Ternyata Ahok Pernah Sebut KPK Bisa Saja Dibubarkan,Singgung Alasan Dibentuk,2 Institusi Sudah Baik
Ternyata Ahok Pernah Sebut KPK Bisa Saja Dibubarkan,Singgung Alasan Dibentuk,2 Institusi Sudah Baik
Ternyata Ahok Pernah Sebut KPK Bisa Saja Dibubarkan, Singgung Alasan Dibentuk, 2 Institusi Sudah Baik
POS KUPANG.COM -- Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) kini tengah menjadi sorotan publik.
Setidaknya ada dua isu yang membuat KPK kini menjadi perhatian, yakni seputar pimpinan KPK yang baru saja terpilih dan revisi UU KPK.
Terkait revisi UU KPK, sebagian pihak menilai revisi UU KPK ini dianggap akan melemahkan bahwa bisa 'membunuh' KPK.
Setelah Presiden Jokowi menyatakan sikapnya tentang revisi UU KPK, komentar yang datang juga semakin tajam.
Diketahui, sebelumnya Badan Legislasi (Baleg) DPR menyusun beberapa poin untuk merevisi UU KPK yang oleh sebagian orang melemahkan fungsi KPK.
• Penyerahan Mandat dari KPK ke Jokowi , Yusril Menilai Bisa Jadi Jebakan untuk Presiden
• Irish Bella Berhijab, Ammar Zoni Bahagia karena Dijauhkan dari Pria Hidung Belang, Ini Katanya
• Mantan Ketua KPK Sebut Ada Bukti Pelanggaran Kode Etik Berat, Kapolri Harus Tarik Irjen Firli Bahur
• Pagar Makan Tanaman Guru Setubuhi Paksa Murid Dibawah Umur 156 Kali, Janji Menikah Saat 18 Thn
Dikutip dari kpk.go.id, Jumat (13/9/2019), revisi dari DPR disebut menimbulkan persoalan sebagai berikut:
1. Independensi KPK terancam
2. Penyadapan dipersulit dan dibatasi
3. Pembentukan Dewan Pengawas yang dipilih oleh DPR
4. Sumber penyelidik dan penyidik dibatasi
5. Penuntutan perkara korupsi harus koordinasi dengan Kejaksaan Agung
6. Perkara yang mendapat perhatian masyarakat tidak lagi menjadi kriteria
7. Kewenangan pengambilalihan perkara di penuntutan dipangkas
8. Kewenangan-kewenangan strategis pada proses penuntutan dihilangkan
9. KPK berwenang menghentikan penyidikan dan penuntutan