Berita Cabul

285 Kali Guru Bimbel Perkosa Murid, Modal Janji Nikah & Jaminan Lulus Sekolah

Seorang guru bimbingan belajar (bimbel) memperkosa muridnya sebanyak 285 kali selama hampir dua tahun.Janji akan dinikahi dan lulus sekolah

Editor: Adiana Ahmad
Daily Mail via Tribun Pekanbaru
Ilustrasi 

Namun, Lan memberikan bukti yang cukup.

Melalui catatan harian yang selama ini dia tulis dalam buku diary, terungkap bahwa Lan hafal dan mendeskripsikan bagian-bagian intim dalam tubuh Fang.

Lan juga mengaku, dirinya diperkosa oleh Fang dan berhubungan suami istri hampir setiap hari saat minggu pertama berkencan.

Bahkan, sebelum usianya 14 tahun, Lan mengungkap bahwa dia dan Fang telah berhubungan intim sebanyak 129 kali dalam delapan bulan.

Selanjutnya, mereka melakukan perbuatan terlarang itu sebanyak 156 kali selama 7 bulan berikutnya.

Ibu Lan pun melaporkan perbuatan guru bimbel anaknya tersebut ke polisi.

Fang dijathui hukuman penjara selama 9 tahun 6 bulan karena memperkosa gadis di bawah umur.

Bocah 5 Tahun di Blitar Dicabuli Penambang Pasir, Ibu Korban Pergoki Pelaku Berusaha Pakai Celana

Kasus Serupa

pelecehan seksual anak
pelecehan seksual anak (Tribunjakarta.com/Jaisy Rahman Tohir)

Wakapolres Tangsel, Kompol Arman, didampingi Kasat Reskrim Polres Tangsel, AKP Alexander Yurikho, saat gelar rilis kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur di Mapolres Tangsel, Jumat (28/6/2019). (Tribunjakarta.com/Jaisy Rahman Tohir)
Guru bimbingan belajar (Bimbel) merudapaksa murid privat selama dua tahun.

Peristiwa itu terjadi di Serpong, Tangerang Selatan.

Imam Baihaki (24), tersangka pencabulan akhirnya ditangkap Polres Tangerang Selatan.

Dilansir Tribun Jakarta, berikut sejumlah fakta mengenai kasus tersebut :

1. Berstatus Mahasiswa

Tersangka pencabulan bernama Imam Baihaki (24) masih berstatus mahasiswa di salah satu perguruan tinggi ternama di Tangsel.

Sang murid JEA yang baru berusia 15 tahun diancam akan mendapat nilai jelek jika tidak mengikuti arahan hasrat bejat si guru.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved