Polisi Tetapkan Satu Tersangka Pembuangan Mayat Bayi Dalam Karung di Kelurahan Fatululi-Oebobo
Pihaknya tengah mendalami kasus tersebut untuk mengetahui pihak yang tega membuang bayi tersebut.
Penulis: Gecio Viana | Editor: Rosalina Woso
Selain itu, pihak kepolisian juga akan memanggil orangtua tersangka yang diketahui sebelumnya tinggal bersama tersangka beberapa waktu lalu kembali ke kampung halamannya di Kabupaten Flores Timur.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 80 ayat 13 sebagaimana perubahan atas UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak juncto pasal 341 KUHP.
Diberitakan sebelumnya, Satuan Reskrim Polres Kupang Kota kembali melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) kasus pembuangan bayi di Kelurahan Fatululi, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang, Minggu (8/9/2019).
Olah TKP dilakukan pukul 20.20 Wita di sebuah kosan yang terletak di samping penemuan mayat bayi.
Bayi malang yang ditemukan terbungkus dalam karung bekas berwarna kuning itu diketahui berjenis kelamin laki-laki.
Pihak kepolisian membawa seorang perempuan, YVSM (24) yang diperiksa sebagai saksi dalam kasus tersebut.
YVSM diperiksa sebagai saksi karena sebelumnya diketahui tengah berbadan dua atau hamil.
Demikian disampaikan Kasat Reskrim Polres Kupang Kota, Iptu Bobby Jacob Mooynafi, SH., MH melalui Kaur Bin Orps (KBO) Satreskrim Polres Kupang Kota, Ipda I Wayan P. Sujana, SH pada Minggu malam.
"Dia (YVSM) baru sebatas saksi dalam kasus ini," katanya.
Dijelaskannya, YVSM telah menjalani visum dan RSB Drs Titus Ully.
Usai dilakukan visum, bersama pihak kepolisian, YVSM menuju kamarnya dan pihak kepolisian mengamankan sejumlah barang bukti.
"Kami kamarnya dia (YVSM) untuk ambil beberapa bukti petunjuk yang masih kasih tertinggal. Penyelidikan masih berlanjut," katanya.
Di dalam kamar, barang bukti yang diamankan adalah beberapa jenis obat dan sejenis daun yang berada di dalam kamar YVSM.
"Barang yang diambil ada beberapa obat, Bodrex sama Paracetamol dan sejenis daun seperti daun Binahong, tapi kami cek dulu," paparnya.
"Nanti kita periksa dia dulu, apakah dia pakai (obat-obatan dan sejenis daun), karena pemeriksaan dia belum, kami baru lakukan visum, sampai di kantor baru kami ambil keterangan," katanya.