Jefri Riwu Kore Pecat Lurah Bila Kedapatan Hapus Nama Penerima Rastra

meminta agar para RT, LPM sampai Lurah agar bekerja jujur, adil dan tidak menghilangkan atau menghapus nama keluarga

Penulis: Laus Markus Goti | Editor: Rosalina Woso
POS KUPANG/LAUS MARKUS GOTI
Wali Kota Kupang Jefri Riwu Kore saat memberikan sambutan dalam kegiatan bimbingan teknis bagi Ketua LPM, RT, RW se-Kota Kupang di Aula Hotel Cahaya Bapa, Selasa (10/9/2019). 

Jefri Riwu Kore Pecat Lurah Bila Kedapatan Hapus Nama Penerima Rastra

POS-KUPANG.COM | KUPANG - Wali Kota Kupang, Jefri Riwu Kore menegaskan pendataan dan penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan Bantuan Sosial Beras Sejahtera (Rastra) di Kota Kupang harus dilakukan secara cermat dan tepat sasaran.

Karena itu, Jefri Riwu Kore meminta agar para RT, LPM sampai Lurah agar bekerja jujur, adil dan tidak menghilangkan atau menghapus nama keluarga yang berhak mendapat BNPT dan Rastra.

Jefri menegaskan akan memberhentikan Lurah yang kedapatan secara sengaja menghilangkan atau menghapus nama keluarga yang berhak mendapar BNPT dan Rastra.

Hal itu ditegaskan orang nomor satu di Kota Kupang ini dalam kegiatan bimbingan teknis bagi Ketua LPM, RT, RW se-Kota Kupang di Aula Hotel Cahaya Bapa, Selasa (10/9/2019).

"Saya selalu katakan akan memberhentikan oknum Lurah apabila kedapatan dengan sengaja menghilangkan atau menghapus nama orang atau keluarga yang mendapat Rastra," tegas Jefri.

Jefri berharap tahun depan semua masyarakat yang tergolong tidak mampu yang belum mendapatkan Rastra, dapat mendapatkan bantuan. Jika perlu, kata dia, Pemerintah Kota Kupang akan anggarkan apabila kemampuan pusat terbatas.

Ia katakan, sejauh ini sudah ada 26.000 rumah tangga penerima manfaat (RPM) yang terdata di Dinas Sosial Kota Kupang, untuk mendapatkan BPNT dan Rastra dan data penerima harus masuk dalam Basis Data Terpadu.

Hadang Tira Persikabo, Persib Bandung Akan Mainkan Nick Kuipers? Ini Infonya

TP PKK Malaka Barat Ikut Jambore PPK Tingkat Provinsi NTT

Jika belum ada, lanjutnya, para Lurah harus segera mengusulkan nama-nama tersebut ke Dinas Sosial Kota Kupang.(Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Laus Markus Goti)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved