Minta Polisi Indonesia Bebaskan Veronica dan Cabut Pembatasan Internet di Papua-Papua Barat, Info
PBB minta polisi Indonesia mencabut perkara yang menjerat Veronica Koman dan membebaskan internet kembali hidup di Papua.
Editor:
Ferry Ndoen
Polisi menjerat Veronica Koman dengan sejumlah pasal dalam beberapa UU, antara lain Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait pasal penghasutan, dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.
Menurut kepolisian, ada beberapa unggahan Veronica yang bernada provokatif, salah satunya pada 18 Agustus 2019. Salah satu unggahan yang dimaksud, yaitu "Anak-anak tidak makan selama 24 jam, haus dan terkurung disuruh keluar ke lautan massa".
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "PBB Turun Tangan, Desak Indonesia Bebaskan Veronica Koman" (*)
Berita Terkait