Bupati Dua Periode Kader NasDem Ini Jadi Tersangka Korupsi, Lihat Jejak Politiknya
Bupati dua periode kader NasDem ini jadi tersangka korupsi, lihat jejak politiknya
Bupati dua periode kader NasDem ini jadi tersangka korupsi, lihat jejak politiknya
POS-KUPANG.COM | PONTIANAK - Bupati Kapuas Hulu dua periode (2000-2005 dan 2005-2010), Abang Tambul Husin ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi oleh Kejaksaan Tinggi ( Kejati Kalbar).
Atas kasus yang menjerat kader Partai Nasional Demokrat ( NasDem) tersebut, Ketua DPW NasDem Kalbar, Sy Abdullah Alqadrie berharap aparat tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
• Delapan Fraksi Bakal Terbentuk di DPRD Sikka
Abang Tambul Husien, kata Abdullah Alqadrie, merupakan Calon Legislatif (Caleg) Partai NasDem pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019 untuk DPR RI.
"Artinya kita tetap junjung tinggi proses hukum, dan kasus Pak Tambul ini berkaitan dengan dia sudah lama, 2006 saat dia masih menjadi Bupati Kapuas Hulu. Sudah ada beberapa temannya yang diproses secara hukum," kata Sy Abdullah Alqadrie saat dihubungi via ponselnya, Selasa (10/09/2019).
Walaupun begitu, kata Sy Dul, mestinya jika memang masalah prosedural harus ada pertimbangan.
• BREAKING NEWS: Kebakaran di Miggitimbi, Sumba Timur, Empat Rumah Warga Hangus Terbakar
"Kalau beliau berkaitan dengan masalah prosedural, apa yang terjadi harus bisa dipertimbangkan. Karena ini kasusnya sudah lama, saya heran kenapa muncul kembali," kata Anggota DPR RI ini.
Namun, diterangkanya, tentu pihaknya menghormati proses hukum.
"Kasus ini Pak Tambul sebenarnya 2017 diekspose oleh pihak kejaksaan. Pada prinsipnya kita menghormati hukum. Artinya kita tentu mengedepakan asas praduga tak bersalah, dan kita mintakan beliau mematuhi, menaati hukum yang berlaku," tukasnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Provinsi Kalimantan Barat menetapkan mantan Bupati Kapuas Hulu, Abang Tambul Husin sebagai tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah pembangunan perumahan dinas Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu tahun 2006.
Penetapan Abang Tambul Husin sebagai tersangka berkaitan dengan tim sembilan pengadaan tanah pembangunan perumahan dinas Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu tahun 2006.
Jejak politik Abang Tambul Husin
Abang Tambul Husin merupakan calon anggota legislatif DPR RI dari Partai Nasional Demokrat (Nasdem).
Meski sudah berusia 70 tahun, Husin maju berkompetisi memperebutkan suara pemilih di Daerah Pemilihan (Dapil) Kalimantan Barat II dengan nomor urut 2.
Ia lahir di Nanga Bunut, Kalimantan Barat, pada 3 Maret 1948, beragama Islam, sudah menikah, dan merupakan ayah dari 5 anak.
Dalam dokumen resmi KPU, Husin belum memasukkan keterangan terkait visi-misi, motivasi ataupun target politiknya.
Namun berdasarkan kemunculannya di media nasional belakangan ini, ia kerap memberi perhatian khusus terhadap upaya pelestarian sejarah , tepatnya sejarah Kerajaan Bunut yang pernah eksis di Kalimantan Barat.
Dulu Bupati, Sekarang Kakak Kandung Bupati Husin menyelesaikan pendidikan sarjana di Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi Lembaga Administrasi Negara (STIA LAN) pada 1978.
Pada 1979 ia sempat bekerja sebagai dosen di APDN Pontianak selama beberapa tahun.
Namun, enam tahun kemudian, pada 1985 ia meninggalkan dunia kampus dan mulai masuk ke lembaga pemerintahan, yakni sebagai kepala dinas di Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu sejak tahun 1985-1998.
Tahun 1999-2000 ia menjadi anggota DPRD Kabupaten Kapuas Hulu, dan pada tahun 2000 kariernya naik hingga menjabat Bupati Kapuas Hulu.
Husin menjabat Bupati selama dua periode, dari 2000-2010.
Setelah Husin lengser, kursi Bupati langsung digantikan adik kandungnya lewat pemilihan kepala daerah.
Dikutip dari berbagai sumber, kakak-beradik ini adalah titisan raja abang atau keturunan dari Kyai Adipati Jaya, salah satu raja dari Kerajaan Nanga Bunut.
Di usia setengah abad, Husin aktif berorganisasi sebagai Ketua Persatuan Bulu Tangkis Seluruh Indonesia (PBSI) periode 1998-2002.
Ia juga sempat mengetuai Yayasan Nurul Yakin Kapuas Hulu sejak tahun 2000-2010.
Sempat Berpindah-pindah Partai Menurut catatan KPU, Husin sempat beberapa kali berpindah partai.
Tahun 1998-2008 ia menjabat sebagai Ketua DPD 2 Kapuas Hulu mewakili Golkar.
Tahun 2001-2003 ia menjadi Ketua DPD I mewakili Gerindra.
Pada 2018 lalu, Husin tercatat pernah menjadi saksi sidang korupsi dalam kasus pengadaan tanah perumahan dinas Pemkab Kapuas Hulu yang merugikan negara sekitar Rp 1,7 miliar. (Tribunpontianak.co.id/Ridho Panji Pradana)
Artikel ini telah tayang di tribunpontianak.co.id dengan judul BREAKING NEWS - Bupati Kapuas Hulu 2 Periode Abang Tambul Husin Tersangka Korupsi! Cek Jejak Politik, https://pontianak.tribunnews.com/2019/09/10/br eaking-news-bupati-kapuas-hulu-2-periode-aban g-tambul-husin-tersangka-korupsi-cek-jejak-poli tik?page=all.