Pilkada 2020, Mendagri Keluarkan Edaran Terkait Pendanaan Pilkada

Edaran itu ditujukan kepada gubernur, bupati dan walikota se-Indonesia yang menggelar pilkada serentak 2020.

Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/Oby Lewanmeru
Ketua KPU NTT, Thomas Dohu 

Pilkada 2020 - Mendagri Keluarkan Edaran Terkait Pendanaan Pilkada

POS-KUPANG.COM|KUPANG -- Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo mengeluarkan surat edaran tentang pendanaan Pilkada 2020.

Edaran itu ditujukan kepada gubernur, bupati dan walikota se-Indonesia yang menggelar pilkada serentak 2020.

Ketua KPU NTT, Thomas Dohu kepada POS-KUPANG.COM, Jumat (20/9/2019), mengatakan, Mendagri telah mengeluarkan edaran dengan nomor :900/9630/SJ Tentang pendanaan kegiatan Pilkada 2020.

Menurut Thomas, dalam surat itu, Mendagri mengatakan, tahun 2020 ada 9 provinsi , 224 kabupaten dan 36 kota yang akan melaksanakan pilkada, serta Kota Makassar yang juga akan menggelar pemungutan suara ulang (PSU) atau pemilihan uang.

" Karena itu, Mendagri mengeluarkan edaran untuk mengatur soal pendanaan dan pemerintah daerah wajib mendukung pelaksanaan pilkada tersebut," kata Thomas.

Dia menjelaskan, dalam edaran itu Mendagri secara jelas menegaskan bahwa anggaran pelaksanaan pilkada dibebankan pada APBD provinsi, kabupaten dan kota yang menggelar Pilkada dan dilaksanakan melalui tahapan dalam Permendagri No 54 tahun 2019 tentang pendanaan pemilihan gubernur, bupati dan walikota yang bersumber dari APBD .

Saat Daftar ke DPC PDIP Ngada Anis Tay Ruba Didampingi Sang Istri, Berikut Liputannya!

Minyak Goreng Cemara Murah Banget Hanya di Hypermart

"Jadi kita harapkan koordinasi KPU di sembilan kabupaten bersama pemerintah daerah,sehingga dana pilkada bisa diproses hingga penandatanganan NPHD. Khusus untuk Kabupaten Sabu Raijua, lanjut Thomas telah melakukan penandatanganan NPHD," ujarnya. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Oby Lewanmeru)

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved