri bisa menerima hak keuangan mencapai Rp 1-1,4 miliar per bulan. (TribunJakarta/Tribunnews)
(Kompas.com/Ardito Ramadhan)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jawab Fahri Hamzah, KPK Pastikan 5 Pimpinan Tetap Jalankan Tugas",