Kasus Korupsi

Mangkir Pemeriksaan Pasca Dicegah KPK, Di Mana Mekeng?

Mekeng berada di luar negeri meski KPK telah mencekal dirinya untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan

Penulis: Eugenius Moa | Editor: Alfons Nedabang
TRIBUNNEWS
Melchias Marcus Mekeng 

POS-KUPANG.COM | KUPANG - Sehari setelah dicegah bepergian ke luar negeri, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan anggota DPR RI asal Nusa Tenggara Timur (NTT), Melchias Marcus Mekeng, Rabu (11/9/2019). Namun politisi Partai Golkar itu mangkir.

Mekeng sedang berada di Swiss dalam rangka kunjungan kerja DPR. Mekeng berada di luar negeri meski KPK telah mencekal dirinya untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan. "Ya tidak apa-apa. Akan kami cek dengan pihak imigrasi," ujar Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu kemarin.

Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif, dan Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di Gedung KPK Jakarta, Jumat (1/2/2019).
Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif, dan Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di Gedung KPK Jakarta, Jumat (1/2/2019). (KOMPAS.com/ABBA GABRILLIN)

Laode mengatakan Ketua Fraksi Golkar itu seharusnya menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus pengurusan terminasi kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT AKT di Kementerian ESDM. Karena Mekeng tidak hadir, KPK akan menjadwalkan ulang pemeriksaan Mekeng. "Nanti akan dijadwalkan kembali untuk pemanggilan," kata Laode.

Laode yakin Mekeng akan bersikap kooperatif. Menurutnya Mekeng akan hadir pada pemanggilan kedua. "Kan beliau anggota DPR, jadi seharusnya beliau tahu," ujar Laode.

Mekeng sejatinya akan dimintai keterangan untuk menyelesaikan kasus yang berhubungan dengan tersangka Samin Tan, pemilik perusahaan pertambangan PT Borneo Lumbung Energi. Samin Tan diketahui sebagai penyuap atau pemberi hadiah kepada mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih.

Dugaan Korupsi di Flores Timur, Mahasiswa Adonara Tengah Dukung Penyelidikan Aparat Penegak Hukum

"Ada beberapa hal yang ingin diklarifikasi yang tidak bisa saya sebutkan satu per satu di sini. Tetapi penyidik-penyidik KPK beranggapan yang bersangkutan mengetahui beberapa hal yang berhubungan dengan kasus itu," jelas Laode.

Mengenai materi pemeriksaan terhadap Mekeng, menurutnya, saksi ingin dimintai keterangannya untuk menyelesaikan kasus yang berhubungan dengan tersangka Samin Tan, pemilik perusahaan pertambangan PT Borneo Lumbung Energi (BLEM). Samin Tan sendiri diketahui penyuap atau pemberi hadiah terhadap mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih.

Artis Nassar Beli Mobil, Muzdalifah Jual Rumah, Bandingkan Kekayaan Mereka Saat Ini

"Ada beberapa hal yang ingin diklarifikasi yang saya enggal bisa sebutkan satu per satu di sini. Tetapi bahwa penyidik-penyidik KPK beranggapan bahwa yang bersangkutan mengetahui beberapa hal yang berhubungan kasus itu," jelas Laode.

Kasus suap pengurusan terminasi ini merupakan pengembangan dari kasus suap PLTU Riau-1 yang menjerat beberapa pihak. Samin sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka pada Februari 2019.

Samin Tan diduga telah menyuap mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih. Tujuan pemberian suap agar Eni membantu proses pengurusan terminasi kontrak PKP2B PT AKT di Kementerian ESDM. PT AKT telah diakuisisi oleh PT BLEM.

VIDEO: Suasana Mengharukan Saat Xanana Gusmao Menjenguk BJ Habibie yang Sedang Sakit. Ini Videonya

Eni menyanggupi permintaan Samin Tan. Eni selaku anggota Panja Minerba di Komisi VII DPR bahkan menggunakan forum rapat dengar pendapat untuk memengaruhi pihak Kementerian ESDM.

