Revisi UU KPK, Ini Lima Fakta Ketidakkompakan Pimpinan KPK, Saut Dkk Mundur, Basaria Bertahan
Ketua KPK Agus Rahardjo dan wakilnya, Laode M Syarif (kanan) dan Saut Situmorang (kiri), memberikan keterangan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat
POS KUPANG.COM -Ketua KPK Agus Rahardjo dan wakilnya, Laode M Syarif (kanan) dan Saut Situmorang (kiri), memberikan keterangan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (13/9/2019). Dalam keterangannya, ketiga pimpinan KPK menyerahkan tanggung jawab pengelolaan KPK kepada Presiden Joko Widodo.
Di tengah polemik revisi Undang-Undang No 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terlihat ketidakkompakan pimpinan KPK.
Sejumlah kalangan menyorot fakta-fakta ketidakkompakan KPK.
Ketidakkompakan yang dimaksud adalah ketidakompakan diantara pimpinan KPK.
• Bomber Maung Bandung Omid Kena Pecahan Kaca Bus Dilempari Orang Tak Dikenal, Ini Info Detik-Detk
• Perkuat Skuad, Semen Padang Pasok Striker dari Brasil, Duet dengan Flavio Beck Junior?
Terutama diantara tiga pimpinan KPK yakni Ketua KPK Agus Rahardjo, Saut Situmorang, Laode M Syarif versus Alexander Marwata, Basaria Panjaitan.
Berikut rangkumannya
1. Basaria Panjaitan dan Alexander Marwata Absen
Ketidakkompakan pimpinan KPK terlihat saat tiga pimpinan KPK menggelar jumpa pers, Jumat(13/9/2019) malam.
Konferensi pers hanya dihadiri tiga pimpinan KPK yakni Ketua KPK Agus Rahardjo dan dua Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, dan Laode M Syarif.
• Bocah Ingusan ini Pacari Janda Cantik, Begini Cara Mereka Hubungan Badan dan Umbar Kemesraan, Lihat
Dalam keterangannya, ketiga pimpinan KPK menyerahkan tanggung jawab pengelolaan KPK kepada Presiden Joko Widodo terkait menyikapi sejumlah serangan terhadap KPK belakangan ini.
Calon pimpinan KPK Alexander Marwata menjalani uji kepatutan dan kelayakan di ruang rapat Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (12/9/2019). (ANTARA/NOVA WAHYUDI)
Dalam konferensi pers itu, Agus menyatakan pimpinan KPK menyarahkan mandat pengelolaan KPK ke Presiden.
"Dengan berat hati ini Jumat 13 Desember kami menyerahkan tanggungjawab pengelolaan KPK ke bapak Presiden."
"Kami menunggu perintah apakah kemudian kami masih akan dipercaya sampai Desember."
"Kami menunggu perintah itu, mudah-mudahan kami diajak bicara Presiden," ujar dia.
Ketua KPK Agus Rahardjo tidak tahu isi draf revisi undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi atau RUU KPK. (Warta Kota/Henry Lopulalan)
Hingga Agus selesai menyampaikan pernyataan resmi pun, dua Wakil Ketua KPK lainnya yakni Alexander Marwata dan Basaria Panjaitan tak terlihat ada di lobi Gedung KPK.
• Foto Mayat Tergeletak di Aspal Beredar di WA, Ngerinya Video Kecelakaan Maut Tol Jagorawi, Lihat
• Info Korban Tewas Kecelakaan Tol Jagorawi :Yehezkiel Giovanni Aktif di Kampus IPB Bogor, Lihat Sosok
2 .Basaria Panjaitan Tegaskan Jalankan Tugas Sampai Akhir
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Basaria Panjaitan memilih untuk konsisten memimpin KPK hingga akhir kepengurusannya pada Desember 2019.
Hal ini menyusul Ketua KPK Agus Rahardjo dan dua rekannya Laode M Syarif dan Saut Situmorang yang menyerahkan mandat kepada Presiden RI Joko Widodo.
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan (ANTARA /Akbar Nugroho Gumay) (Antaranews.com)
“Ya enggak lah, harus meneruskan tanggung jawab sampai Desember nanti,” ujar Basaria kepada wartawan, Minggu (15/9/2019).
3. Pimpinan KPK Dinilai sudah pecah
Adanya perbedaan sikap di antara pimpinan KPK menuai kritik.
Kritik tersebut datang dari Sekretaris Forum Lintas Hukum Indonesia (FLHI) Petrus Selestinus.
Menurut Petrus, pimpinan KPK tak hanya tidak kompak namun sudah terjadi perpecahan.
"Sebetulnya bukan lagi ketidakkompakan, tapi ini bisa perpecahan," ujar Petrus dalam konferensi pers di kawasan Blok M, Jakarta Selatan, Minggu (15/9/2019) sebagaimana dikutip dari Kompas.com.
Ketua KPK Agus Rahardjo (kedua kanan) didampinggi Wakil Pimpinan KPK Basaria Panjaitan, Alexander Marwata, Saut Situmorang dan Laode Muhammad Syarif (kiri-kanan) saat peresmian Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi atau Anti Corruption Learning Center (ACLC) di Gedung KPK lama, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (26/11/2018). (Warta Kota/Henry Lopulalan)
Hal itu tampak ketika tiga komisioner KPK menyerahkan mandat pengelolaan lembaga antirasuah tersebut kepada Presiden Joko Widodo, Jumat (13/9/2019).
