CPNS 2019
Kabar Gembira! Sejumlah Formasi CPNS 2019 Bisa Dilamar Usia 40 Tahun, Bagaimana Dengan P3K?
Kabar gembira untuk kamu para pencari kerja yang berminat masuk PNS atau P3K.Jelang seleksi CPNS 2019 dan P3K/PPPK pemerintah keluarkan kebijakan baru
Kabar Gembira! Sejumlah Formasi CPNS 2019 Bisa Dilamar Usia 40 Tahun, Bagaimana Dengan P3K?
POS-KUPANG.COM - Kabar gembira untuk kamu para pencari kerja yang berminat masuk PNS atau P3K.
Menjelang Pembukaan seleksi CPNS 2019 dan P3K/PPPK pemerintah mengeluarkan kebijakan terbaru.
Kebijakan baru ini terkait usia maksimal yang harus dipenuhi pelamar.
Jika umumnya usia maksimal untuk melamar CPNS 2019 adalah 35 tahun, maka di CPNS 2019 bisa paling tinggi 40 tahun untuk sejumlah formasi tertentu.
• Simak Contoh Soal CPNS 2019 & PPPK/P3K Beredar Ini Syarat,Cara pendaftaran CPNS 2019 dan Gaji
Total kebutuhan mencapai 254.173 formasi, yang terdiri dari 100.000 formasi CPNS 2019 dan 100.000 formasi PPPK/P3K 2019 tahap kedua, yang sisanya sudah dilaksanakan pada seleksi PPPK/P3K 2019 tahap pertama lalu.
Meski belum ada tanggal pasti, namun Badan Kepegawaian Negara (BKN) memperkirakan bahwa seleksi CPNS 2019 dan P3K/PPPK 2019 ini akan digelar bulan Oktober 2019 mendatang.

Alokasi CPNS 2019 dan P3K/PPPK 2019 (Capture twitter @BKngoid)
Dilansir setkab.go,id, seleksi CPNS 2019 ini juga membuka peluang untuk pelamar berusia di atas 40 tahun.
Hal ini tertuang dalam Keppres No. 17/2019: Untuk Jabatan Tertentu, Pelamar CPNS Boleh Berusia Paling Tinggi 40 Tahun
Disebutkan, dengan pertimbangan untuk memenuhi kebutuhan jabatan tertentu, Presiden Joko Widodo pada 3 Juli 2019 telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 Tahun 2019.
• Jelang Penerimaan CPNS 2019, BKN Berikan Tips Rahasia Lolos Tes CPNS hingga Berkas Yang Disiapkan
Melalui Keppres ini, pemerintah membuka peluang bagi lulusan Strata 3 (doktoral) dengan batas usia paling tinggi 40 tahun menjadi CPNS untuk jabatan-jabatan tertentu.
Jabatan-jabatan tertentu yang dimungkinkan untuk pelamar berusia paling tinggi 40 tahun itu, menurut Keppres ini, adalah:
- Dokter;
- Dokter Gigi;
- Dokter Pendidik Klinis;