Feri Amsari Nilai Presiden dan DPR Tak Pedulikan Masukan Publik soal Revisi UU KPK
Direktur Pusako Feri Amsari nilai Presiden Joko Widodo dan DPR tak pedulikan masukan publik soal Revisi UU KPK
Feri juga menyoroti pasal penyadapan hasil revisi yang berisiko menggagalkan penindakan KPK, khususnya operasi tangkap tangan (OTT).
Sebab, dalam revisi, penyadapan harus mendapatkan izin tertulis dari Dewan Pengawas dalam jangka waktu 1x24 jam.
"Jangankan 1 x 24 jam, 20 detik saja bocor, selesai itu operasi, kan. Jadi ini menyebabkan aksi-aksi KPK dengan OTT dan penyadapan akan gagal. Padahal pemberantasan korupsi harus dilakukan dengan cara-cara yang cepat dan khusus, kan," ujar dia.
Contoh lainnya, lanjut Feri, soal status Aparatur Sipil Negara (ASN) yang akan melekat pada pegawai KPK.
Ia menilai status itu menimbulkan masalah ke depan. Misalnya, pegawai KPK akan kesulitan mengawasi pimpinannya apabila melakukan penyimpangan.
"Bukan tidak mungkin pegawai KPK sendiri dirundung masalah baru, karena status mereka itu akan menimbulkan konsekuensi tersendiri bagi kehidupan mereka," ucapnya.
DPR telah mengesahkan revisi UU KPK. Pengesahan dilakukan dalam rapat paripurna pada Selasa (17/9/2019).
Pengesahan Undang-Undang KPK ini merupakan revisi atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Perjalanan revisi ini berjalan sangat singkat.
Sebab, DPR baru saja mengesahkan revisi UU KPK sebagai inisiatif DPR pada 6 September 2019.
Dengan demikian, hanya butuh waktu sekitar 11 hari hingga akhirnya UU KPK yang baru ini disahkan. (Kompas.com/Dylan Aprialdo Rachman)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Presiden dan DPR Dinilai Tak Pedulikan Masukan Publik soal Revisi UU KPK",