Menurut Petrus, bukan tidak mungkin, dua pimpinan lain tidak diikutkan dalam pengambilan keputusan tersebut.
"Kemudian kan Basaria Panjaitan mengatakan, 'saya tetap melanjutkan itu'. Bisa saja Basaria dan Alex Marwata tidak diikutkan dalam keputusan terkait dengan sikap terakhir mengembalikan mandat itu kepada Presiden," ujar Petrus.
"Ini menunjukan perpecahan di dalam KPK sulit dielakkan," lanjut dia.
FLHI sendiri menyayangkan sikap Agus dan dua wakilnya yang menyerahkan mandat pengelolaan KPK kepada Presiden.
Sebab, penyerahan mandat seperti itu tidak ditemukan dalam tugas dan wewenang pimpinan KPK pada UU KPK.
Ia mengatakan, langkah itu berpotensi menghambat upaya pemberantasan korupsi.
• PSIS Semarang Datangkan Kembali Bruno Silva, Bakal Diturunkan di Laga Kontra Persebaya Surabaya
"Ini juga bukan pembangkangan, tapi pemboikotan, memacetkan pelaksanaan pemberantasan korupsi," ujar Petrus.
Ia berharap Agus dan kawan-kawan kembali lagi memimpin dan menjalankan KPK sesuai tugas dan fungsi.
4. Putri Gus Dur Sayangkan Pimpinan KPK Serahkan Mandat
Sikap pimpinan KPK yang menyerahkan mandat ke Jokowi disayangkan oleh putri Gus Dur, Anita Wahid.
Meski demikian, Anita memaklumi keputusan pimpinan KPK tersebut.
"Kalau saya terus terang menyayangkan.
Saya berharap dalam kondisi krusial seperti sekarang justru KPK perlu memperlihatkan bahwa mereka adalah profesional-profesional yang tetap bekerja dalam kondisi apapun untuk memberantas korupsi," kata Anita Wahid saat konferensi pers Aliansi Masyarakat untuk Keadilan Demokrasi (AMUKK) di Jakarta Pusat, Minggu (15/9/2019).
Bangunan 16 lantai yang didominasi warna merah putih dan berlogo KPK, kokoh berdiri di tepi Jalan HR Rasuna Said Kav C-22, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (8/10/2015). (TRIBUNNEWS/ABDUL QODIR)
Meski begitu, ia bisa memahami keputusan yang diambil tiga pimpinan KPK tersebut.
Selama ini tiga pimpinan KPK tersebut tidak dilibatkan dalam pembahasan Revisi Undang-Undang KPK yang kini bergulir di DPR RI.
"Disahkannya pengajuan undang-undang ini pada meeting di DPR tanpa sekalipun mengirimkan draft RUU-nya ke KPK, padahal ini mengenai mereka," katanya.
Begitu juga permintaaan mereka untuk bertemu presiden guna membahas revisi UU KPK, juga tidak kunjung mendapat waktu.
"Ya kalau saya paham, mereka akan berpikir terus apa gunanya kita di sini? Kalau untuk memperjuangan apa yang ada di sini saja tidak bisa bahkan tidak dianggap. Saya menyesali tapi saya memahami," kata Anita.
5. Pimpinan KPK Tak Bisa Serahkan Mandat
Mantan Ketua Mahkamah Konstritusi (MK) Mahfud MD, angkat bicara mengenai penyerahan mandat pimpinan KPK kepada presiden.
Menurutnya, pimpinan KPK tidak bisa menyerahkan mandat kepada presiden.
Hal itu disampaikannya di sela-sela kegiatan reuni Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia angkatan 78 di Kotagede, Minggu (15/9/2019).
Prof Dr Mohammad Mahfud MD, pakar hukum tata negara. (metrotv)
"Secara hukum, komisioner KPK itu bukan mandataris presiden. Tidak bisa mereka memberikan mandat kembali kepada presiden karena presiden tidak memberikan mandat ke KPK," tuturnya.
Mahfud MD menambahkan bahwa KPK itu lembaga independen.
"KPK itu bukan mandataris siapapun, jadi dia (KPK) adalah lembaga independen. Meskipun KPK ada di lingkungan kepengurusan eksekutif namun KPK itu bukan bawahan pemerintah," jelasnya.
• Konstruksi Ruas Kunciran-Serpong Selesai Bulan Ini
Selain itu, tambah Mahfud, sebaiknya Presiden memanggil KPK.
"Secara arif, mungkin presiden perlu memanggil mereka untuk melakukan diskusi, tukar pendapatlah atau konsultasi. Kan mereka (KPK) mengatakan tidak pernah diajak bicara tentang nasib KPK dalam situasi seperti sekarang ini," tuturnya.
"Saya rasa presiden cukup bijaksana untuk memanggil mereka. Karena KPK merasa hanya menunggu bagaimana sikap presiden terhadap KPK. Jadinya dipanggil saja dan beri tahu ini sikap saya (Presiden), kan bisa," imbuhnya.
Pernyataan Mahfud MD ini menanggapi keputusan yang diambil komisioner KPK yang menyatakan menyerahkan kembali mandat ke presiden. (Tribunnews.com/Daryono/Gita Irawan) (Kompas.com/Devina Halim)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pimpinan KPK Disebut Tak Kompak, Pernyataan Basaria hingga Kritik dari Putri Gus Dur, Penulis: Daryono. (*)