Pembahasan Tertutup, DPR Diminta Tunda Pengesahan RKUHP
Pembahasan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ( RKUHP) antara DPR dan pemerintah menuai kritik dari masyarakat sipil.
Menurut Arsul ketujuh isu tersebut telah disepakati dalam Rapat Panja, pada Sabtu dan Minggu di Hotel Fairmont Senayan Jakarta.
Arsul juga tidak menampik bahwa rapat tersebut digelar secara tertutup. "Sudah semua. iya (rapat tertutup di Hotel Fairmont). paralel, RUU Pemasyarakatan dulu baru RKUHP," kata Arsul.
Kendati demikian, draf terbaru RKUHP justru mendapat kritik dari organisasi masyarakat sipil. Mereka menilai masih terdapat banyak ketentuan pasal yang bermasalah.
Lima substansi dari banyak pasal yang dianggap masih bermasalah yakni, penerapan hukuman mati, tindak pidana makar, pasal warisan kolonial, pidana terhadap proses peradilan dan living law.
Sementara itu, DPR menjadwalkan pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) dalam Rapat Paripurna pada akhir September mendatang.
Menurut jadwal, Rapat Paripurna DPR akan digelar pada Selasa (24/9/2019). (Kompas.com/Kristian Erdianto)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pembahasan Tertutup, DPR Diminta Tunda Pengesahan RKUHP",