CPNS 2019
Kabar Gembira! Sejumlah Formasi CPNS 2019 Bisa Dilamar Usia 40 Tahun, Bagaimana Dengan P3K?
Kabar gembira untuk kamu para pencari kerja yang berminat masuk PNS atau P3K.Jelang seleksi CPNS 2019 dan P3K/PPPK pemerintah keluarkan kebijakan baru
Kabar Gembira! Sejumlah Formasi CPNS 2019 Bisa Dilamar Usia 40 Tahun, Bagaimana Dengan P3K?
POS-KUPANG.COM - Kabar gembira untuk kamu para pencari kerja yang berminat masuk PNS atau P3K.
Menjelang Pembukaan seleksi CPNS 2019 dan P3K/PPPK pemerintah mengeluarkan kebijakan terbaru.
Kebijakan baru ini terkait usia maksimal yang harus dipenuhi pelamar.
Jika umumnya usia maksimal untuk melamar CPNS 2019 adalah 35 tahun, maka di CPNS 2019 bisa paling tinggi 40 tahun untuk sejumlah formasi tertentu.
• Simak Contoh Soal CPNS 2019 & PPPK/P3K Beredar Ini Syarat,Cara pendaftaran CPNS 2019 dan Gaji
Total kebutuhan mencapai 254.173 formasi, yang terdiri dari 100.000 formasi CPNS 2019 dan 100.000 formasi PPPK/P3K 2019 tahap kedua, yang sisanya sudah dilaksanakan pada seleksi PPPK/P3K 2019 tahap pertama lalu.
Meski belum ada tanggal pasti, namun Badan Kepegawaian Negara (BKN) memperkirakan bahwa seleksi CPNS 2019 dan P3K/PPPK 2019 ini akan digelar bulan Oktober 2019 mendatang.
Alokasi CPNS 2019 dan P3K/PPPK 2019 (Capture twitter @BKngoid)
Dilansir setkab.go,id, seleksi CPNS 2019 ini juga membuka peluang untuk pelamar berusia di atas 40 tahun.
Hal ini tertuang dalam Keppres No. 17/2019: Untuk Jabatan Tertentu, Pelamar CPNS Boleh Berusia Paling Tinggi 40 Tahun
Disebutkan, dengan pertimbangan untuk memenuhi kebutuhan jabatan tertentu, Presiden Joko Widodo pada 3 Juli 2019 telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 Tahun 2019.
• Jelang Penerimaan CPNS 2019, BKN Berikan Tips Rahasia Lolos Tes CPNS hingga Berkas Yang Disiapkan
Melalui Keppres ini, pemerintah membuka peluang bagi lulusan Strata 3 (doktoral) dengan batas usia paling tinggi 40 tahun menjadi CPNS untuk jabatan-jabatan tertentu.
Jabatan-jabatan tertentu yang dimungkinkan untuk pelamar berusia paling tinggi 40 tahun itu, menurut Keppres ini, adalah:
- Dokter;
- Dokter Gigi;
- Dokter Pendidik Klinis;
- Dosen;
- Peneliti; dan
- Perekayasa.
“Untuk jabatan Dokter dan Dokter Gigi dengan kualifikasi dokter spesialis dan dokter gigi spesialis,” bunyi diktum KEDUA Keppres tersebut.
Sedang untuk jabatan Dosen, Peneliti, dan Perekayasa, menurut Keppres ini, kualifikasi pendidikan Strata 3 (Doktor).
• CPNS 2019! Siapkan 5 Dokumen Pendaftaran, 8 Syarat, Alur Daftar dan Besaran Gaji PNS Terbaru
“Usia pelamar Calon Pegawai Negeri Sipil dihitung saat melamar sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil,” bunyi diktum KELIMA Keppres ini.
Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2019 ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yaitu 3 Juli 2019 di Jakarta.
Usia maksimal P3K/PPPK
Kepala BKN Bima Haria Wibisana saat memaparkan perihal kebijakan teknis pengadaan P3K/PPPK dalam kegiatan sosialisasi yang digelar Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi pada Rabu, (23/1/2019) di Batam menuturkan, tanda identitas P3K/PPPK akan disamakan dengan PNS lewat penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP).
Sementara itu, Deputi II Kantor Staf Kepresidenan Yanuar Nugroho seperti dilansir kompas.com menuturkan, P3K/PPPK juga akan memiliki kewajiban dan hak keuangan yang sama dengan ASN yang berstatus sebagai PNS dalam pangkat dan jabatan yang setara.
Yanuar menambahkan, bahwa PP Manajemen P3K/PPPK adalah salah satu aturan pelaksana dari Undang-Undang ASN yang sangat krusial.
• Penerimaan CPNS 2019, BKN Imbau Pelamar 43 Jabatan Kesehatan Cermati Ketentuan STR, Ini Aturannya
Selain untuk penyelesaian tenaga honorer, aturan ini ditujukan sebagai payung hukum bagi mekanisme berbasis merit untuk merekrut para profesional masuk ke dalam birokrasi dengan batas usia pelamar yang lebih fleksibel dibanding CPNS.
“Kebijakan P3K/PPPK yang diarahkan untuk mengisi jabatan pimpinan tinggi dan jabatan fungsional tertentu dengan batas usia pelamar paling rendah 20 tahun, dan paling tinggi 1 tahun sebelum batas usia pensiun jabatan tersebut,” jelas Yanuar.
“Fleksibilitas batas usia pelamar dan kesetaraan atas kewajiban dan hak ini, dirancang untuk memudahkan para talenta terbaik bangsa yang ingin berkontribusi dalam birokrasi tanpa terkendala batasan usia,” ujar Yanuar.
• Pendaftaran CPNS Dibuka Oktober 2019, Perhatikan 7 Tahapan Proses Perekrutan
Tentang P3K/PPPK
1. P3K/PPPK dikontrak minimal satu tahun dan bisa diperpanjang hingga 30 tahun sesuai kebutuhan, kompetensi yang dimiliki dan kinerja yang diperlihatkan.
2. Menggunakan double track, artinya tidak ada pengangkatan P3K/PPPK menjadi PNS secara otomatis. Apabila ingin menjadi PNS harus mengikuti jalur tes PNS.
3. P3K/PPPK mengisi pos-pos jabatan fungsional seperti auditor, guru atau pustakawan. Mereka bisa masuk dari jalur awal, tengah atau yang tertinggi. Sedangkan PNS mengisi jabatan structural dan dimaksudkan sebagai policy maker, seperti camat, kepala dinas atau dirjen.
4. PNS memiliki batasan umur pelamar sampai 35 tahun. Sementara, P3K/PPPK tak menetapkan batasan umur. Sehingga siapapun yang memiliki kompetensi bisa mendaftar.
Perbedaannya P3K/PPPK dan PNS sesuai Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K/PPPK) dan sumber lainnya:
(TribunKaltim.co/Doan Pardede)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/cpns-2019-ilustrasi.jpg)