ILC TV One
Wakil Ketua KPK Ancam Presiden ILC TV One Karni Ilyas Saat Bahas Revisi RUU KPK, Ini Pemicunya!
Wakil Ketua KPK Ancam Presiden ILC TV One Karni Ilyas Saat Bahas Revisi RUU KPK, Ini Pemicunya!
"Sepakat, keren," kata Saut Situmorang kembali.
Saut Situmorang lantas menyinggung perihal prolegnas (Program Legislasi Nasional) di tahun 2015-2019 yang di dalamnya juga memuat RUU KPK.
Diketahui Prolegnas merupakan instrumen perencanaan pembentukan peraturan perundang-undangan, tingkat pusat yang memuat skala prioritas Program Legislasi Jangka Menengah dan Tahunan.
"Ada Prolegnas, itu tahun 2015-2019 ada sekitar 63 undang-undang itu, di nomor urut 63 itu rencana undang-undang KPK yang isinya sama lah, yang dewan pengawas dan seterusnya itu ya, penyadapan penyidik dari polisi dan sebagainya, itu diprolegnas itu ada naskah akademik di depannya," jelasnya.
"Karena kemarin juga ada sebutan orang meninggal diadili segala macam, itu baru satu kasus. Enggak karena satu kasus itu secara keseluruhan KPK rusak," ungkapnya.
• Fakta Mengejutkan Sherly Annavita, Pukau ILC TV One, Kritik Jokowi bersama Rocky Gerung Fahri Hamzah
• Kata-kata Kasar Rocky Gerung ke Presiden Jokowi di ILC, Politisi PDIP Maruarar Sirait Angkat Suara
Saut Situmorang kemudian membahas perihal visi Prolegnas.
"Kedua, di dalam prolegnas 2015-2019 itu disebutkan itu visinya adalah pembangunan penegakan hukum, dengan kualitas penegakan hukum untuk mendukung daya saing perekonomian nasional. Lantas di dalamnya ada salah satu undang-undang KPK," jelas Saut Situmorang.
Ia menyoroti mengenai komitmen visi misi Prolegnas dengan kondisi Indeks Persepsi Korupsi atau Corruption Perceptions Index (CPI) Indonesia.
"Apakah kalau kita bicara daya saing perekonomian nasional dan seterusnya seterusnya, dengan tingkat indeks persepsi korupsi yang 38 persen itu, di 9 lembaga yang menilainya, di sana perilaku kita diukur. Apakah kita komit dengan visi misi itu?," tanyanya.
Saut Situmorang kemudian menuturkan KPK pada Februari 2016 pernah dikirim draf oleh DPR tentang Prolegnas tersebut.
"Sekitar Febuari 2016, DPR kirim surat ke KPK, kami juga mendapat bahan itu, apa yang harus di revisi."
• Stres Berat Akibat Hadapi Kasus Nikita Mirzani & Hotman Paris, Kesehatan Elza Syarief Menurun
• Duh, Member BTS Tak Dapat Kelonggaran Jadwal Wajib Militer, Jin BTS yang Pertama?
"Kami ngirim surat resmi ke DPR sekitar Febuari 2016 itu juga, bahwa kami berkesimpulan, draf yang diberikan itu tidak bisa kami terima dengan catatan bahwa undang-undang ini, sudah cukup kalau kita bicara visi misi, prolegnas 2015-2019 itu," pungkasnya.
Lihat videonya dari awal:
Sementara itu, KPK melalui situs resminya, kpk.go.id, Selasa (10/9/2019), memberikan 10 persoalan Draf RUU KPK.
Independensi KPK terancam