Perkembangan Dewi Regina Ano Tersangka Pembunuhan Bocah Kembar di Kota Kupang, Simak Beritanya
Perkembangan Dewi Regina Ano tersangka pembunuhan bocah kembar di Kota Kupang, simak beritanya
Penulis: Gecio Viana | Editor: Kanis Jehola
Libby menjelaskan, pihaknya akan konsisten melakukan pendampingan non litigasi terhadap tersangka hingga putusan pengadilan.
"Setelah mendengar kejadian ini, tanpa melihat status dari ibu ini Rumah Perempuan akan melakukan pendampingan. Pendampingan yang kami lakukan adalah pendampingan non litigasi yaitu lebih berkaitan dengan psikologi dari ibu ini," ujarnya.
"Jadi saat dia melakukan hal ini, banyak orang menjustifikasi dia, akan tetapi kami tetap melakukan pendampingan. Karena kami melihat dia patut ditolong, sebab kami berpikir ada alasan tertentu seseorang dapat melakukan hal itu," tambahnya.
Libby menuturkan, langkah yang akan diambilnya adalah akan melakukan pendampingan saat tersangka diambil keterangan dari pihak kepolisian maupun proses hukum selanjutnya.
"Lalu pendampingan lainnya sehingga dia dapat memberikan informasi yang benar. Kami akan bangun komunikasi yang baik, sehingga apapun yang dia lakukan, harus disampaikan secara jujur dan sadar serta memberikan informasi secara bertanggung jawab," katanya.
Tekanan yang diterima tersangka hingga berujung tindakan pembunuhan, lanjut Libby, adalah tekanan dalam rumah tangga.
Namun demikian, pihaknya belum mengetahui secara pasti tekanan lainnya yang dialami tersangka, sebab tersangka saat ini masih dalam perawatan tim medis.
Diakuinya, tersangka merupakan orang yang dikenal tertutup dan kurang bersosialisasi dan berinteraksi dengan pihak lain.
"Tekanan ekonomi merupakan salah satu dan tekanan yang lain saya kurang tahu karena dia belum bisa mengungkapkan banyak hal," jelasnya.
Dalam kesempatan itu, Libby juga memberikan apresiasi terhadap Wali Kota Kupang yang memberikan kebijakan membebaskan biaya perawatan medis senilai belasan juta rupiah.
"Rumah Perempuan juga memberikan apresiasi kepada Wali Kota Kupang yang memberikan kebijakan dengan tidak membayar di rumah sakit ini untuk tindakan medis di sini. Pembiayaan tidak ada karena memang mereka keluarga kurang mampu yang perlu dibantu dan ini adalah musibah" katanya.
Sementara itu, Dewi Regina Ano (24), tersangka pembunuhan bocah kembar di Kelurahan Oesapa Barat, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang dipindahkan dari RSUD SK Lerik Kota Kupang ke RSB Drs Titus Ully Kupang.
Tersangka sebelumnya menjalani perawatan medis selama 10 hari di rumah sakit tersebut akibat luka tusukan di perut dan leher karena percobaan bunuh diri usai membunuh dengan sadis kedua anaknya yang tertidur pulas pada Kamis (5/9/2019) lalu.
Usai diperiksa oleh tim dokter, tersangka meninggalkan ruang rawat Inap Garuda RS SK Lerik Kota Kupang pada pukul 11.00 Wita.
Tersangka juga didampingi Direktris Lembaga Rumah Perempuan Kupang, Libby Ratuarat-Sinlaeloe; ayah kandung tersangka, Imanuel Ano, sejumlah keluarga dan aparat kepolisian dari Polres Kupang Kota.