Penyerahan Mandat dari KPK ke Jokowi , Yusril Menilai Bisa Jadi Jebakan untuk Presiden
Penyerahan Mandat dari KPK ke Jokowi , Yusril Menilai Bisa Jadi Jebakan untuk Presiden
Tiga pimpinan tersebut, yakni Ketua KPK Agus Rahardjo, Laode Muhammad Syarif dan Saut Situmorang.
Langkah tersebut merespons pembahasan RUU KPK antara pemerintah dan DPR. KPK merasa tidak dilibatkan dalam pembahasan.
Sebagai pimpinan, Agus sering tidak dapat menjawab ketika ditanya pegawai KPK perihal revisi UU KPK itu. Sebab, Agus juga tidak tahu menahu seperti apa isi draf resmi revisi UU KPK.
Agus sempat menemui Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly demi mendapatkan draf revisi UU KPK.
Namun, rupanya Yasonna sudah menggelar rapat dengan DPR RI dan menyepakati bahwa revisi UU KPK akan jalan terus.
"Pak Menteri menyatakan, nanti akan diundang. Tapi setelah baca Kompas pagi ini, rasanya sudah tidak diperlukan lagi konsultasi dengan banyak pihak, termasuk KPK," kata Agus.
Agus menyayangkan tidak pernah dilibatkannya KPK dalam proses revisi UU KPK.
Ia pun khawatir seluruh langkah yang sudah ditempuh pemerintah dan DPR RI dalam merevisi UU KPK akan melemahkan KPK secara kelembagaan.
"Terus terang penilaian yang masih sementara, tapi kami mengkhawatirkan itu (melemahkan KPK)," ujar Agus.
Setelah kini menyerahkan mandat pengelolaan KPK secara kelembagaan kepada Presiden, mereka pun akan menunggu respons Presiden Jokowi.
Apakah Presiden masih mempercayakan kelembagaan KPK kepada mereka hingga akhir Desember 2019 atau tidak.
"Kami menunggu perintah apakah kemudian kami masih akan dipercaya sampai Desember (2019), atau kami menunggu perintah itu dan kemudian akan tetap beroperasional seperti biasa? Terus terang kami menunggu perintah itu," kata Agus. (Kompas.com/Editor : Sandro Gatra)
Menolak Revisi UU KPK, Pegawai Berdemo: Dilahirkan Oleh Mega Mati di Tangan Jokowi?
Ancaman revisi UU KPK meresahkan pegawai KPK sendiri tentunya, Wadah Pegawai KPK nampak menggelar aksi di halaman gedung KPK bawa banyak tulisan ini.
TRIBUNMATARAM.COM - Ancaman revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi dinilai berpotensi melemahkan lembaga antirasuah tersebut.