Baru 5 Indikasi Geografis NTT Yang Terdaftar, Kemenkumham Dorong Peran Aktif dari Pemda
Baru 5 Indikasi Geografis NTT Yang Terdaftar, Kemenkumham Dorong Peran Aktif dari Pemda
Penulis: Ryan Nong | Editor: Kanis Jehola
Baru 5 Indikasi Geografis NTT Yang Terdaftar, Kemenkumham Dorong Peran Aktif dari Pemda
POS-KUPANG.COM | KUPANG -- Dari sekian banyak potensi Indikasi Geografis (IG) yang dimiliki masyarakat di Provinsi Nusa Tenggara Timur ( NTT), baru lima IG yang telah terdaftar.
Kelima IG yang telah terdaftar itu terdiri dari Kopi Arabika Flores Manggarai, Kopi Arabika Flores Bajawa, Tenun Ikat Sikka, Jeruk Soe Mollo serta Vanilli Kepulauan Alor. Sementara itu, satu produk IG lagi yang sedang dalam proses pendaftaran adalah tenun ikat Kabupaten Alor.
• Kodim 1618 Kabupaten TTU Sosialisasi Penerimaan Calon Prajurit TNI AD
Hal ini diungkapkan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham NTT, Marciana D Djone kepada POS-KUPANG.COM pada Sabtu (21/9/2019).
Marciana mengatakan bahwa IG dapat didaftarakan oleh lembaga yang mewakili masyarakat di kawasan geografis tertentu yang mengusahakan suatu barang atau produk (MPIG) atau pemerintah provinsi atau pemerintah kabupaten/kota.
• FAKTA Video Panas PNS Cantik Pemprov Jabar Viral di WhatsApp,Hubungan Badan Dalam Mobil di Parkiran
Oleh karena itu dalam konteks kekayaan indikasi geografis masyarakat NTT, pemerintah daerah berperan penting untuk mendaftar serta mendorong pendaftaran IG ke Kemenkumham.
Peran pemerintah daerah, jelasnya dapat dilakukan dengan memfasilitasi pembentukan, sarpras, penelitian dan peningkatan SDM bagi Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) di daerah.
Pemerintah daerah juga dapat berperan dalam sosialisasi, edukasi dan peningkatan pemahaman masyarakat maupun perangkat daerah terkait akan kesadaran hukum IG; melakukan kerjasama dengan para pihak seperti perguruan tinggi, Kemenkumham dan lain sebagaianya guna mendorong terwujudnya pendaftaran IG.
Selain itu juga pemerintah daerah juga dapat membuat kebijakan dan anggaran bagi upaya pendaftaran IG termasuk di dalamnya adalah penelitian dan penyusunan buku persyaratan IG, melakukan pemetaan, inventarisasi dan identifikasi potensi indikasi geografis dan tentunya melakukan pendaftaran IG, pengenalan kepada publik, produksi serta komersialisasi IG.
"Kita punya potensi kekayaan yang beraneka ragam, tetapi sayangnya tidak mau diurus. Ketika terjadi pencaplokan oleh daerah lain kita marah marah, harusnya kita bisa daftarkan itu," ujarnya.
Manfaat dari pendaftaran IG ini, jelas Marciana, dapat berupa keuntungan ekonomi atas kekayaan intelektual di daerah, melindungi nama nama produk lokal yang unik dari pelanggaran, meningkatkan harga produk lokal di pasaran serta dapat meningkatkan citra daerah, membuka lapangan kerja, agrowisata, pelestarian tanah dan sebagainya.
Ia mencontohkan, manfaat nyata dari pendaftaran IG Kopi Arabika Flores Bajawa ketika sebelum didaftarkan hanya memiliki 25 kelompok tani dengan 600 petani produsen dan 14 kelompok tani pengurai. Namun ketika setelah memperoleh IG maka kini memiliki 1.080 petani yang dibina. Selain itu pemda juga mengeluarkan Perda nomor 6 tahun 2016 tentang perlindungan Kopi Arabika Flores Bajawa sebagai kopi spesialiti. Kopi arabika Flores Bajawa juga menjadi salah satu minuman kopi asal Indonesia di Kantor Pusat Uni Eropa di Brussel.
Untuk potensi IG di NTT, urainya, terdiri dari kacang mete yang sentra produksinya ada di Flores Timur, Sikka, Lembata, Ende dan Nagekeo yang saat ini menjadi primadona ekspor hingga ke India. Selain itu, ada pula kakao yang sentra produksinya ada di Ende, Sikka dan Nagekeo.
Ada pula potensi cabe kecil (kurus padi) dari Timor, garam Nunkurus yang kualitasnya bagus serta terutama tenun ikat dan songket dari seluruh wilayah kabupaten di NTT.
"Pada bulan April tahun 2018 lalu sudah ada MOU antara Dirjen Kekayaan Intelektual (KI) dengan para bupati dan walikota se NTT untuk hal ini. Jadi kita dorong supaya diimplementasikan," ungkap Marciana.
Setelah sebelas tahun diberlakukannya Peraturan Pemerintah tentang Indikasi Geografis, komoditas atau produk daerah yang telah didaftarkan IG sebanyak 57 komoditas di 22 Provinsi, dan NTT mendaftarkan 5 IG. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ryan Nong)