News

Kredit Macet Rp 5,8 Miliar, Bank NTT SoE Gandeng Jaksa Lakukan Penagihan, Penunggak Siap-siap!

Total kredit macet ini merupakan akumulasi dari tahun 2015 hingga Agustus 2019.

Penulis: Dion Kota | Editor: Benny Dasman
Pos kupang.com/dion kota
Nampak suasana penandatanganan kerja sama antara Bank NTT Cabang Soe dan Kejaksaan Negeri (Kejari) TTS guna melakukan penanganan masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara di kantor Bank NTT Cabang Soe 

 Laporan Wartawan Pos Kupang, Com, Dion Kota

POS KUPANG, COM, SOE - Kepala Bank NTT Cabang SoE, Melkias Benu, dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) SoE, Fachrizal, SH, menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) atau perjanjian kerja sama penanganan masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara.

MoU yang ditandatangani di Kantor Bank NTT Cabang SoE, Senin (16/9/2019), itu terutama untuk mengatasi persoalan kredit macet para nasabah Bank NTT Cabang SoE. Dari total kredit yang disalurkan Bank NTT Cabang SoE senilai Rp 549 miliar lebih, terdapat kredit macet senilai Rp 5,8 miliar atau satu persen.

Dari total kredit macet Rp 5,8 miliar, manajemen Bank NTT Cabang SoE akan memilah mana kredit macet yang akan ditagih oleh Kejari SoE dan mana kredit macet yang masih bisa ditangani manajemen Bank NTT Cabang SoE.

"Total kredit macet ini merupakan akumulasi dari tahun 2015 hingga Agustus 2019. Nantinya kita pilah lagi sebelum memberikan surat kuasa khusus kepada Kejari SoE untuk melakukan penagihan," ujar Melkias Benu.

Penunggak kredit macet, lanjut Benu, kebanyakan pihak ketiga atau rekanan yang mengekerjakan proyek Pemda TTS dan nasabah KUR.

"Yang nilai kredit macetnya besar ini pihak ketiga, kontraktor. Kalau yang nasabah KUR nilainya kecil," ujarnya.

Tindak lanjut dari penandatanganan kerjasa sama tersebut, dikatakan Benu, pihaknya akan menerbitkan Surat Kuasa Khusus (SKK) kepada kejaksaan sebagai pengacara negara untuk melakukan upaya pengembalian kredit dari pihak nasabah bermasalah.

Sementara itu, Kajari SoE, Fachrizal, SH, mengatakan, setelah menerima SKK dari Bank NTT Cabang SoE, pihaknya akan menganalisa SKK tersebut untuk memilah mana yang masuk ranah perdata dan tata usaha negara.

Fachrizal mengimbau para nasabah yang belum melunasi kewajibannya dengan Bank NTT agar segera menunaikan kewajibannya tersebut tanpa harus ditagih lagi.

"Soal proses teknis penagihannya, nanti kita akan mengundang nasabah yang kreditnya macet dan bicara soal kewajibannya tersebut," jelas Fachrizal. *

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved