Ibu Ini Urut Perut Sendiri Sampai Melahirkan Karena 2 Pacar Tak Tanggung Jawab, Begini Nasib Bayinya
Bingung mempunyai dua pacar tak tahu hamil dengan yang mana, seorang ibu dua anak berbuat nekat.
Seorang Ibu paksa Urut Perut Sendiri Sampai Melahirkan Karena 2 pacar tak mau tanggung jawab, begini nasib dang bayi
POS-KUPANG.COM - Bingung mempunyai dua pacar tak tahu hamil dengan yang mana, seorang ibu dua anak berbuat nekat.
Ibu dua anak berinisial DN (30) ini nekat memijit perutnya sendiri agar melahirkan.
Warga Kampung Plang, Kelurahan Sukamanah, Kecamatan Cipedes, Kota Tasikmalaya Jawa Barat itu melakukan tindakan berbahaya tersebut di kamarnya.
Berikut fakta-fakta kasus ini!
1. Diakui Kucing
Bayi yang digugurkan oleh DN diperkirakan berusia 7 bulan dan berjenis kelamin perempuan.
DN melahirkan pada Jumat (6/9/2019) pukul 05.00.
Setelah melahirkan paksa bayi tersebut, DN menguburkannya di pekarangan rumah.
Perbuatannya itu terendus oleh tetangga.
DN mengaku mengubur bangkai kucing.
Ketua RT setempat, Apip Sutisna mengatakan warga yang curiga kemudian membongkar kuburan tersebut.
Saat dibongkar ternyata bukan kucing melainkan bayi.
Bayi perempuan itu ditemukan oleh warga pada Sabtu (7/9/2019) malam.
2. Tak Ketahuan Hamil
Selama DN hamil, warga tidak ada yang curiga.
Mereka pun tak tahu bila DN tengah berbadan dua sebab pribadinya sangat tertutup.
3. Punya Suami
Ternyata, DN memiliki suami. Namun, sang suami tak ada kabar sejak empat tahun yang lalu.
"Sudah lama tidak tinggal dengan suaminya, tapi memang statusnya belum resmi cerai," ucap Apip saat dikonfirmasi, Selasa (10/9/2019).
Perbuatannya ketahuan, DN akhirnya diperiksa Polres Tasikmalaya Kota.
Saat diinterogasi, DN mengaku menyesal atas perbuatannya.
"Sehabis mengubur, saya menangis. Saat ngelahirin secara dipijit sendiri di kamar. Saat keluar saya menyesal, panik," kata DN, Jumat (13/9/2019).
4. Bayinya Hidup saat Lahir
Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota, AKP Dadang Sudiantoro mengatakan tersangka melahirkan paksa kandungannya tanpa bantuan orang lain secara diurut.
Ketika melahirkan, bayi tersebut masih bisa merespons.
Hal tersebut berdasarkan pengakuan DN.
"Menurut pengakuan tersangka saat lahir bayinya ada respons," ucap Dadang.
Setelah itu, DN memotong sendiri tali ari-ari dengan silet yang telah disiapkan sebelumnya.
Bayi perempuan itu masih bernapas selama satu jam.
Ia sempat dibedong oleh DN. Kemudian, DN sempat tidur di samping sang bayi sekitar satu jam.
"Lalu saat bangun sekitar pukul 06.00 WIB, si bayi sudah meninggal," kata Dadang.
DN tak lantas menguburkan anak yang dipaksa lahir itu.
Ia menunggu keesokan harinya.
"Jadi dibiarkan lahir dan meninggal Jumat, Sabtu pukul 19.00 baru dikubur. Sekitar 36 jam baru dikuburkan," jelas Dadang.
5. Suami Pergi, Punya 2 Pacar
DN sudah tak serumah dengan sang suami selama empat tahun, lantas mengapa bisa hamil?
Ternyata, DN menjalin hubungan dengan dua pria.
Bayi tersebut dari hasil hubungan di luar nikah.
DN pun bingung siapa ayah biologis dari anak yang ia gugurkan itu.
Dua pacar DN tak ada yang mau bertanggung jawab sehingga ia nekat menggugurkannya.
"Saya panik karena tidak ada yang bertanggung jawab. Saya sudah bilang ke pacar, bilangnya akan bertanggung jawab tapi tidak ada," ucap DN.
Pacar DN itu berinisial B dan F.
Sedangkan suami DN itu dikabarkan berada di Bandung.
Dari hasil pernikahannya, DN memiliki dua anak, masing-masing berusuia 7 dan 4 tahun.
Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota, AKP Dadang Sudiantoro mengatakan dari hasil interogasi DN mengakui telah melahirkan secara paksa dan mengubur janin yang diperkirakan berusia 7 bulan tersebut.
"Untuk memastikan kami lakukan pemeriksaan medis terhadap DN dan keterangan dokter kandungan memang baru melahirkan. Lalu kami dalami, kumpulkan keterangan saksi-saksi kemudian kami tetapkan sebagai tersangka," tutur Dadang Sudiantoro, Jumat (13/9/2019).
Sejumlah bukti juga diperkuat dengan hasil autopsi terhadap janin bayi yang dikubur DN.
"Berdasar hasil autopsi bayi tersebut secara paksa dilahirkan dengan cara diurut oleh DN," ujar AKP Dadang Sudiantoro.
Dari pengakuan tersangka, kata Dadang, perbuatan yang Ia lakukan karena bayi yang dikandung merupakan hubungan di luar nikah.
Akibat perbuatannya, DN akan dikenai pasal 77 huruf a Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.
"Ancaman kurungan penjara 10 tahun," ujar Dadang.
Dia menambahkan pihaknya juga tengah mendalami kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus ini.
"Masih kami dalami apakah ada pihak yang membantu atau mengintervensi pelaku," tambahnya.
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Bingung Punya 2 Pacar Tak Tahu Hamil dengan yang Mana, Ibu 2 Anak Nekat Pijat Perut sampai Lahiran, https://surabaya.tribunnews.com/2019/09/14/bingung-punya-2-pacar-tak-tahu-hamil-dengan-yang-mana-ibu-2-anak-nekat-pijat-perut-sampai-lahiran?page=all.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/bongkar-kubur-bayi_03211.jpg)