Soal Pro Kontra Revisi UU KPK dan Pemilihan Komisioner KPK, Ini Kata Melki Laka Lena

Soal pro kontra Revisi UU KPK dan pemilihan komisioner KPK, ini kata Melki Laka Lena

Penulis: Laus Markus Goti | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/Ambuga Lamawuran
Wakil Ketua 1 Tim Kampanye Daerah (TKD) Jokowi-Ma'ruf Provinsi NTT, Melki Laka Lena. 

Revisi UU KPK dan pemilihan komisoner KPK yang melibatkan pemerintah, DPR RI dan masyarakat sipil melalui tim pansel mestinya membuat semua komponen bangsa tanpa kecuali bersama sama melalui proses ini secara dewasa dan tenang.

Ia mendorong semua pihak bisa jalankan tugasnya dengan baik tidak saling sandera, duduk bersama musyawarah mufakat mencari solusi terbaik tanpa saling menyerang dan berprasangka.

"Kalau masing masing pihak unjuk kekuatan yang dikorbankan masa depan dan nasib rakyat Indonesia dalam hal pemberantasan korupsi dan penegakan hukum," tegasnya.

Menurutnya, pembahasan revisi RUU KPK dan pemilihan komisioner KPK dalam waktu tersisa harus berjalan dengan terbuka dan akuntabel oleh DPR RI dan pemerintah.

"Masukan sekritis apapun dari masyarakat sipil termasuk KPK wajib didengar untuk diakomodasi oleh DPR RI dan pemerintah. Masyarakat sipil juga KPK tidak perlu berprasangka negatif dan membiarkan DPR RI dan pemerintah berjalan sendiri memutuskan keputusan terkait dua isu penting pemberantasan korupsi," ungkapnya.

Ia mengatakan untuk mencegah lahirnya UU KPK oleh DPR RI dan pemerintah yang memberi ruang politisasi penegakan hukum harusnya masyarakat sipil juga KPK harus aktif terlibat mengawal proses pembahasan di parlemen.

Saat yang sama, lanjutnya, KPK tetap jalankan tugas penegakan hukum secara apa adanya dan tidak memberi kesan lakukan politisasi hukum dengan memanggil petinggi parpol dan jaringannya pada saat ini dalam rangka mempengaruhi langsung atau tidak langsung proses di senayan.

Menurutnya, debat publik yang terbuka dan rasional berbagai pihak terkait isu pemberantasan korupsi dan penegakan hukum lebih efektif bagi publik daripada saling sandera dan unjuk kuasa kewenangan.

"Penegakan hukum yang dikesankan sekedar sebagai upaya politisasi hanya melahirkan respon serupa dari berbagai lini. Sejatinya, pemberantasan korupsi harus menjadi spirit dan praktek di semua lini baik aparat hukum KPK, polri, jaksa, hakim dan pengacara juga pemerintah dan legislatif di semua tingkatan, swasta dan masyarakat sipil, " jelasnya.

Ia menegaskan semua pihak harus segera duduk bersama bersinergi satu sama lain dengan kepala dingin. Dengan demikian proses politik di DPR RI dan proses hukum di KPK juga hubungan kerjasama dengan institusi hukum dan lembaga negara lainnya bisa berjalan sesuai rel. Semua pihak bersinergi satu sama lain untuk kepentingan rakyat, bangsa dan negara Indonesia. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Laus Markus Goti)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved