Veronica Koman Jadi Tersangka Kasus Papua, Ini Peran yang Dituduhkan Kepadanya
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid berpendapat, penetapan aktivis Veronica Koman sebagai tersangka
Editor:
Kanis Jehola
Surya.co.id/Instagram
Veronica Koman dan suasana saat insiden di Asrama Mahasiswa Papua di Surabaya
Lalu, "43 mahasiswa Papua ditangkap tanpa alasan yang jelas, 5 terluka, 1 terkena tembakan gas air mata".
Veronica Koman dijerat sejumlah pasal pada empat undang-undang, yakni UU ITE, UU 1 tahun 46, UU KUHP pasal 160, dan UU 40 tahun 2008. (TRIBUNMATARAM.COM)
Artikel ini telah tayang di Tribunmataram.com dengan judul Veronica Koman Ditetapkan Jadi Tersangka, Masyarakat Jadi Takut Menyuarakan Soal Papua?,