Dalam proses penyelesaian, Eni diduga meminta sejumlah uang kepada Samin Tan untuk keperluan Pilkada suaminya, Muhammad Al Khadziq di Kabupaten Temanggung. Pemberian itu terjadi dalam dua tahap melalui staf Samin Tan dan tanaga ahli Eni Maulani Saragih.

Pertama, pada 1 Juni 2018 sebanyak Rp4 miliar dan pemberian kedua terjadi pada 22 Juni 2018 sebanyak Rp 1 miliar. Total suap yang diterima Eni Maulani Saragih dari Samin Tan sebanyak Rp 5 miliar.

Pelajar Dipaksa Layani Nafsu 4 Buruh saat Ketahuan Mesum dengan Pacar di Gudang

Samin Tan disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menjelaskan, Mekeng dipanggil penyidik KPK terkait kasus dugaan suap terminasi Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT Asmin Koalindo Tuhup (PT AKT) di Kementerian ESDM.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SMT (Samin Tan)," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Rabu kemarin.

Penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Samin Tan. Dia akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka.

Pelatih Persib Maung Bandung Akui vs PS Tira Persikabo Bukan Mudah, Ini Strategi-Skema Dimainkan

KPK telah mencegah Mekeng dan Samin Tan bepergian ke luar negeri. Keduanya dilarang pelesiran ke negara luar untuk enam bulan ke depan.

Kasus suap pengurusan terminasi kontrak ini merupakan pengembangan dari kasus suap PLTU Riau-1 yang menjerat beberapa pihak.

Dalam perkara ini, tersangka pemilik perusahaan pertambangan PT Borneo Lumbung Energi (BLEM) Samin Tan memberi suap kepada mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih sebesar Rp 5 miliar terkait pengurusan terminasi kontrak tersebut.

Sewa Kamar Kosan Rayakan First Anniversary, Rayuan Gombal Duda Bikin Siswi SMP Mau Dicabuli? Info

KPK pada 15 Februari 2019 telah menetapkan Samin Tan sebagai tersangka.
Namun sampai saat ini, KPK belum menahan yang bersangkutan.

Konstruksi perkara diawali pada Oktober 2017 Kementerian ESDM melakukan terminasi atas Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara PT AKT.
Sebelumnya diduga PT BLEM milik Samin Tan telah mengakusisi PT AKT.

Untuk menyelesaikan persoalan terminasi perjanjian karya tersebut, Samin Tan diduga meminta bantuan sejumlah pihak, termasuk anggota Komisi VII DPR dari fraksi Partai Golkar Eni Maulani Saragih terkait permasalahan pemutusan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) Generasi 3 di Kalimantan Tengah antara PT AKT dengan Kementerian ESDM.

Berawal dari Perselingkuhan dan Ketahuan Istri Sah, Anggota DPRD Dituduh Sebarkan Foto Bugil, Info

Eni Maulani Saragih sebagai anggota DPR di Komisi Energi menyanggupi permintaan bantuan Samin Tan dan berupaya mempengaruhi pihak Kementerian ESDM termasuk menggunakan forum Rapat Dengar Pendapat dengan Kementerian ESDM dimana posisi Eni adalah anggota panitia kerja (panja) Minerga Komisi VII DPR.

Dalam proses penyelesaian tersebut, Eni diduga meminta sejumlah uang kepada Samin Tan untuk keperluan pilkada suami di Kabupaten Temanggung.

Pada Juni 2018 diduga telah terjadi pemberian uang dari tersangka Samin Tan melalui staf dan tenaga ahli Eni di DPR sebanyak dua kali yaitu pada 1 Juni 2018 sebanyak Rp 4 miliar dan pada 22 Juni 2018 sebanyak Rp 1 miliar.

