Pagi Ini Diperiksa Polisi Terkait Kasus Dugaan Ujaran Kebencian, Apa Respon Sri Bintang Pamungkas
Pagi ini Diperiksa Polisi terkait kasus dugaan ujaran kebencian, apa respon Sri Bintang Pamungkas
Pagi ini Diperiksa Polisi terkait kasus dugaan ujaran kebencian, apa respon Sri Bintang Pamungkas
POS-KUPANG.COM | JAKARTA - Polda Metro Jaya mengagendakan pemanggilan aktivis Sri Bintang Pamungkas sebagai saksi terlapor kasus dugaan ujaran kebencian pada hari ini, Rabu (11/9/2019), pukul 10.00 WIB.
Sri Bintang dilaporkan oleh Persaudaraan Islam Tionghoa Indonesia ( PITI) atas kasus dugaan penyebaran ujaran kebencian melalui media sosial.
• Sempat Cemas, Sandra Dewi Lahirkan Anak Kedua, Namanya Raphael Moeis, Ini Artinya
Saat dikonfirmasi, Sri Bintang tak menjawab secara pasti terkait kehadirannya untuk memenuhi panggilan penyidik.
Ia hanya membagikan sebuah agenda aksi penyampaian pendapat yang akan dihadirinya di depan gedung DPR/MPR RI, Jakarta Pusat. Aksi tersebut diselenggarakan oleh Front Revolusi Indonesia.
Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, penyidik belum menerima konfirmasi kehadiran dari Sri Bintang.
• Detik-detik Sebelum Kecelakaan Maut Innova vs Bus Mira di Nganjuk-Madiun, Lihat Beritanya
"Kita tunggu apakah yang bersangkutan akan datang atau tidak. Jika yang bersangkutan tidak datang, maka penyidik akan menjadwalkan ulang," ujar Argo.
Persaudaraan Islam Tinghoa Indonesia (PITI) melaporkan Sri Bintang Pamungkas ke polisi atas kasus dugaan penyebaran ujaran kebencian melalui media sosial.
Laporan itu terdaftar dalam nomor laporan polisi LP/5572/IX/2019/PMJ/Dit. Reskrimsus tanggal 4 September 2019.
Sri Bintang dilaporkan setelah tersebar video yang menampilkan Sri tengah menyerukan ajakan untuk menggagalkan pelantikan presiden dan wakil presiden pada 20 Oktober 2019 mendatang.
Video tersebut tersebar di sosial media seperti YouTube dan Facebook. Dalam laporan tersebut, Sri Bintang terancam Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45 Ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE atau Pasal 160 KUHP.
Sri Bintang sebelumnya enggan komentar banyak soal laporan tersebut. Menurut dia, setiap orang berhak membuat laporan.
Menurut dia, laporan tersebut serupa dengan laporan terhadap dirinya pada 2018. Diketahui, PITI juga melaporkan Sri Bintang atas dugaan penyebaran informasi yang menyinggung suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) di media sosial.
Setiap warga negara, kata Sri Bintang, memiliki hak untuk menyampaikan pendapat. Namun, ia enggan menjawab terkait pernyataannya yang terekam dalam video atas rencana menggagalkan pelantikan presiden dan wakil presiden.
"Mungkin saja saya mengatakan seperti itu (menggagalkan pelantikan presiden dan wakil presiden). Tapi persisnya seperti apa, saya sudah lupa toh. Tapi itu kan pendapat, pendapat kan boleh-boleh saja. Itu hak politik saya, hak sosial saya, hak konstitusional untuk menyampaikan pendapat," kata Sri Bintang. (Kompas.com/Rindi Nuris Velarosdela)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pagi Ini, Sri Bintang Pamungkas Akan Diperiksa Polisi Terkait Kasus Dugaan Ujaran Kebencian",