Ikuti Proses

Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) I Partai Golkar NTT, Melki Laka Lena mengaku sudah berkomunikasi dengan Melki Mekeng pasca KPK melakukan pencekalan bepergian keluar negeri.

Melki Laka Lena
Melki Laka Lena (DOK POS-KUPANG.COM)

Kepada Lake Lena, Mekeng mengatakan akan mengikuti proses yang terjadi di KPK dengan baik. "Pak Mekeng megikuti proses di KPK dengan baik," jelas Laka Lena saat dikonfirmasi Rabu (11/09/2019).

Laka Lena juga mengungkapkan bahwa selain soal pencekalan, dia dan Mekeng berkoordinasi dengan mengenai pelaksanaan rapat kerja daerah (Rakerda) Pilkada sembilan kabupaten dan pleno DPD Partai Golkar NTT.

Apa yang akan dilakukan Partai Golkar jika status Mekeng dinaikkan? "Saya tidak tidak mau berandai-andai. Pak Mekeng akan ikuti proses hukum di KPK seperti biasa," jawab Laka Lena.

VIDEO: Suasana Mengharukan Saat Xanana Gusmao Menjenguk BJ Habibie yang Sedang Sakit. Ini Videonya

Jangan Buruk Sangka

Pencekalan Melki Mekeng ramai didiskusikan warga Kota Maumere, Kabupaten Sikka. Beragam tanggapan disampaikan, termasuk ada kegamangan sejumlah warga di tempat asal Melki Mekeng.

Dosen Fakultas Ilmu-Ilmu Sosial Universitas Nusa Nipa (Unipa) Maumere, Dr. Gery Gobang, S.Fil, MA mengatakan, pencekalan Melki Mekeng menimbulkan beragam pertanyaan.

Gery Gobang
Gery Gobang (POS-KUPANG.COM/EUGINIUS MO'A)

Ia menyarankan agar Melki Mekeng menjalin komunikasi dengan publik atau konstituen yang ada di Sikka termasuk di daerah pemilihan (Dapil) NTT I yang menanti di tengah kegamangan akibat pencekalannya.

"Sebagian akan berusaha mencari tahu jawabannya. Sebagian pasti tidak cepat untuk mengambil kesimpulan. Tidak boleh berburuk sangka sebelum ada kepastian," tandas Gery di Maumere, Rabu (11/9/2019).

Pencekalan terhadap Melki Mekeng, memiliki konsekuensi dari perspektif komunikasi politik terhadap konstituen atau masyarakat kebanyakan. Menurutnya, tidak bisa memungkiri perhatian Melki Mekeng terhadap Sikka dan NTT pada umumnya.

TNI Siaga 24 Jam Layani Warga Perbatasan RI-RDTL yang Sakit

"Pak Melki sangat berjasa pembangunan di Sikka. Masyarakat sudah merasakan pembangunan infrastruktur yang menjadi kontribusi Pak Melki di Senayan. Kita tentu masih mengharapkan peran Pak Melki," ujar Gery.

Melki Mekenh bisa saja menjelaskan pencekalanya kepada publik atau sebaliknya tidak perlu menjelaskan. Meski sebagai pejabat publik, Gery menyarankan Melki Mekeng menjalin komunikasi dengan publik.

6 Cara Atasi Masalah Masalah Flu & Batuk Saat Hamil

Gery mengatakan, KPK punya alasan minta pencekalan kepada Dirjen Imigrasi. Kesaksian Melki dibutuhkan dalam kasus hukum terminasi Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B). Perjanjian itu antara PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) dan Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

PT AKT merupakan anak perusahaan PT Borneo Lumbung Energi dan Metal yang dimilik Samin Tan. Samin diduga memberikan suap Rp 5 miliar kepada Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Eni Maulani Saragih mempengaruhi Kementrian ESDM. Uang suap itu diduga terkait terminasi PKP2B. (tribun network/ham/ery/ius)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved